KABUPATEN JEPARA

Pelayanan Baru Pajak Bumi dan Bangunan, SPPT Elektronik Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 11:53 WIB
Pelayanan Baru Pajak Bumi dan Bangunan, SPPT Elektronik Diluncurkan

Ilustrasi. 

JEPARA, DDTCNews – Pemkab Jepara, Jawa Tengah meluncurkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 dalam bentuk elektronik pada tahun ini.

Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (​BPKAD) Jepara Ronji mengatakan mulai tahun ini Pemkab Jepara memiliki dua model SPPT PBB-P2, yaitu dalam bentuk kertas dan elektronik (e-SPPT). Menurutnya, model e-SPPT makin memudahkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat.

"Dibandingkan dengan SPPT sebelumnya, e-SPPT lebih mudah didapatkan. Selain itu, juga mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak," katanya melalui keterangan resmi, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ronji menjelaskan dengan e-SPPT, masyarakat tidak perlu menunggu pemerintah mendistribusikan SPPT sebagai dasar membayar pajak. Akses e-SPPT dapat dilakukan melalui gawai pada portal esppt.jepara.go.id.

Laman SPPT elektronik tersebut juga memberikan tambahan informasi kepada masyarakat tentang pilihan saluran pembayaran tagihan PBB-P2. Dengan demikian, masyarakat bisa langsung membayar PBB-P2 karena pemerintah sudah menyediakan informasi tentang tata cara pembayaran pajak.

Adapun saluran pembayaran pajak yang bisa dipilih masyarakat antara lain melalui jaringan perbankan dan minimarket. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui aplikasi digital dan jaringan kantor pos.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Masyarakat bisa membayar PBB-P2 lewat Bank Jateng, Bank Mandiri, Bank BRI, Tokopedia, Gopay, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia," ujarnya.

Ronji menambahkan penambahan layanan diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Jepara. Menurutnya, pemulihan penerimaan pajak daerah mulai terlihat dengan realisasi setoran pajak daerah dan retribusi daerah senilai Rp57 miliar sampai akhir Mei 2021.

Jumlah tersebut naik sekitar Rp17 miliar dibandingkan dengan realisasi pajak daerah pada periode sama tahun lalu. Sebagian besar tambahan penerimaan tersebut berasal dari penerimaan PBB-P2.

"Realisasi pajak Mei 2021 disumbang dari penerimaan pajak PBB-P2 sebesar Rp13 miliar dan Rp400 juta disumbang dari pajak selain PBB-P2," imbuhnya, seperti dilansir jepara.go.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN