RUU KONSULTAN PAJAK

Pembahasan Tidak Boleh Lepas dari Sistem Perpajakan Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 September 2018 | 12:01 WIB
Pembahasan Tidak Boleh Lepas dari Sistem Perpajakan Indonesia Managing Partner DDTC, Darussalam memberikan paparan dalam diskusi publik RUU Konsultan Pajak bertajuk ‘Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional’ di Auditorium Vokasi Universitas Indonesia (UI), Senin (10/9/2018).

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan RUU Konsultan Pajak tidak boleh lepas dari sistem perpajakan Indonesia, baik untuk melihat situasi saat ini maupun di masa mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Managing Partner DDTC, Darussalam dalam diskusi publik RUU Konsultan Pajak bertajuk ‘Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional’ di Auditorium Vokasi Universitas Indonesia (UI), Senin (10/9/2018).

“Konsultan Pajak itu bagian dari sistem besar perpajakan Indonesia. Membahas RUU Konsultan Pajak tidak boleh lepas dari itu, melihat situasi saat ini dan mendatang,” ujarnya.

Baca Juga:
Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Para pemangku kepentingan, sambungnya, harus menempatkan pembahasan dalam situasi yang terjadi saat ini. Dia menyebut semua indikator pajak tercatat negatif hingga tahun lalu. Salah satu indikator ini terkait realisasi penerimaan pajak.

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), realisasi penerimaan pajak sejak 2009 tidak pernah mencapai target alias terus mencatatkan shortfall. Dalam konteks ini, ada faktor tingginya target ataupun faktor lain dalam sistem perpajakan di Tanah Air.

Sejalan dengan hal tersebut, tax ratio – murni penerimaan pajak – masih berada di bawah 10%. Padahal, sambungnya, sesuai dengan ketentuan International Monetary Fund (IMF), pembangunan yang berkelanjutan jikatax ratio sebuah negara berada di level 12,75%.

Baca Juga:
Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Selain itu, elastisitas penerimaan pajak terhadap laju produk domestik bruto (PDB) atau tax buoyancy masih amblas di bawah 1%. Pada tahun lalu tax buoyancy perpajakan hanya mencapai 0,48%.

Jumlah konsultan pajak saat di Indonesia saat ini juga belum ideal. Saat ini, rasio konsultan pajak dibandingkan dengan jumlah penduduk di Indonesia sebesar 1:73.429. Sementara, rasio di Jepang dan Jerman, misalnya, masing-masing 1:1.823 dan 1:1.142.

Melihat situasi yang ada saat ini, RUU Konsultan Pajak harus ditempatkan dalam situasi saat ini dan mendorong perbaikan di masa mendatang. Jika kerangka rencana regulasi ini justru menghambat perbaikan di masa mendatang, menurut Darussalam, harus ditinjau lagi.

Baca Juga:
Berbincang dengan Kandidat Ketua Umum IKPI

“Apa perlu saat ini memiliki UU Konsultan Pajak? Kalau ingin mendorong sistem perpajakan kita, silakan. Kalau tidak mendukung, ya tunggu dulu. Namun, saya sepakat DJP, Komwas Pajak, konsultan pajak, dan pendidikan pajak harus diperkuat,” jelasnya.

Pada dasarnya, lanjut dia, semua sepakat bahwa konsultan pajak mempunyai peran penting. Aspek ini dinilai tidak perlu diperdebatkan kembali. Penguatan konsultan pajak juga harus dilakukan. Namun demikian, yang perlu digarisbawahi, konsultan pajak hanya sebagian dari pemangku kepentingan perpajakan yang lain.

“Jadi, kalau kita bicara peran penting dari konsultan pajak tidak boleh lepas dari pemangku kepentingan yang lain. Sehingga, lagi-lagi, konsultan pajak itu bagian dari sistem besar perpajakan Indonesia,” imbuh Darussalam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Kamis, 08 Februari 2024 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB PEMILIHAN KETUA UMUM IKPI PERIODE 2019—2024

Berbincang dengan Kandidat Ketua Umum IKPI

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2019—2024 SRI WAHYUNI SUJONO

‘Harus Bisa Lebih Cepat Beradaptasi dengan Situasi’

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu