BERITA PAJAK HARI INI

Pelaku Usaha Tagih Janji Insentif Pajak R&D

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Februari 2019 | 08:25 WIB
Pelaku Usaha Tagih Janji Insentif Pajak R&D

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menagih realisasi insentif pajak untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi serta penelitian dan pengembangan (research and development/R&D). Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (28/2/2019).

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan para pengusaha sudah menunggu insentif super deduction tax. Insentif ini, sambungnya, sangat penting untuk mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.

“Pengusaha sudah menanti-nanti insentif ini,” katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Super deduction tax direncanakan berbentuk pemangkasan pajak penghasilan (PPh) bagi industri yang berinvestasi untuk pendidikan vokasi dan kegiatan R&D. Pemangkasan PPh sebesar 200% dari nilai investasi pendidikan vokasi dan 300% untuk kegiatan R&D.

Selain itu, beberapa media nasioal juga menyoroti rencana Ditjen Pajak (DJP) yang akan menyesuaikan dua kebijakan terkait praktik perpajakan dan sengketa pajak internasional. Penyesuaian dilakukan untuk mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Banyak Perusahaan Bakal Memperbesar Budget R&D

Rosan menilai super deduction tax sangat penting untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia. Apalagi, disrupsi teknologi diperkirakan akan menghilangkan beberapa jenis pekerjaan. Pada saat yang bersamaan, ada kebutuhan tenaga kerja dengan keahlian baru.

“Kalau insentif ini bisa dikeluarkan dengan cepat, akan memacu banyak perusahaan di Indonesia dalam membesarkan budget-nya untuk R&D,” ujar Rosan.

  • Prosedur MAP Disederhanakan

DJP menyederhanakan mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasisonal melalui MAP. Dalam mekanisme baru, wajib pajak cukup menyampaikan permohonan MAP ke DJP. Otoritas akan melakukan perundingan dengan negara-negara lainnya. Dengan syarat WP transparan, proses dijamin akan sesuai dengan standar internasional, yakni 2 tahun.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Prioritas Negara

DJP juga menyederhanakan APA. Sama seperti MAP, WP hanya menyampaikan APA ke DJP, untuk selanjutnya dibahas dengan proses paling lama dua tahun. Skema APA diprioritaskan kepada negara-negara yang memiliki reputasi sebagai investor paling besar di Indonesia. Dengan simplifikasi prosedur, WP akan terhindar dari proses pemajakan berganda. Selain itu, sengketa transfer pricing bisa dihindari.

  • Pelonggaran PPnBM Otomotif Tunggu Konsultasi dengan DPR

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pelonggaran aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif masih menunggu konsultasi dengan DPR. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“PPnBM otomotif masih menunggu konsultasi dengan DPR karena khusus untuk PPnBM, sesuai undang-undang, perlu konsultasi dengan Komisi XI DPR,” katanya.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah
  • Butuh Kebijakan Komprehensif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan ekspor di Tanah Air, baik berdasarkan komoditas maupun destinasi pasar, memerlukan kebijakan yang komprehensif. Tahun ini pemerintah menargetkan ekspor dapat mencapai 7% PDB.

“Kalau melihat detail, permasalahannya ada yang bersifat struktural fundamental, ada juga yang soal daya saing Indonesia. Itu yang harus kita benar-benar pahami,” tutur Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN