KABUPATEN JEPARA

Pelayanan Baru Pajak Bumi dan Bangunan, SPPT Elektronik Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 11:53 WIB
Pelayanan Baru Pajak Bumi dan Bangunan, SPPT Elektronik Diluncurkan

Ilustrasi. 

JEPARA, DDTCNews – Pemkab Jepara, Jawa Tengah meluncurkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 dalam bentuk elektronik pada tahun ini.

Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (​BPKAD) Jepara Ronji mengatakan mulai tahun ini Pemkab Jepara memiliki dua model SPPT PBB-P2, yaitu dalam bentuk kertas dan elektronik (e-SPPT). Menurutnya, model e-SPPT makin memudahkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat.

"Dibandingkan dengan SPPT sebelumnya, e-SPPT lebih mudah didapatkan. Selain itu, juga mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak," katanya melalui keterangan resmi, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ronji menjelaskan dengan e-SPPT, masyarakat tidak perlu menunggu pemerintah mendistribusikan SPPT sebagai dasar membayar pajak. Akses e-SPPT dapat dilakukan melalui gawai pada portal esppt.jepara.go.id.

Laman SPPT elektronik tersebut juga memberikan tambahan informasi kepada masyarakat tentang pilihan saluran pembayaran tagihan PBB-P2. Dengan demikian, masyarakat bisa langsung membayar PBB-P2 karena pemerintah sudah menyediakan informasi tentang tata cara pembayaran pajak.

Adapun saluran pembayaran pajak yang bisa dipilih masyarakat antara lain melalui jaringan perbankan dan minimarket. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui aplikasi digital dan jaringan kantor pos.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Masyarakat bisa membayar PBB-P2 lewat Bank Jateng, Bank Mandiri, Bank BRI, Tokopedia, Gopay, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia," ujarnya.

Ronji menambahkan penambahan layanan diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Jepara. Menurutnya, pemulihan penerimaan pajak daerah mulai terlihat dengan realisasi setoran pajak daerah dan retribusi daerah senilai Rp57 miliar sampai akhir Mei 2021.

Jumlah tersebut naik sekitar Rp17 miliar dibandingkan dengan realisasi pajak daerah pada periode sama tahun lalu. Sebagian besar tambahan penerimaan tersebut berasal dari penerimaan PBB-P2.

"Realisasi pajak Mei 2021 disumbang dari penerimaan pajak PBB-P2 sebesar Rp13 miliar dan Rp400 juta disumbang dari pajak selain PBB-P2," imbuhnya, seperti dilansir jepara.go.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?