BERITA PAJAK HARI INI

Pelaporan SPT Turun, DJP Gencarkan Layanan Pajak Secara Elektronik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Mei 2020 | 08:19 WIB
Pelaporan SPT Turun, DJP Gencarkan Layanan Pajak Secara Elektronik

Ilustrasi Single Login DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun sudah lewat tenggat, topik terkait pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan masih menjadi sorotan media nasional pada hari ini, Selasa (5/5/2020). Apalagi, pelaporan SPT tahunan tercatat masih turun.

Setelah melihat realisasi kepatuhan formal wajib pajak di musim pelaporan SPT tahun ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengaku akan mengoptimalkan pelayanan pajak melalui saluran elektronik (online).

Menurut dia, turunnya pelaporan SPT tahunan kali ini dipengaruhi penghentian sementara pelayanan langsung (tatap muka). Seperti diketahui, untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), DJP menghentikan pelayanan langsung hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

“Model layanan pajak ke depan akan semakin banyak memanfaatkan saluran elektronik dan teknologi informasi,” katanya.

Selain itu, sejumlah media nasional juga menyoroti penurunan indeks manufaktur Indonesia yang perlu respons pemerintah, termasuk dari sisi fiskal. Berdasarkan rilis data IHS Markit, Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia periode April 2020 anjlok ke level terendah sepanjang sejarah survei, yaitu ebesar 27,5.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian
  • Program 3C

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan program Click, Call, and Counter (3C) akan mampu mengakselerasi perwujudan pelayanan melalui saluran elektronik. Apalagi, saluran elektronik, seperti telepon, chat, email, dan lainnya yang dibuka DJP sangat dimanfaatkan wajib pajak jelang tenggat pelaporan SPT tahunan.

“Program 3C akan menemukan akselerasinya,” kata Hestu. Anda bisa membaca topik terkait program 3C dalam majalah InsideTax.

Nantinya, layanan secara elektronik menjadi yang pertama bisa dimanfaatkan secara mandiri (Click). Jika ada kesulitan, bisa langsung minta bantuan melalui contact center (Call). Jika memang masih butuh layanan secara langsung, wajib pajak bisa datang ke kantor pajak (Counter). (DDTCNews)

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara
  • Insentif Pajak untuk Manufaktur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penurunan indeks manufaktur mencapai titik terendah se-Asean ini diperkirakan masih akan berlangsung hingga Mei 2020. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah cepat untuk menciptakan bantalan ekonomi dan keuangan.

Terkait dengan stimulus fiskal, pemerintah juga sudah memberikan berbagai insentif pajak melalui PMK 44/2020. Insentif itu meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, pembebasan PPh 22 Impor, dan restitusi PPN dipercepat. Untuk UMKM, pemerintah juga memberikan insentif PPh final DTP. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Permohonan Surat Keterangan

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) tetapi telah memiliki surat keterangan (SK) sebelum PMK 44/2020 berlaku harus mengajukan kembali permohonan SK.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020, dalam hal wajib pajak telah memiliki SK baik secara manual maupun daring sebelum PMK 44/2020 berlaku, wajib pajak harus mengajukan kembali permohonan SK kepada Dirjen secara daring melalui laman www.pajak.go.id untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP. Simak pula artikel ‘Cara Konfirmasi Kebenaran Surat Keterangan PMK 44/2020 Pelaku UMKM’. (DDTCNews)

  • PPh Final Tidak Ideal Diterapkan Jangka Panjang

Senior Researcher DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah mengatakan pungutan PPh final memberikan banyak manfaat bagi otoritas karena pungutan yang sederhana dan realisasi penerimaan yang cenderung stabil.

Pengenaan PPh dengan skema final juga bertujuan untuk menjangkau pelaku usaha untuk masuk dalam sistem administrasi pajak. Namun demikian, pemangku kepentingan perlu berpikir ulang untuk menerapkan PPh final dalam jangka panjang.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

“Insentif PPh final secara terus-menerus bisa jadi menimbulkan suatu perencanaan pajak. Wajib pajak pun juga akan berusaha menjaga penghasilannya dibawah ambang batas agar dapat memanfaatkan PPh final terus menerus,” tutur Awwa.

Pembahasan secara komprehensif terkait PPh final ini dapat dilihat di DDTC Working Paper 2220 dengan topik ‘Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia’. Download DDTC Working Paper 2220 di sini. (DDTCNews)

  • Rasio Utang terhadap PDB

Dalam laporan terbarunya, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu memproyeksikan rasio utang terhadap PDB pada 2020 bakal melonjak ke angka 36%. Nominal tersebut masih jauh dari batas dalam UU Keuangan Negara, yaitu 60%.

Namun, angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rasio utang terhadap PDB pada 2019 yang mencapai 30,2% dan tahun-tahun sebelumnya yang cenderung di bawah 30%. (Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha