PELAPORAN SPT

Pelaporan SPT Baru 44%, Waspadai Lonjakan 2 Pekan Terakhir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 17:24 WIB
Pelaporan SPT Baru 44%, Waspadai Lonjakan 2 Pekan Terakhir

JAKARTA, DDTCNews - Kurang dari dua pekan jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret 2018. Ditjen Pajak masih menanti tambahan laporan sekitar 7 juta wajib pajak untuk memenuhi target kapatuhan penyampaian SPT tahun ini.

Seperti yang diketahui, data Ditjen Pajak, selasa (20/3) baru 6,4 juta orang atau sekitar 44% yang menyampaikan SPT. Sementara penyampaian SPT tahun ini ditargetkan sebanyak 14,4 juta WP.

"Sampai dengan hari ini sudah 6,4 juta SPT PPH orang pribadi 2017 yang masuk ke sistem Ditjen Pajak. sekitar 75% adalah e-filling sisanya secara manual," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kementerian PUPR, Selasa (20/3).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Oleh karena itu, otoritas pajak terus memantau pergerakan penyampaian SPT pada periode akhir ini. Orang nomor satu di Ditjen Pajak itu berharap ada kenaikan kepatuhan dari tahun sebelumnya.

"Kami pantau terus nanti jatuh temponya adalah 31 Maret 2018. Mudah-mudahan meningkat dari tahun lalu yang hanya 73%. Jadi kami akan pantau, terus acara-acara seperti ini mudah-mudahan bisa mengejar target tersebut," ungkapnya.

Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya dimana ada lonjakan penyampaian SPT pada detik-detik terakhir. Mengatisipasi hal tersebut, Robert mengimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan elektronik seperti e-filing dalam menyampaikan SPT karena lebih mudah dan praktis.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Menurut Robert, memang biasanya sebagian besar masyarakat menunda, menunggu sampai akhir periode di tanggal 30-31 karena barangkali masih masih mencari data, mengumpulkan data, menunggu bukti potong dan sebagainya.

"Tapi yang sudah siap dokumennya seyogyanya bisa secepatnya supaya mengurangi adanya jammed di akhir-akhir bulan ini," pungkas Robert.

Untuk melayani lonjakan penyampaian di akhir periode penyampaian, Ditjen Pajak akan tetap membuka layanan di Kantor Pajak pada dua minggu terakhir di bulan Maret. Masing-masing di hari Sabtu yakni di 24 dan 31 Maret 2018. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?