PMK 44/2020

Pelaku UMKM yang Baru Daftar NPWP Bisa Dapat Insentif PPh Final DTP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 11:58 WIB
Pelaku UMKM yang Baru Daftar NPWP Bisa Dapat Insentif PPh Final DTP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku UMKM yang baru mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak tetap bisa memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif PPh final DTP tidak hanya berlaku bagi wajib pajak UMKM yang selama ini sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan menggunakan skema PPh final 0,5%. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’.

"Sebenarnya, kalau UMKM itu mendaftar NPWP sekarang, kemudian meminta surat keterangan PP 23/2018, maka dia berhak untuk memanfaatkan insentif PPh final 0,5% DTP ini,” katanya, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Apalagi, bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah mendapatkan surat keterangan tetap harus mengajukan permohonan lagi melalui DJP Online agar bisa mendapatkan insentif. Simak artikel ‘UMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagi’.

Hestu menjelaskan tidak perlu ada kebijakan baru untuk mengakomodasi pemanfaatan insentif oleh pelaku UMKM yang saat ini belum terdaftar sebagai wajib pajak. Menurutnya, PMK 99/2018 terkait pelaksanaan PP No.23/2018 sudah dapat mengakomodasi kondisi tersebut.

Pemberian insentif bagi UMKM ini diharapkan tidak hanya sebagai cara DJP untuk membantu dunia usaha. Pada saat yang bersamaan, otoritas melakukan strategi ekstensifikasi untuk menarik lebih banyak pelaku UMKM masuk ke dalam administrasi pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Apalagi, basis pajak UMKM masih terbilang minim meskipun sudah diberikan fasilitas tarif PPh final. Jumlah UMKM yang dicatat otoritas pada 2018 mencapai 64,1 juta UMKM. Sementara itu, yang menggunakan fasilitas PPh final 0,5% baru berkisar di angka 2,4 juta pelaku usaha.

“Ini juga menjadi sarana untuk mengedukasi yang di luar kelas untuk mulai melaksanakan kewajiban pajak tanpa beban pajak yang harus ditanggung dalam beberapa waktu ke depan," papar Hestu.

Berdasarkan data DJP pengajuan insentif PPh final DTP tercatat paling banyak dibandingkan pengajuan insentif pajak lainnya. Hingga awal Mei 2020, ada sebanyak 92.097 pengajuan dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan insentif PPh final DTP.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Otoritas fiskal kemudian mengabulkan 90.604 permohonan dari pelaku usaha UMKM. Jumlah persetujuan insentif PPh final DTP ini mencapai 46,9% dari total insentif pajak – baik itu PPh Pasal 22, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh final PP 23/2018 UMKM – yang telah diberikan oleh DJP. Simak artikel ‘PPh Final Lebih dari 90.000 WP UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah’.

Sebagai pengingat, DJP juga melakukan pengawasan yang bisa mengakibatkan pemberian insentif PPh final DTP yang ada dalam PMK 44/2020 ini dibatalkan. Akibatnya, wajib pajak tersebut harus membayar dan menyetorkan pajak yang tadinya ditanggung pemerintah. Simak artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’.

Salah satu pengawasan dilakukan dengan melihat laporan realisasi pemanfaatan insentif yang wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Simak artikel ‘Fitur Pelaporan Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Ada di DJP Online’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Mei 2020 | 19:18 WIB

pemberian insentif di masa sulit seperti sekarang ini sangat membantu untuk umkm semoga prosedurnya lebih dipermudah juga#maribicara

13 Mei 2020 | 14:20 WIB

bagaimana jika wajib pajak yang ststusnya umkm, sudah terlanjur membayar pajak pada masa april 2020, apakah bisa mengikuti atau mendaftarkan sbgi insentif yg ditanggung pemerintah. mohon pencerahannya. dan bagaimana caranya.terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN