UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:48 WIB
Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Berfoto bersama dalam Dialog Interaktif Harmonisasi Pajak dan Konsultan Pajak (Urgensi Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak) di Ruang Aula Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (16/8/2024).

MEDAN, DDTCNews - Prodi D-3 Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU, Tax Center USU, dan Korwil PERTAPSI Sumut I menggelar Dialog Interaktif Harmonisasi Pajak dan Konsultan Pajak (Urgensi Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak).

Dalam acara ini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meminta masukan terkait dengan RUU Konsultan Pajak. Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman mengatakan dengan UU Konsultan Pajak, pembinaan profesionalisme akan lebih terarah karena memiliki payung hukum yang kuat.

“Saat ini IKPI sudah membentuk tim task force yang beranggotakan jajaran pengurus IKPI,” ujarnya di Ruang Aula Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (16/8/2024), dikutip dari keterangan tertulis.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun tim task force tersebut dibentuk baik dari pusat maupun cabang. Tim ini juga melibatkan beberapa orang pengawas IKPI. Tim ini akan berfokus mendalami sekaligus mendorong kembali terwujudnya UU Konsultan Pajak.

IKPI, sambungnya, menyadari RUU Konsultan Pajak pada 2018 masih memiliki banyak kelemahan. Oleh karena itu, IKPI mengunjungi perguruan tinggi untuk meminta masukan dan saranb perbaikan agar RUU mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.

“Segala masukan dalam acara dialog interaktif pada hari ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi IKPI untuk mengusulkan RUU Konsultan Pajak. Konsultan pajak dan perguruan tinggi adalah mitra kerja yang saling melengkapi dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik,” jelasnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Anggota IKPI Depok Herwikson Sitorus mengatakan perguruan tinggi merupakan mitra strategis dalam penyusunan perbaikan RUU Konsultan Pajak yang akan diajukan kepada DPR untuk dibahas. Harapannya, RUU ini tidak lagi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

“Apalagi saat ini jumlah konsultan pajak di Indonesia masih jauh dari cukup untuk melayani wajib pajak. Hingga 2023 Indonesia baru memiliki 6.897 konsultan pajak,” katanya.

Ketua Prodi D-3 Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU Faisal Eriza menekankan pentingnya para penyusun RUU Konsultan Pajak untuk mempelajari model-model bentuk konsultan pajak dan proses perekrutannya di luar negeri, termasuk negara-negara Asean, Eropa, dan Amerika Serikat.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Selain itu di beberapa negara lulusan perpajakan di perguruan tinggi justru malah bisa langsung menjadi konsultan pajak tanpa melalui ujian sertifikasi seperti di Indonesia saat ini,” ujar Faisal yang juga sebagai Ketua Korwil Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Sumut ini.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Madya Dua Medan M. Fadhlansyah Nasution mengharapkan agar RUU Konsultan Pajak nantinya tidak bertetangan dengan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP), khususnya yang menyangkut kuasa wajib pajak.

Selain itu, konsultan pajak juga diharapkan dapat menjadi mitra Ditjen Pajak (DJP) dalam sosialisasi penerapan coretax administration system (CTAS) kepada masyarakat wajib pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dalam sharing session, Staf Tax Center USU yang juga Pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti berharap tidak ada lagi rancangan pasal atau ketentuan yang berpotensi menimbulkan konflik antara pihak perguruan tinggi dan organisasi konsultan pajak.

Terlebih, pada 2023, PERTAPSI telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan IKPI, Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).

“Dengan adanya MoU ini, PERTAPSI sebagai wadah yang menaungi tax center dan akademisi pajak akan menjadi mitra strategis bagi 6 asosiasi praktisi pajak tersebut dalam hal edukasi, pendidikan, dan pengabdian masyarakat untuk mewujudkan sistem pajak yang lebih baik ke depan di Indonesia,” katanya.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Adapun Dekan Fakultas Vokasi USU Isfenti Sadalia dalam sambutannya mengucapkan terima kasih karena pengurus IKPI telah berkunjung untuk meminta masukan dan saran terkait dengan RUU Konsultan Pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Isfenti juga berharap agar IKPI dapat bekerja sama dengan Prodi D-3 Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU untuk pengembangan, baik dalam hal pengetahuan perpajakan maupun pengembangan karier mereka sebagai lulusan nantinya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?