NIGERIA

Pelaku Bisnis Keluhkan Pajak Transaksi Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 September 2019 | 10:05 WIB
Pelaku Bisnis Keluhkan Pajak Transaksi Digital

Ilustrasi. (foto: digitalpicturezone.com)

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria menerapkan pajak baru sebesar 5% atas pembelian barang secara online. Negara ini juga ingin pajak tersebut dipungut oleh pihak bank untuk pemerintah.

Namun, penerapan pajak tersebut mendapat tanggapan negatif dari pebisnis. Pajak baru itu dinilai sebagai praktik pajak berganda sehingga semakin menggerus keuntungan. Selain itu, pajak tersebut diproyeksi akan menurunkan minat untuk berbelanja online.

“Ini adalah bentuk pajak berganda karena kami masih harus membayar pajak lain, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%. Ini juga akan menurunkan minat pembelian secara online, padahal saat ini bisnis online tengah berkembang dengan baik,” kata Segun Abiona, Pendiri Nicole dan Giovanni, Minggu (1/9/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Lebih lanjut, Abiona mengkhawatirkan masa depan bisnisnya jika pemerintah menerapkan pajak 5% untuk penjualan online. Dia juga mengklaim saat ini banyak bisnis berskala kecil yang harus gulung tikar. Mayoritas diantaranya adalah pebisnis online.

Adapun penerapan pajak untuk transaksi pembelian online Nigeria ini sekaligus menambah daftar panjang negara di Benua Afrika yang mengenakan pajak atas platform digital dan transfer uang secara digital.

Setahun yang lalu, pemerintah Uganda memberlakukan pajak dengan tarif tinggi atas penggunaan media sosial. Penerapan pajak tersebut memaksa jutaan orang untuk meninggalkan beberapa platform media sosial seperti Twitter dan WhatsApp.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Pihak berwenang Uganda mengatakan pemberlakukan pajak tersebut untuk mengekang pembicaraan yang tak berguna. Namun, terdapat beberapa kritik yang menuding tindakan tersebut sebagai upaya untuk menghentikan perbedaan pendapat.

Selanjutnya, di Kenya, pemerintah meningkatkan pajak atas transfer uang digital. Bahkan, pada bulan ini, Kenya Revenue Authority mengatakan akan mulai membebani pajak pada banyak aplikasi yang tengah dikembangkan dan diunduh di negara itu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lembaga Urusan Ekonomi Kenya Kwame Owino mengatakan masyarat akan menemukan cara untuk menghindari pajak atas penggunaan platform digital. Hal ini lantaran masyarakat bisa saja menganggap pemerintah telah mengenakan pajak yang terlalu tinggi.

Baca Juga:
Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

“Pajak ini akan memacu masyarakat untuk kembali menggunakan metode informal. Dengan demikian model transaksi akan kembali turun ke level yang lebih rendah. Misalnya, mereka mungkin memutuskan untuk kembali menyimpan uang dibawah kasur seperti biasanya,” Kata Owino

Selaras dengan Owino, banyak ekonom dan pengguna platform digital khawatir pertumbuhan bisnis akan mendapat pukulan besar akibat semakin banyaknya negara mengenakan yang pajak atas penggunaan teknologi.

Padahal, seperti dilansir voanews, menurut beberapa analis bisnis, setidaknya 100 juta orang di benua tesebut menggunakan layanan digital. Selain itu, perusahaan teknologi di Afrika sudah menghadapi tantangan terkait dengan infrastruktur dan Internet di beberapa wlayah yang lambat dan mahal. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax