INSENTIF PAJAK

Pemanfaat Insentif Pajak di Bali Sedikit, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 08 April 2021 | 15:10 WIB
Pemanfaat Insentif Pajak di Bali Sedikit, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam Bali Economic and Investment Forum 2021, Kamis (8/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pelaku usaha di Bali belum banyak yang memanfaatkan insentif pajak pada tahun lalu.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak melalui program pemulihan ekonomi nasional sejak tahun lalu. Namun, sepanjang 2020, hanya 11,58% usaha mikro kecil (UMK) di Bali yang memanfaatkannya.

"Dari berbagai langkah yang diberikan pemerintah ini baru 11,58% UMKM yang merasakan fasilitas tersebut, sedangkan yang membutuhkan 54,34%," katanya dalam Bali Economic and Investment Forum 2021, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Sri Mulyani mengatakan Bali menjadi salah satu daerah yang mengalami tekanan pandemi Covid-19 paling berat lantaran ekonominya sangat bergantung pada sektor pariwisata. Banyak tempat usaha terpaksa berhenti beroperasi sehingga 40,67% masyarakat yang masih bekerja mengalami penurunan pendapatan selama pandemi.

Pemerintah pun memberikan berbagai stimulus kepada pelaku usaha agar tetap bisa beroperasi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memberikan insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).

Sementara pada usaha yang lebih besar, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Baca Juga:
Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Mengenai realisasinya, pemanfaatan insentif pajak oleh usaha menengah besar tercatat 22,46%. Namun, berdasarkan survei, ada 63,1% usaha menengah besar di Bali yang membutuhkan insentif pajak tersebut.

Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan stimulus lain untuk memperbaiki arus kas pelaku usaha. Stimulus itu misalnya relaksasi/penundaan pembayaran pinjaman, baik untuk cicilan pokok maupun bunganya.

Kemudian, ada bantuan modal usaha, kemudahan administrasi pengajuan pinjaman, keringanan tagihan listrik, serta bantuan pemasaran produk/jasa. Sayangnya, menurut Sri Mulyani, realisasi pemanfaatan berbagai stimulus itu tidak sebesar yang diperkirakan pemerintah.

Dia berharap makin banyak pelaku usaha di Bali yang memanfaatkan berbagai insentif tersebut agar ekonomi bisa pulih lebih cepat. Menurutnya, pemerintah akan terus mengakselerasi pemberian stimulus tersebut agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 22:39 WIB

Realisasi pemanfaatan berbagai stimulus yang belum dimanfaatkan secara maksimal bisa jadi karena belum tersebarnya informasi tersebut secara menyeluruh. Harus dicari jalan keluar agar intensif dari pemerintah dimanfaatkan sedemikian rupa dan berdampak baik pada sektor usaha. Apalagi mengingat bahwa berlalunya pandemi masih belum menemukan titik terang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Bergizi Gratis Baru Tersalur ke 650.000 Anak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur, Kring Pajak: Proses ke Approved Mestinya Tidak Lama

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti