Ilustrasi.
COPENHAGEN, DDTCNews – Kegiatan bisnis yang dilakukan seoarang salesperson atau wiraniaga di Denmark bisa melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). BUT bisa didirikan meskipun wiraniaga hanya menargetkan konsumen di negara Nordik lainnya, seperti Finlandia, Norwegia, dan Swedia.
Hal ini ditetapkan oleh Danish Tax Council setelah muncul kasus sebuah badan usaha asal luar Denmark yang mempekerjakan wiraniaga di dalam negeri. Wiraniaga yang dimaksud kemudian menetap dan dipajaki di Denmark. Selain itu, dia juga akan bekerja dari kantor pusat di Denmark.
"...(Wiraniaga tersebut) tidak akan melakukan kegiatan bisnis apapun yang berhubungan dengan konsumen di Denmark. Akan tetapi, ia akan mengunjungi konsumen di Finlandia, Norwegia, dan Swedia secara rutin," tulis Tax Notes International, dikutip Senin (1/11/2021).
Wiraniaga tersebut akan menjadi satu-satunya perwakilan penjual yang dimiliki badan usaha asing. Sekitar 60% sampai 70% aktivitas dari wiraniaga diperkirakan akan dihabiskan di luar Denmark.
Pada 22 Oktober silam, Danish Tax Council (bagian dari Danish Tax Agency) memberikan jawaban finalnya terkait kasus tersebut. Kegiatan bisnis yang dilakukan oleh tenaga penjual atau wiraniaga di Denmark ditetapkan akan membentuk BUT.
Hal ini lantaran badan usaha asing akan menargetkan keseluruhan wilayah Nordik sebagai target pasar produksi plastik yang dijalankannya. Oleh karenanya, tenaga penjual yang dipekerjakan akan berada di Denmark untuk tujuan bisnis.
"Rasanya tidak relevan apabila jika [kita membicarakan] apakah tempat kerja wiraniaga akan dimiliki, disewakan, atau disediakan oleh badan luar negeri yang dimaksud," tambah Tax Notes International.
Adanya kantor pusat di Denmark sudah cukup untuk menetapkan bahwa badan luar negeri tersebut memiliki BUT di Denmark. Ketentuan tersebut ditetapkan selama memang wiraniaga yang dipekerjakan berada di Denmark untuk tujuan bisnis dan pekerjaan yang dilakukan berkesinambungan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.