UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:48 WIB
Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Berfoto bersama dalam Dialog Interaktif Harmonisasi Pajak dan Konsultan Pajak (Urgensi Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak) di Ruang Aula Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (16/8/2024).

MEDAN, DDTCNews - Prodi D-3 Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU, Tax Center USU, dan Korwil PERTAPSI Sumut I menggelar Dialog Interaktif Harmonisasi Pajak dan Konsultan Pajak (Urgensi Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak).

Dalam acara ini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meminta masukan terkait dengan RUU Konsultan Pajak. Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman mengatakan dengan UU Konsultan Pajak, pembinaan profesionalisme akan lebih terarah karena memiliki payung hukum yang kuat.

“Saat ini IKPI sudah membentuk tim task force yang beranggotakan jajaran pengurus IKPI,” ujarnya di Ruang Aula Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (16/8/2024), dikutip dari keterangan tertulis.

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Adapun tim task force tersebut dibentuk baik dari pusat maupun cabang. Tim ini juga melibatkan beberapa orang pengawas IKPI. Tim ini akan berfokus mendalami sekaligus mendorong kembali terwujudnya UU Konsultan Pajak.

IKPI, sambungnya, menyadari RUU Konsultan Pajak pada 2018 masih memiliki banyak kelemahan. Oleh karena itu, IKPI mengunjungi perguruan tinggi untuk meminta masukan dan saranb perbaikan agar RUU mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.

“Segala masukan dalam acara dialog interaktif pada hari ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi IKPI untuk mengusulkan RUU Konsultan Pajak. Konsultan pajak dan perguruan tinggi adalah mitra kerja yang saling melengkapi dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik,” jelasnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Anggota IKPI Depok Herwikson Sitorus mengatakan perguruan tinggi merupakan mitra strategis dalam penyusunan perbaikan RUU Konsultan Pajak yang akan diajukan kepada DPR untuk dibahas. Harapannya, RUU ini tidak lagi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

“Apalagi saat ini jumlah konsultan pajak di Indonesia masih jauh dari cukup untuk melayani wajib pajak. Hingga 2023 Indonesia baru memiliki 6.897 konsultan pajak,” katanya.

Ketua Prodi D-3 Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU Faisal Eriza menekankan pentingnya para penyusun RUU Konsultan Pajak untuk mempelajari model-model bentuk konsultan pajak dan proses perekrutannya di luar negeri, termasuk negara-negara Asean, Eropa, dan Amerika Serikat.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

“Selain itu di beberapa negara lulusan perpajakan di perguruan tinggi justru malah bisa langsung menjadi konsultan pajak tanpa melalui ujian sertifikasi seperti di Indonesia saat ini,” ujar Faisal yang juga sebagai Ketua Korwil Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Sumut ini.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Madya Dua Medan M. Fadhlansyah Nasution mengharapkan agar RUU Konsultan Pajak nantinya tidak bertetangan dengan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP), khususnya yang menyangkut kuasa wajib pajak.

Selain itu, konsultan pajak juga diharapkan dapat menjadi mitra Ditjen Pajak (DJP) dalam sosialisasi penerapan coretax administration system (CTAS) kepada masyarakat wajib pajak.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Dalam sharing session, Staf Tax Center USU yang juga Pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti berharap tidak ada lagi rancangan pasal atau ketentuan yang berpotensi menimbulkan konflik antara pihak perguruan tinggi dan organisasi konsultan pajak.

Terlebih, pada 2023, PERTAPSI telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan IKPI, Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).

“Dengan adanya MoU ini, PERTAPSI sebagai wadah yang menaungi tax center dan akademisi pajak akan menjadi mitra strategis bagi 6 asosiasi praktisi pajak tersebut dalam hal edukasi, pendidikan, dan pengabdian masyarakat untuk mewujudkan sistem pajak yang lebih baik ke depan di Indonesia,” katanya.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Adapun Dekan Fakultas Vokasi USU Isfenti Sadalia dalam sambutannya mengucapkan terima kasih karena pengurus IKPI telah berkunjung untuk meminta masukan dan saran terkait dengan RUU Konsultan Pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Isfenti juga berharap agar IKPI dapat bekerja sama dengan Prodi D-3 Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU untuk pengembangan, baik dalam hal pengetahuan perpajakan maupun pengembangan karier mereka sebagai lulusan nantinya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif