RUU KONSULTAN PAJAK

Pembahasan Tidak Boleh Lepas dari Sistem Perpajakan Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 September 2018 | 12:01 WIB
Pembahasan Tidak Boleh Lepas dari Sistem Perpajakan Indonesia Managing Partner DDTC, Darussalam memberikan paparan dalam diskusi publik RUU Konsultan Pajak bertajuk ‘Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional’ di Auditorium Vokasi Universitas Indonesia (UI), Senin (10/9/2018).

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan RUU Konsultan Pajak tidak boleh lepas dari sistem perpajakan Indonesia, baik untuk melihat situasi saat ini maupun di masa mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Managing Partner DDTC, Darussalam dalam diskusi publik RUU Konsultan Pajak bertajuk ‘Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional’ di Auditorium Vokasi Universitas Indonesia (UI), Senin (10/9/2018).

“Konsultan Pajak itu bagian dari sistem besar perpajakan Indonesia. Membahas RUU Konsultan Pajak tidak boleh lepas dari itu, melihat situasi saat ini dan mendatang,” ujarnya.

Baca Juga:
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Para pemangku kepentingan, sambungnya, harus menempatkan pembahasan dalam situasi yang terjadi saat ini. Dia menyebut semua indikator pajak tercatat negatif hingga tahun lalu. Salah satu indikator ini terkait realisasi penerimaan pajak.

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), realisasi penerimaan pajak sejak 2009 tidak pernah mencapai target alias terus mencatatkan shortfall. Dalam konteks ini, ada faktor tingginya target ataupun faktor lain dalam sistem perpajakan di Tanah Air.

Sejalan dengan hal tersebut, tax ratio – murni penerimaan pajak – masih berada di bawah 10%. Padahal, sambungnya, sesuai dengan ketentuan International Monetary Fund (IMF), pembangunan yang berkelanjutan jikatax ratio sebuah negara berada di level 12,75%.

Baca Juga:
Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Selain itu, elastisitas penerimaan pajak terhadap laju produk domestik bruto (PDB) atau tax buoyancy masih amblas di bawah 1%. Pada tahun lalu tax buoyancy perpajakan hanya mencapai 0,48%.

Jumlah konsultan pajak saat di Indonesia saat ini juga belum ideal. Saat ini, rasio konsultan pajak dibandingkan dengan jumlah penduduk di Indonesia sebesar 1:73.429. Sementara, rasio di Jepang dan Jerman, misalnya, masing-masing 1:1.823 dan 1:1.142.

Melihat situasi yang ada saat ini, RUU Konsultan Pajak harus ditempatkan dalam situasi saat ini dan mendorong perbaikan di masa mendatang. Jika kerangka rencana regulasi ini justru menghambat perbaikan di masa mendatang, menurut Darussalam, harus ditinjau lagi.

Baca Juga:
Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

“Apa perlu saat ini memiliki UU Konsultan Pajak? Kalau ingin mendorong sistem perpajakan kita, silakan. Kalau tidak mendukung, ya tunggu dulu. Namun, saya sepakat DJP, Komwas Pajak, konsultan pajak, dan pendidikan pajak harus diperkuat,” jelasnya.

Pada dasarnya, lanjut dia, semua sepakat bahwa konsultan pajak mempunyai peran penting. Aspek ini dinilai tidak perlu diperdebatkan kembali. Penguatan konsultan pajak juga harus dilakukan. Namun demikian, yang perlu digarisbawahi, konsultan pajak hanya sebagian dari pemangku kepentingan perpajakan yang lain.

“Jadi, kalau kita bicara peran penting dari konsultan pajak tidak boleh lepas dari pemangku kepentingan yang lain. Sehingga, lagi-lagi, konsultan pajak itu bagian dari sistem besar perpajakan Indonesia,” imbuh Darussalam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Kamis, 08 Februari 2024 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB PEMILIHAN KETUA UMUM IKPI PERIODE 2019—2024

Berbincang dengan Kandidat Ketua Umum IKPI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?