PELAPORAN SPT

Pelaporan SPT Baru 44%, Waspadai Lonjakan 2 Pekan Terakhir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 17:24 WIB
Pelaporan SPT Baru 44%, Waspadai Lonjakan 2 Pekan Terakhir

JAKARTA, DDTCNews - Kurang dari dua pekan jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret 2018. Ditjen Pajak masih menanti tambahan laporan sekitar 7 juta wajib pajak untuk memenuhi target kapatuhan penyampaian SPT tahun ini.

Seperti yang diketahui, data Ditjen Pajak, selasa (20/3) baru 6,4 juta orang atau sekitar 44% yang menyampaikan SPT. Sementara penyampaian SPT tahun ini ditargetkan sebanyak 14,4 juta WP.

"Sampai dengan hari ini sudah 6,4 juta SPT PPH orang pribadi 2017 yang masuk ke sistem Ditjen Pajak. sekitar 75% adalah e-filling sisanya secara manual," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kementerian PUPR, Selasa (20/3).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Oleh karena itu, otoritas pajak terus memantau pergerakan penyampaian SPT pada periode akhir ini. Orang nomor satu di Ditjen Pajak itu berharap ada kenaikan kepatuhan dari tahun sebelumnya.

"Kami pantau terus nanti jatuh temponya adalah 31 Maret 2018. Mudah-mudahan meningkat dari tahun lalu yang hanya 73%. Jadi kami akan pantau, terus acara-acara seperti ini mudah-mudahan bisa mengejar target tersebut," ungkapnya.

Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya dimana ada lonjakan penyampaian SPT pada detik-detik terakhir. Mengatisipasi hal tersebut, Robert mengimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan elektronik seperti e-filing dalam menyampaikan SPT karena lebih mudah dan praktis.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Menurut Robert, memang biasanya sebagian besar masyarakat menunda, menunggu sampai akhir periode di tanggal 30-31 karena barangkali masih masih mencari data, mengumpulkan data, menunggu bukti potong dan sebagainya.

"Tapi yang sudah siap dokumennya seyogyanya bisa secepatnya supaya mengurangi adanya jammed di akhir-akhir bulan ini," pungkas Robert.

Untuk melayani lonjakan penyampaian di akhir periode penyampaian, Ditjen Pajak akan tetap membuka layanan di Kantor Pajak pada dua minggu terakhir di bulan Maret. Masing-masing di hari Sabtu yakni di 24 dan 31 Maret 2018. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN