INSENTIF PAJAK

Pemanfaatan Insentif Pajak Belum Optimal, Ini Kata Pakar

Muhamad Wildan | Jumat, 04 September 2020 | 17:22 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Belum Optimal, Ini Kata Pakar

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar UGTV)

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi pemanfaatan fasilitas pajak hingga Agustus 2020 tercatat masih belum optimal. Per 19 Agustus, realisasinya pemanfaatan senilai Rp17,23 triliun atau 14,3% dari pagu Rp120,61 triliun.

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji menilai terdapat dua faktor besar yang memengaruhi belum optimalnya pemanfaatan fasilitas pajak. Kedua faktor itu mencakup faktor teknis dan nonteknis.

"Dalam hal teknis, memang stimulus yang diberikan melalui sistem pajak ini lebih mencerminkan good governance. Datanya lebih sahih dan sistemnya lebih baik bila dibandingkan contohnya dengan stimulus bantuan tunai,” ujar Bawono dalam Bincang Sore Universitas Gunadarma TV (UGTV), Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pemberian insentif pajak, sambungnya, tidak bisa diberikan langsung tanpa basis data yang jelas. Pasalnya, pajak sudah berada dalam sistem yang lebih baik, mulai dari permohonan, pengawasan, hingga surat-menyurat.

“Semua diberi desain dengan detail dan rapi," katanya.

Selain itu, belum optimalnya pemanfaatan insentif pajak yang diberikan pemerintah juga terkait dengan faktor nonteknis, yakni masih rendahnya literasi pajak di tengah masyarakat Indonesia.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Literasi pajak yang rendah menyebabkan kebijakan stimulus pajak di tengah pandemi Covid-19 atau kebijakan-kebijakan lain sebelum pandemi Covid-19 cenderung tidak segera dipahami oleh masyarakat. Akibatnya, pemanfaatan fasilitas pun cenderung rendah.

"Kalau ada kebijakan di sektor pajak ini, perlu dimaklumi kalau masyarakat tidak cepat menangkap dan tidak paham. Ini tidak terlepas dari literasi pajak," ujar Bawono.

Menurut Bawono, perlu peranan dari DJP bersama dengan universitas, asosiasi, dan stakeholder terkait lainnya untuk mengencarkan sosialisasi mengenai pajak secara nasional. Hal ini dibutuhkan agar literasi pajak dapat meningkat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?