Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Pengguna produk digital dari Netflix dan Spotify akan dikenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% mulai Agustus 2020.
Hal ini dikarenakan Netflix International B.V. dan Spotify AB. menjadi dua dari enam perusahaan yang ditunjuk Ditjen Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN produk digital pada gelombang pertama. Adapun empat perusahaan lainnya adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., dan Google LLC.,
“Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020,” demikian pernyataan DJP dalam keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).
Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pemungutan tersebut juga harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Simak artikel ‘Sah! Ini 6 Perusahaan yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Produk Digital’.
DJP mengatakan sebanyak enam pelaku usaha telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini. Penunjukkan akan terus dilakukan secara dinamis. Simak artikel ‘Tak Hanya 6 Perusahaan, Jumlah Pemungut PPN Digital Bakal Bertambah’.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 – yang menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020 – ada sejumlah batasan kriteria perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital.
Batasan kriteria tertentu itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia.
Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang memenuhi kriteria tapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara mandiri kepada Dirjen Pajak untuk penunjukkan. Simak artikel ‘Ingin Jadi Pemungut PPN PMSE? Sampaikan Pemberitahuan ke DJP’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.