BERITA PAJAK HARI INI

Pelaku Usaha Tagih Janji Insentif Pajak R&D

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Februari 2019 | 08:25 WIB
Pelaku Usaha Tagih Janji Insentif Pajak R&D

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menagih realisasi insentif pajak untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi serta penelitian dan pengembangan (research and development/R&D). Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (28/2/2019).

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan para pengusaha sudah menunggu insentif super deduction tax. Insentif ini, sambungnya, sangat penting untuk mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.

“Pengusaha sudah menanti-nanti insentif ini,” katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Super deduction tax direncanakan berbentuk pemangkasan pajak penghasilan (PPh) bagi industri yang berinvestasi untuk pendidikan vokasi dan kegiatan R&D. Pemangkasan PPh sebesar 200% dari nilai investasi pendidikan vokasi dan 300% untuk kegiatan R&D.

Selain itu, beberapa media nasioal juga menyoroti rencana Ditjen Pajak (DJP) yang akan menyesuaikan dua kebijakan terkait praktik perpajakan dan sengketa pajak internasional. Penyesuaian dilakukan untuk mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Banyak Perusahaan Bakal Memperbesar Budget R&D

Rosan menilai super deduction tax sangat penting untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia. Apalagi, disrupsi teknologi diperkirakan akan menghilangkan beberapa jenis pekerjaan. Pada saat yang bersamaan, ada kebutuhan tenaga kerja dengan keahlian baru.

“Kalau insentif ini bisa dikeluarkan dengan cepat, akan memacu banyak perusahaan di Indonesia dalam membesarkan budget-nya untuk R&D,” ujar Rosan.

  • Prosedur MAP Disederhanakan

DJP menyederhanakan mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasisonal melalui MAP. Dalam mekanisme baru, wajib pajak cukup menyampaikan permohonan MAP ke DJP. Otoritas akan melakukan perundingan dengan negara-negara lainnya. Dengan syarat WP transparan, proses dijamin akan sesuai dengan standar internasional, yakni 2 tahun.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Prioritas Negara

DJP juga menyederhanakan APA. Sama seperti MAP, WP hanya menyampaikan APA ke DJP, untuk selanjutnya dibahas dengan proses paling lama dua tahun. Skema APA diprioritaskan kepada negara-negara yang memiliki reputasi sebagai investor paling besar di Indonesia. Dengan simplifikasi prosedur, WP akan terhindar dari proses pemajakan berganda. Selain itu, sengketa transfer pricing bisa dihindari.

  • Pelonggaran PPnBM Otomotif Tunggu Konsultasi dengan DPR

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pelonggaran aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif masih menunggu konsultasi dengan DPR. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“PPnBM otomotif masih menunggu konsultasi dengan DPR karena khusus untuk PPnBM, sesuai undang-undang, perlu konsultasi dengan Komisi XI DPR,” katanya.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Butuh Kebijakan Komprehensif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan ekspor di Tanah Air, baik berdasarkan komoditas maupun destinasi pasar, memerlukan kebijakan yang komprehensif. Tahun ini pemerintah menargetkan ekspor dapat mencapai 7% PDB.

“Kalau melihat detail, permasalahannya ada yang bersifat struktural fundamental, ada juga yang soal daya saing Indonesia. Itu yang harus kita benar-benar pahami,” tutur Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?