PELAPORAN SPT

Pelaporan SPT Baru 44%, Waspadai Lonjakan 2 Pekan Terakhir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 17:24 WIB
Pelaporan SPT Baru 44%, Waspadai Lonjakan 2 Pekan Terakhir

JAKARTA, DDTCNews - Kurang dari dua pekan jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret 2018. Ditjen Pajak masih menanti tambahan laporan sekitar 7 juta wajib pajak untuk memenuhi target kapatuhan penyampaian SPT tahun ini.

Seperti yang diketahui, data Ditjen Pajak, selasa (20/3) baru 6,4 juta orang atau sekitar 44% yang menyampaikan SPT. Sementara penyampaian SPT tahun ini ditargetkan sebanyak 14,4 juta WP.

"Sampai dengan hari ini sudah 6,4 juta SPT PPH orang pribadi 2017 yang masuk ke sistem Ditjen Pajak. sekitar 75% adalah e-filling sisanya secara manual," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kementerian PUPR, Selasa (20/3).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Oleh karena itu, otoritas pajak terus memantau pergerakan penyampaian SPT pada periode akhir ini. Orang nomor satu di Ditjen Pajak itu berharap ada kenaikan kepatuhan dari tahun sebelumnya.

"Kami pantau terus nanti jatuh temponya adalah 31 Maret 2018. Mudah-mudahan meningkat dari tahun lalu yang hanya 73%. Jadi kami akan pantau, terus acara-acara seperti ini mudah-mudahan bisa mengejar target tersebut," ungkapnya.

Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya dimana ada lonjakan penyampaian SPT pada detik-detik terakhir. Mengatisipasi hal tersebut, Robert mengimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan elektronik seperti e-filing dalam menyampaikan SPT karena lebih mudah dan praktis.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Menurut Robert, memang biasanya sebagian besar masyarakat menunda, menunggu sampai akhir periode di tanggal 30-31 karena barangkali masih masih mencari data, mengumpulkan data, menunggu bukti potong dan sebagainya.

"Tapi yang sudah siap dokumennya seyogyanya bisa secepatnya supaya mengurangi adanya jammed di akhir-akhir bulan ini," pungkas Robert.

Untuk melayani lonjakan penyampaian di akhir periode penyampaian, Ditjen Pajak akan tetap membuka layanan di Kantor Pajak pada dua minggu terakhir di bulan Maret. Masing-masing di hari Sabtu yakni di 24 dan 31 Maret 2018. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara