BERITA PAJAK HARI INI

Pelaporan SPT Tahunan Secara Manual Turun 52%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 April 2020 | 08:20 WIB
Pelaporan SPT Tahunan Secara Manual Turun 52%

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang disampaikan secara manual mengalami penurunan hingga 52%. Performa ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (9/4/2020).

Pelaporan SPT tahunan per 8 April 2020 tercatat sebanyak 9,1 juta atau turun 20,43% dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,5 juta. Dari jumlah tersebut, pelaporan secara elektronik atau online tercatat masih mendominasi.

Pelaporan SPT tahunan secara online – baik itu melalui e-Filing ASP, e-Filing DJP, e-Form, dan e-SPT – tercatat mencapai 8,8 juta. Jumlah pelaporan per 8 April 2020 ini turun 18,41% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 10,8 juta.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan secara manual tercatat sebanyak 328.422. Performa ini mengalami penurunan hingga 52,20% dibandingkan pelaporan SPT secara manual per 8 April 2019 sebanyak 687.062.

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai kesiapan sistem teknologi informasi yang dimiliki DJP dalam menghadapi lonjakan pelaporan SPT tahunan pada akhir bulan ini. Kondisi ini dikarenakan tenggat pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan pada tahun ini sama, yaitu 30 April 2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian
  • Efek Penghentian Layanan Langsung

DJP menyatakan pelaporan SPT tahunan yang masih lebih rendah dibandingkan tahun lalu dikarenakan adanya perpanjangan waktu pembayaran pajak dan penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2020.

Sementara itu, turunnya pelaporan SPT secara manual dipengaruhi adanya penghentian sementara pelayanan langsung (tatap muka) sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Pada saat yang sama, DJP terus gencar mendorong pelaporan pajak secara online. Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Pelayanan Langsung DJP Sampai 21 April 2020’.

DJP meminta agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT. Pasalnya, meskipun layanan konsultasi langsung ditutup sementara, wajib pajak masih dapat mengakses saluran alternatif untuk mengisi SPT tahunannya. Saluran tersebut tersedia baik di laman resmi DJP dan juga akun otoritas di media sosial. (DDTCNews)

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara
  • Kesiapan IT DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sistem teknologi informasi DJP sudah siap untuk melayani pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan yang diperkirakan menyentuh titik puncaknya pada akhir bulan ini.

“[Dari sisi teknologi informasi] kami sudah siap," katanya.

Seperti diketahui, DJP memutuskan untuk tidak memperpanjang batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan, seperti yang diberikan untuk wajib pajak orang pribadi. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Tidak Perpanjang Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax
  • Sistem Pengajuan Insentif

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengakui ada masalah sistem yang dominan terjadi pada awal implementasi pengajuan insentif secara online. Masalah berada pada aplikasi Service-oriented Architecture (SOA).

Aplikasi SOA ini, sambung Iwan, berfungsi sebagai arsitektur perangkat lunak yang mendukung integrasi berbagai data dan proses bisnis dalam sistem DJP Online. Dia mengatakan permasalahan SOA ini sudah ditangani sehingga wajib pajak bisa mengajukan insentif pajak sesuai PMK No.23/2020 secara online. (DDTCNews)

  • Unifikasi SPT Masa PPh

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan otoritas tidak akan buru-buru dalam mengimplementasikan unifikasi SPT masa PPh untuk seluruh wajib pajak. Uji coba masih dilakukan secara intensif untuk melihat bagaimana sistem berjalan.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

"Sementara masih piloting dengan Pertamina,” katanya. Simak artikel ‘Apa Kabar Rencana Unifikasi SPT Masa PPh? Ini Penjelasan DJP’. (DDTCNews)

  • Target Turun

Adapun pos penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2020 ditargetkan senilai Rp1.254,1 triliun atau turun 23,65% dibandingkan target dalam APBN induk senilai Rp1.642,6 triliun. Target yang baru ini mengalami penurunan 5,9% dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Proyeksi Realisasi Penerimaan Pajak 2020 Minus 5,9%’. (Kontan/DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha