MALAYSIA

Pembahasan Makin Alot, Wacana Pajak Capital Gain Tuai Penolakan

Dian Kurniati | Selasa, 05 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Pembahasan Makin Alot, Wacana Pajak Capital Gain Tuai Penolakan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Langkah pemerintah Malaysia untuk menambah sumber penerimaan pajak baru seperti windfall tax dan capital gain atas saham terganjal.

Sekjen Partai Aksi Demokratis Lim Guan Eng menyatakan partainya menentang rencana pemerintah menerapkan pajak capital gain, termasuk pajak warisan. Menurutnya, pengenaan pajak baru akan membuat Malaysia tidak kompetitif di tengah persaingan ekonomi global.

"Saya menolak karena akan membuat Malaysia kurang kompetitif, terutama karena kita telah menjadi salah satu negara yang menerapkan tarif pajak badan tertinggi di antara 60 ekonomi terbesar dunia," katanya, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Lim menilai pengenaan pajak baru seperti pajak capital gain akan menjadi penghambat pemulihan ekonomi Malaysia. Menurutnya, wacana pajak capital gain juga ditolak oleh sebagian besar partai di parlemen ketika dia menjadi menteri keuangan.

Dia pun mendesak pemerintah memprioritaskan pemberian membantu yang lebih besar untuk mendorong pemulihan bisnis wajib pajak. Menurutnya, pemberian stimulus tambahan akan mempercepat ekonomi Malaysia keluar dari resesi.

Dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik, Lim berharap pemerintah tidak menambah beban para wajib pajak seperti mengenakan jenis pajak baru.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

"Jangan memiskinkan rakyat lebih jauh dengan mengenakan pajak tambahan," ujarnya, dilansir freemalaysiatoday.com.

Sebelumnya, Deputi Menteri Keuangan Yamani Hafez Musa menyatakan pemerintah mengkaji sejumlah peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti pengenaan windfall tax dengan menerapkan tarif pajak satu tingkat lebih tinggi pada perusahaan yang tengah booming.

Selain itu, kebijakan lain yang juga dipertimbangkan yakni mengenakan pajak capital gain atas saham. Jika diterapkan, kedua strategi itu diperkirakan akan berkontribusi besar pada pengumpulan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN