PMK 44/2020

Pelaku UMKM yang Baru Daftar NPWP Bisa Dapat Insentif PPh Final DTP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 11:58 WIB
Pelaku UMKM yang Baru Daftar NPWP Bisa Dapat Insentif PPh Final DTP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku UMKM yang baru mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak tetap bisa memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif PPh final DTP tidak hanya berlaku bagi wajib pajak UMKM yang selama ini sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan menggunakan skema PPh final 0,5%. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’.

"Sebenarnya, kalau UMKM itu mendaftar NPWP sekarang, kemudian meminta surat keterangan PP 23/2018, maka dia berhak untuk memanfaatkan insentif PPh final 0,5% DTP ini,” katanya, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Apalagi, bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah mendapatkan surat keterangan tetap harus mengajukan permohonan lagi melalui DJP Online agar bisa mendapatkan insentif. Simak artikel ‘UMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagi’.

Hestu menjelaskan tidak perlu ada kebijakan baru untuk mengakomodasi pemanfaatan insentif oleh pelaku UMKM yang saat ini belum terdaftar sebagai wajib pajak. Menurutnya, PMK 99/2018 terkait pelaksanaan PP No.23/2018 sudah dapat mengakomodasi kondisi tersebut.

Pemberian insentif bagi UMKM ini diharapkan tidak hanya sebagai cara DJP untuk membantu dunia usaha. Pada saat yang bersamaan, otoritas melakukan strategi ekstensifikasi untuk menarik lebih banyak pelaku UMKM masuk ke dalam administrasi pajak.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Apalagi, basis pajak UMKM masih terbilang minim meskipun sudah diberikan fasilitas tarif PPh final. Jumlah UMKM yang dicatat otoritas pada 2018 mencapai 64,1 juta UMKM. Sementara itu, yang menggunakan fasilitas PPh final 0,5% baru berkisar di angka 2,4 juta pelaku usaha.

“Ini juga menjadi sarana untuk mengedukasi yang di luar kelas untuk mulai melaksanakan kewajiban pajak tanpa beban pajak yang harus ditanggung dalam beberapa waktu ke depan," papar Hestu.

Berdasarkan data DJP pengajuan insentif PPh final DTP tercatat paling banyak dibandingkan pengajuan insentif pajak lainnya. Hingga awal Mei 2020, ada sebanyak 92.097 pengajuan dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan insentif PPh final DTP.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Otoritas fiskal kemudian mengabulkan 90.604 permohonan dari pelaku usaha UMKM. Jumlah persetujuan insentif PPh final DTP ini mencapai 46,9% dari total insentif pajak – baik itu PPh Pasal 22, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh final PP 23/2018 UMKM – yang telah diberikan oleh DJP. Simak artikel ‘PPh Final Lebih dari 90.000 WP UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah’.

Sebagai pengingat, DJP juga melakukan pengawasan yang bisa mengakibatkan pemberian insentif PPh final DTP yang ada dalam PMK 44/2020 ini dibatalkan. Akibatnya, wajib pajak tersebut harus membayar dan menyetorkan pajak yang tadinya ditanggung pemerintah. Simak artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’.

Salah satu pengawasan dilakukan dengan melihat laporan realisasi pemanfaatan insentif yang wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Simak artikel ‘Fitur Pelaporan Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Ada di DJP Online’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Mei 2020 | 19:18 WIB

pemberian insentif di masa sulit seperti sekarang ini sangat membantu untuk umkm semoga prosedurnya lebih dipermudah juga#maribicara

13 Mei 2020 | 14:20 WIB

bagaimana jika wajib pajak yang ststusnya umkm, sudah terlanjur membayar pajak pada masa april 2020, apakah bisa mengikuti atau mendaftarkan sbgi insentif yg ditanggung pemerintah. mohon pencerahannya. dan bagaimana caranya.terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax