PP 55/2022

Pelaku UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Diminta Catat Omzet Bulanan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:05 WIB
Pelaku UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Diminta Catat Omzet Bulanan

Pekerja menyelesaikan produksi jam tangan yang terbuat dari kayu untuk souvenir G20 karya Pala Nusantara di Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

MALINAU, DDTCNews - Lokasi pelaku UMKM yang bergerak di usaha mebel didatangi petugas pajak dari KP2KP Malinau, Kalimantan Utara. Petugas mengingatkan wajib pajak UMKM untuk melakukan pencatatan omzetnya secara bulanan untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ternyata, imbauan tersebut disampaikan petugas pajak dalam kegiatan edukasi perpajakan yang memang secara rutin dilakukan KP2KP Malinau. Kunjungan lapangan kali ini menyasar wajib pajak UMKM yang jumlahnya cukup banyak.

"Edukasi diberikan terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan ketika sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Setiap UMKM harus catat omzet per bulan untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan," kata petugas KP2KP Malinau Romualdo dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Seperti diketahui, PP 23/2018, yang kemudian diubah dalam PP 55/2022, memuat ketentuan pembabasan PPh final atas omzet hingga Rp500 juta dari wajib pajak orang pribadi UMKM. Wajin pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Perlu dicatat, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak kena PPh dihitung secara kumulatif. Adapun perhitungan secara kumulatif dilakukan sejak amsa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak (DPP) dan jumlah omzet dari usaha yang dihitung secara kumulatif tersebut merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Untuk wajib pajak orang pribadi tersebut, nilai PPh final dihitung dengan mengalikan tarif sebesar 0,5% dengan DPP setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha yang tidak dikenai pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025