THAILAND

Pelaku Pasar Modal Tolak Pengenaan Pajak atas Transaksi Saham

Dian Kurniati | Rabu, 29 Desember 2021 | 12:30 WIB
Pelaku Pasar Modal Tolak Pengenaan Pajak atas Transaksi Saham

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Federasi Organisasi Pasar Modal Thailand (Fetco) mengajukan keberatan terhadap rencana pengenaan pajak sebesar 0,1% atas transaksi saham lantaran dikhawatirkan dapat menurunkan daya saing pasar modal nasional.

Ketua Fetco Paiboon Nalinthrangkurn mengatakan pengenaan pajak akan meningkatkan biaya transaksi bagi investor dan biaya penggalangan dana untuk perusahaan Thailand sehingga mendorong investor mencari keuntungan yang lebih tinggi di pasar lain.

"Dengan banyak faktor yang mengancam likuiditas bursa, kami tidak setuju dengan penerapan pajak ini. Sekarang ini bukan waktu yang tepat untuk melakukannya," katanya, dikutip pada Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Paiboon menuturkan tarif pajak sebesar 0,1% tergolong tinggi karena sama dengan biaya komisi perdagangan saham. Jika digabungkan, total biaya perdagangan saham akan mendekati 0,2% dari nilai transaksi.

Kondisi tersebut berpotensi mendorong investor lebih spekulatif dan dan berinvestasi dalam jangka pendek, termasuk pada investor dengan perdagangan frekuensi tinggi yang sebagian besar adalah investor asing.

Dalam jangka lebih panjang, lanjut Paiboon, migrasi investor dan spekulan asing akan menyebabkan omzet harian bursa Thailand menurun dari level saat ini yang mencapai 90 miliar baht atau Rp38,2 triliun per hari.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Paiboon menyebut tantangan yang dihadapi pasar saham Thailand pada 2022 tidak hanya mengenai pajak. Faktor lain yang dapat menurunkan likuiditas dan meningkatkan volatilitas di pasar Thailand pada 2022 yaitu pengurangan program quantitative easing Federal Reserve.

"Penurunan pembelian kembali aset dan suntikan uang akan menyebabkan likuiditas di pasar saham jatuh dan mengakibatkan arus modal keluar dari pasar saham ke aset safe haven," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Pemerintah telah merencanakan pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli saham, sejak Juli 2021. Rencana pengenaan pajak atas transaksi saham tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Pemerintah saat ini tengah mengkaji nilai penjualan saham yang dapat dibebaskan pajak, yaitu antara 1 juta baht atau setara dengan Rp424,71 juta hingga 3 juta baht atau sekitar Rp1,27 miliar mulai tahun depan.

Menurut pemerintah, sekitar 80% investor saham menjual saham senilai kurang dari 1 juta baht setiap bulan, sedangkan sekitar 90% dari total investor menjual saham senilai kurang dari 2,5 juta baht setiap bulan.

Tambahan informasi, pengenaan pajak transaksi saham pernah masuk dalam undang-undang, tetapi kemudian dihapuskan pada 1991. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP