PMK 44/2020

Pelaku UMKM yang Baru Daftar NPWP Bisa Dapat Insentif PPh Final DTP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 11:58 WIB
Pelaku UMKM yang Baru Daftar NPWP Bisa Dapat Insentif PPh Final DTP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku UMKM yang baru mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak tetap bisa memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif PPh final DTP tidak hanya berlaku bagi wajib pajak UMKM yang selama ini sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan menggunakan skema PPh final 0,5%. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’.

"Sebenarnya, kalau UMKM itu mendaftar NPWP sekarang, kemudian meminta surat keterangan PP 23/2018, maka dia berhak untuk memanfaatkan insentif PPh final 0,5% DTP ini,” katanya, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apalagi, bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah mendapatkan surat keterangan tetap harus mengajukan permohonan lagi melalui DJP Online agar bisa mendapatkan insentif. Simak artikel ‘UMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagi’.

Hestu menjelaskan tidak perlu ada kebijakan baru untuk mengakomodasi pemanfaatan insentif oleh pelaku UMKM yang saat ini belum terdaftar sebagai wajib pajak. Menurutnya, PMK 99/2018 terkait pelaksanaan PP No.23/2018 sudah dapat mengakomodasi kondisi tersebut.

Pemberian insentif bagi UMKM ini diharapkan tidak hanya sebagai cara DJP untuk membantu dunia usaha. Pada saat yang bersamaan, otoritas melakukan strategi ekstensifikasi untuk menarik lebih banyak pelaku UMKM masuk ke dalam administrasi pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Apalagi, basis pajak UMKM masih terbilang minim meskipun sudah diberikan fasilitas tarif PPh final. Jumlah UMKM yang dicatat otoritas pada 2018 mencapai 64,1 juta UMKM. Sementara itu, yang menggunakan fasilitas PPh final 0,5% baru berkisar di angka 2,4 juta pelaku usaha.

“Ini juga menjadi sarana untuk mengedukasi yang di luar kelas untuk mulai melaksanakan kewajiban pajak tanpa beban pajak yang harus ditanggung dalam beberapa waktu ke depan," papar Hestu.

Berdasarkan data DJP pengajuan insentif PPh final DTP tercatat paling banyak dibandingkan pengajuan insentif pajak lainnya. Hingga awal Mei 2020, ada sebanyak 92.097 pengajuan dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan insentif PPh final DTP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Otoritas fiskal kemudian mengabulkan 90.604 permohonan dari pelaku usaha UMKM. Jumlah persetujuan insentif PPh final DTP ini mencapai 46,9% dari total insentif pajak – baik itu PPh Pasal 22, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh final PP 23/2018 UMKM – yang telah diberikan oleh DJP. Simak artikel ‘PPh Final Lebih dari 90.000 WP UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah’.

Sebagai pengingat, DJP juga melakukan pengawasan yang bisa mengakibatkan pemberian insentif PPh final DTP yang ada dalam PMK 44/2020 ini dibatalkan. Akibatnya, wajib pajak tersebut harus membayar dan menyetorkan pajak yang tadinya ditanggung pemerintah. Simak artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’.

Salah satu pengawasan dilakukan dengan melihat laporan realisasi pemanfaatan insentif yang wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Simak artikel ‘Fitur Pelaporan Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Ada di DJP Online’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Mei 2020 | 19:18 WIB

pemberian insentif di masa sulit seperti sekarang ini sangat membantu untuk umkm semoga prosedurnya lebih dipermudah juga#maribicara

13 Mei 2020 | 14:20 WIB

bagaimana jika wajib pajak yang ststusnya umkm, sudah terlanjur membayar pajak pada masa april 2020, apakah bisa mengikuti atau mendaftarkan sbgi insentif yg ditanggung pemerintah. mohon pencerahannya. dan bagaimana caranya.terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?