PMK 9/2021

Pelaku Usaha Nantikan Sosialisasi Ditjen Pajak Soal PMK 9/2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 17:25 WIB
Pelaku Usaha Nantikan Sosialisasi Ditjen Pajak Soal PMK 9/2021

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk, di desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021). Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian memproyeksikan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 untuk dukungan UMKM dan Pembiayaan Korporasi sebesar Rp156,06 triliun. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menantikan agenda sosialisasi dari Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan insentif pajak dalam PMK 9/2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani mengatakan hingga saat ini belum ada agenda sosialisasi yang diselenggarakan otoritas pajak untuk pengusaha, khususnya Hipmi. Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar informasi yang diterima jelas, terutama terkait dengan tata cara pengajuan insentif pajak.

“Belum ada jadwal sosialisasi bareng Hipmi," katanya, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ajib menuturkan anggota Hipmi menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperpanjang pemberian insentif pajak sampai dengan Juni 2021. Menurutnya, banyak anggota Hipmi yang memanfaatkan insentif pajak mulai tahun lalu.

Pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak pada tahun lalu, sambungnya, masih memiliki minat untuk memanfaatkan lagi. Pemberian insentif tersebut diharapkan tidak hanya mampu membantu pelaku usaha mempertahankan tapi juga berguna untuk mendukung pemulihan aktivitas bisnis.

"Jadi rata-rata [anggota Hipmi] pada melanjutkan," ujarnya. Simak ‘Perpanjangan Insentif Tak Sepenuhnya Berlaku Otomatis, Ini Kata DJP’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seperti diketahui, PMK 9/2021 telah memperpanjang periode insentif untuk 6 jenis pajak sampai dengan 30 Juni 2021. Insentif yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Dalam PMK 9/2021, ada perluasan jumlah bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. Simak ‘Jumlah Bidang Usaha Penerima Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Februari 2021 | 05:40 WIB

Apakah WP Cabang bisa menajukan insentif PPh Psl 21 DTP kode klasifikasi usaha ada di PMK 9 2021

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?