PPN PRODUK DIGITAL

Pelanggan Netflix dan Spotify? Anda Bakal Dikenai PPN 10% Bulan Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juli 2020 | 15:58 WIB
Pelanggan Netflix dan Spotify? Anda Bakal Dikenai PPN 10% Bulan Depan

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pengguna produk digital dari Netflix dan Spotify akan dikenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% mulai Agustus 2020.

Hal ini dikarenakan Netflix International B.V. dan Spotify AB. menjadi dua dari enam perusahaan yang ditunjuk Ditjen Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN produk digital pada gelombang pertama. Adapun empat perusahaan lainnya adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., dan Google LLC.,

Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020,” demikian pernyataan DJP dalam keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pemungutan tersebut juga harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Simak artikel ‘Sah! Ini 6 Perusahaan yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Produk Digital’.

DJP mengatakan sebanyak enam pelaku usaha telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini. Penunjukkan akan terus dilakukan secara dinamis. Simak artikel ‘Tak Hanya 6 Perusahaan, Jumlah Pemungut PPN Digital Bakal Bertambah’.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 – yang menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020 – ada sejumlah batasan kriteria perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Batasan kriteria tertentu itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia.

Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang memenuhi kriteria tapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara mandiri kepada Dirjen Pajak untuk penunjukkan. Simak artikel ‘Ingin Jadi Pemungut PPN PMSE? Sampaikan Pemberitahuan ke DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan