INDIA

Pelaku Industri Otomotif Minta Penurunan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2019 | 10:49 WIB
Pelaku Industri Otomotif Minta Penurunan Pajak

Ilustrasi. (foto: bsic.it)

NEW DELHI, DDTCNews – Penjualan mobil penumpang di India mengalami penurunan selama Agustus 2019. Kondisi tersebut mendorong industri otomotif menyerukan pemotongan goods and services tax (GST) untuk meningkatkan pembelian.

Data penjualan dari enam industri otomotif teratas India, termasuk Suzuki Motor Corp dan Toyota Motor Corp menunjukkan penjualan mobil penumpang pada Agustus 2019 mengalami penurunan sebesar 34% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Ini menunjukkan adanya kebutuhan agar pemerintah mempertimbangkan penurunan taruf GST dari 28% menjadi 18%. Penurunan itu akan dapat mengurangi biaya pembelian kendaraan dan dapat meningkatkan permintaan,” jelas Rajan Wadhera, Presiden Society of Indian Automobile Manufacturers (SIAM), Senin (2/9/2019).

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Dewan eksekutif perusahaan dan pejabat pemerintah diharapkan bertemu untuk membahas tekanan di sektor otomotif. Pertemuan itu diharapkan terselenggara pada konferensi tahunan SIAM yang merupakan salah satu pertemuan industri terbesar di India.

Adapun krisis di sektor otomotif ini merupakan masalah besar bagi Perdana Menteri Narendra Modi. Menanggapi hal tersebut, pekan lalu Modi mengumumkan serangkaian langkah untuk meningkatkan pinjaman bank bagi konsumen dan dealer mobil.

Namun, pemerintah diharapkan memberikan stimulus lebih lanjut, terutama setelah dirilisnya data pada Jumat (30/8/2019) yang menunjukkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di India pada kuartal II/2019 turun ke level terendah dalam 6 tahun terakhir.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengatakan Dewan GST akan menerima seruan untuk mengurangi pajak kendaraan bermotor. “Salah satu sarannya adalah pengurangan GST untuk sektor otomotif, yang tentu saja harus pergi ke Dewan [GST],” katanya.

Selain itu, untuk membantu menghidupkan kembali sektor otomotif, pada 23 Agustus lalu Menkeu telah mengumumkan bahwa setiap departemen di pemerintahan akan diizinkan untuk membeli kendaraan baru.

Selanjutnya, seperti dilansir indiatoday.in, untuk mobil yang dibeli hingga 31 Maret 2020 dapat memanfaatkan fasilitas dari depresiasi tambahan sebesar 15%, dengan total penyusutan hingga 30%. Kendaraan BS-IV yang dibeli hingga 31 Maret 2020 akan tetap beroperasi selama seluruh periode pendaftaran mereka. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Selasa, 03 September 2024 | 12:30 WIB MALAYSIA

Demi Tarik Investor, Pengusaha Usul Tarif PPh Badan 24% Dipangkas

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN