MALAYSIA

Pembahasan Makin Alot, Wacana Pajak Capital Gain Tuai Penolakan

Dian Kurniati | Selasa, 05 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Pembahasan Makin Alot, Wacana Pajak Capital Gain Tuai Penolakan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Langkah pemerintah Malaysia untuk menambah sumber penerimaan pajak baru seperti windfall tax dan capital gain atas saham terganjal.

Sekjen Partai Aksi Demokratis Lim Guan Eng menyatakan partainya menentang rencana pemerintah menerapkan pajak capital gain, termasuk pajak warisan. Menurutnya, pengenaan pajak baru akan membuat Malaysia tidak kompetitif di tengah persaingan ekonomi global.

"Saya menolak karena akan membuat Malaysia kurang kompetitif, terutama karena kita telah menjadi salah satu negara yang menerapkan tarif pajak badan tertinggi di antara 60 ekonomi terbesar dunia," katanya, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Lim menilai pengenaan pajak baru seperti pajak capital gain akan menjadi penghambat pemulihan ekonomi Malaysia. Menurutnya, wacana pajak capital gain juga ditolak oleh sebagian besar partai di parlemen ketika dia menjadi menteri keuangan.

Dia pun mendesak pemerintah memprioritaskan pemberian membantu yang lebih besar untuk mendorong pemulihan bisnis wajib pajak. Menurutnya, pemberian stimulus tambahan akan mempercepat ekonomi Malaysia keluar dari resesi.

Dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik, Lim berharap pemerintah tidak menambah beban para wajib pajak seperti mengenakan jenis pajak baru.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Jangan memiskinkan rakyat lebih jauh dengan mengenakan pajak tambahan," ujarnya, dilansir freemalaysiatoday.com.

Sebelumnya, Deputi Menteri Keuangan Yamani Hafez Musa menyatakan pemerintah mengkaji sejumlah peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti pengenaan windfall tax dengan menerapkan tarif pajak satu tingkat lebih tinggi pada perusahaan yang tengah booming.

Selain itu, kebijakan lain yang juga dipertimbangkan yakni mengenakan pajak capital gain atas saham. Jika diterapkan, kedua strategi itu diperkirakan akan berkontribusi besar pada pengumpulan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?