PMK 9/2021

Pelaku Usaha Nantikan Sosialisasi Ditjen Pajak Soal PMK 9/2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 17:25 WIB
Pelaku Usaha Nantikan Sosialisasi Ditjen Pajak Soal PMK 9/2021

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk, di desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021). Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian memproyeksikan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 untuk dukungan UMKM dan Pembiayaan Korporasi sebesar Rp156,06 triliun. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menantikan agenda sosialisasi dari Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan insentif pajak dalam PMK 9/2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani mengatakan hingga saat ini belum ada agenda sosialisasi yang diselenggarakan otoritas pajak untuk pengusaha, khususnya Hipmi. Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar informasi yang diterima jelas, terutama terkait dengan tata cara pengajuan insentif pajak.

“Belum ada jadwal sosialisasi bareng Hipmi," katanya, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Ajib menuturkan anggota Hipmi menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperpanjang pemberian insentif pajak sampai dengan Juni 2021. Menurutnya, banyak anggota Hipmi yang memanfaatkan insentif pajak mulai tahun lalu.

Pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak pada tahun lalu, sambungnya, masih memiliki minat untuk memanfaatkan lagi. Pemberian insentif tersebut diharapkan tidak hanya mampu membantu pelaku usaha mempertahankan tapi juga berguna untuk mendukung pemulihan aktivitas bisnis.

"Jadi rata-rata [anggota Hipmi] pada melanjutkan," ujarnya. Simak ‘Perpanjangan Insentif Tak Sepenuhnya Berlaku Otomatis, Ini Kata DJP’.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Seperti diketahui, PMK 9/2021 telah memperpanjang periode insentif untuk 6 jenis pajak sampai dengan 30 Juni 2021. Insentif yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Dalam PMK 9/2021, ada perluasan jumlah bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. Simak ‘Jumlah Bidang Usaha Penerima Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Februari 2021 | 05:40 WIB

Apakah WP Cabang bisa menajukan insentif PPh Psl 21 DTP kode klasifikasi usaha ada di PMK 9 2021

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI