Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Langkah pemerintah Malaysia untuk menambah sumber penerimaan pajak baru seperti windfall tax dan capital gain atas saham terganjal.
Sekjen Partai Aksi Demokratis Lim Guan Eng menyatakan partainya menentang rencana pemerintah menerapkan pajak capital gain, termasuk pajak warisan. Menurutnya, pengenaan pajak baru akan membuat Malaysia tidak kompetitif di tengah persaingan ekonomi global.
"Saya menolak karena akan membuat Malaysia kurang kompetitif, terutama karena kita telah menjadi salah satu negara yang menerapkan tarif pajak badan tertinggi di antara 60 ekonomi terbesar dunia," katanya, dikutip Selasa (5/10/2021).
Lim menilai pengenaan pajak baru seperti pajak capital gain akan menjadi penghambat pemulihan ekonomi Malaysia. Menurutnya, wacana pajak capital gain juga ditolak oleh sebagian besar partai di parlemen ketika dia menjadi menteri keuangan.
Dia pun mendesak pemerintah memprioritaskan pemberian membantu yang lebih besar untuk mendorong pemulihan bisnis wajib pajak. Menurutnya, pemberian stimulus tambahan akan mempercepat ekonomi Malaysia keluar dari resesi.
Dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik, Lim berharap pemerintah tidak menambah beban para wajib pajak seperti mengenakan jenis pajak baru.
"Jangan memiskinkan rakyat lebih jauh dengan mengenakan pajak tambahan," ujarnya, dilansir freemalaysiatoday.com.
Sebelumnya, Deputi Menteri Keuangan Yamani Hafez Musa menyatakan pemerintah mengkaji sejumlah peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti pengenaan windfall tax dengan menerapkan tarif pajak satu tingkat lebih tinggi pada perusahaan yang tengah booming.
Selain itu, kebijakan lain yang juga dipertimbangkan yakni mengenakan pajak capital gain atas saham. Jika diterapkan, kedua strategi itu diperkirakan akan berkontribusi besar pada pengumpulan pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.