BERITA PAJAK HARI INI

Pelaporan SPT Tahunan Secara Manual Turun 52%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 April 2020 | 08:20 WIB
Pelaporan SPT Tahunan Secara Manual Turun 52%

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang disampaikan secara manual mengalami penurunan hingga 52%. Performa ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (9/4/2020).

Pelaporan SPT tahunan per 8 April 2020 tercatat sebanyak 9,1 juta atau turun 20,43% dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,5 juta. Dari jumlah tersebut, pelaporan secara elektronik atau online tercatat masih mendominasi.

Pelaporan SPT tahunan secara online – baik itu melalui e-Filing ASP, e-Filing DJP, e-Form, dan e-SPT – tercatat mencapai 8,8 juta. Jumlah pelaporan per 8 April 2020 ini turun 18,41% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 10,8 juta.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan secara manual tercatat sebanyak 328.422. Performa ini mengalami penurunan hingga 52,20% dibandingkan pelaporan SPT secara manual per 8 April 2019 sebanyak 687.062.

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai kesiapan sistem teknologi informasi yang dimiliki DJP dalam menghadapi lonjakan pelaporan SPT tahunan pada akhir bulan ini. Kondisi ini dikarenakan tenggat pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan pada tahun ini sama, yaitu 30 April 2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax
  • Efek Penghentian Layanan Langsung

DJP menyatakan pelaporan SPT tahunan yang masih lebih rendah dibandingkan tahun lalu dikarenakan adanya perpanjangan waktu pembayaran pajak dan penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2020.

Sementara itu, turunnya pelaporan SPT secara manual dipengaruhi adanya penghentian sementara pelayanan langsung (tatap muka) sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Pada saat yang sama, DJP terus gencar mendorong pelaporan pajak secara online. Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Pelayanan Langsung DJP Sampai 21 April 2020’.

DJP meminta agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT. Pasalnya, meskipun layanan konsultasi langsung ditutup sementara, wajib pajak masih dapat mengakses saluran alternatif untuk mengisi SPT tahunannya. Saluran tersebut tersedia baik di laman resmi DJP dan juga akun otoritas di media sosial. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Kesiapan IT DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sistem teknologi informasi DJP sudah siap untuk melayani pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan yang diperkirakan menyentuh titik puncaknya pada akhir bulan ini.

“[Dari sisi teknologi informasi] kami sudah siap," katanya.

Seperti diketahui, DJP memutuskan untuk tidak memperpanjang batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan, seperti yang diberikan untuk wajib pajak orang pribadi. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Tidak Perpanjang Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • Sistem Pengajuan Insentif

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengakui ada masalah sistem yang dominan terjadi pada awal implementasi pengajuan insentif secara online. Masalah berada pada aplikasi Service-oriented Architecture (SOA).

Aplikasi SOA ini, sambung Iwan, berfungsi sebagai arsitektur perangkat lunak yang mendukung integrasi berbagai data dan proses bisnis dalam sistem DJP Online. Dia mengatakan permasalahan SOA ini sudah ditangani sehingga wajib pajak bisa mengajukan insentif pajak sesuai PMK No.23/2020 secara online. (DDTCNews)

  • Unifikasi SPT Masa PPh

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan otoritas tidak akan buru-buru dalam mengimplementasikan unifikasi SPT masa PPh untuk seluruh wajib pajak. Uji coba masih dilakukan secara intensif untuk melihat bagaimana sistem berjalan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

"Sementara masih piloting dengan Pertamina,” katanya. Simak artikel ‘Apa Kabar Rencana Unifikasi SPT Masa PPh? Ini Penjelasan DJP’. (DDTCNews)

  • Target Turun

Adapun pos penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2020 ditargetkan senilai Rp1.254,1 triliun atau turun 23,65% dibandingkan target dalam APBN induk senilai Rp1.642,6 triliun. Target yang baru ini mengalami penurunan 5,9% dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Proyeksi Realisasi Penerimaan Pajak 2020 Minus 5,9%’. (Kontan/DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi