PP 55/2022

Pelaku UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Diminta Catat Omzet Bulanan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:05 WIB
Pelaku UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Diminta Catat Omzet Bulanan

Pekerja menyelesaikan produksi jam tangan yang terbuat dari kayu untuk souvenir G20 karya Pala Nusantara di Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

MALINAU, DDTCNews - Lokasi pelaku UMKM yang bergerak di usaha mebel didatangi petugas pajak dari KP2KP Malinau, Kalimantan Utara. Petugas mengingatkan wajib pajak UMKM untuk melakukan pencatatan omzetnya secara bulanan untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ternyata, imbauan tersebut disampaikan petugas pajak dalam kegiatan edukasi perpajakan yang memang secara rutin dilakukan KP2KP Malinau. Kunjungan lapangan kali ini menyasar wajib pajak UMKM yang jumlahnya cukup banyak.

"Edukasi diberikan terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan ketika sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Setiap UMKM harus catat omzet per bulan untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan," kata petugas KP2KP Malinau Romualdo dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Seperti diketahui, PP 23/2018, yang kemudian diubah dalam PP 55/2022, memuat ketentuan pembabasan PPh final atas omzet hingga Rp500 juta dari wajib pajak orang pribadi UMKM. Wajin pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Perlu dicatat, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak kena PPh dihitung secara kumulatif. Adapun perhitungan secara kumulatif dilakukan sejak amsa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak (DPP) dan jumlah omzet dari usaha yang dihitung secara kumulatif tersebut merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Untuk wajib pajak orang pribadi tersebut, nilai PPh final dihitung dengan mengalikan tarif sebesar 0,5% dengan DPP setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha yang tidak dikenai pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?