DENMARK

Pekerjakan Wiraniaga Lokal, Perusahaan Asing Dianggap Punya BUT

Syadesa Anida Herdona | Senin, 01 November 2021 | 13:00 WIB
Pekerjakan Wiraniaga Lokal, Perusahaan Asing Dianggap Punya BUT

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Kegiatan bisnis yang dilakukan seoarang salesperson atau wiraniaga di Denmark bisa melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). BUT bisa didirikan meskipun wiraniaga hanya menargetkan konsumen di negara Nordik lainnya, seperti Finlandia, Norwegia, dan Swedia.

Hal ini ditetapkan oleh Danish Tax Council setelah muncul kasus sebuah badan usaha asal luar Denmark yang mempekerjakan wiraniaga di dalam negeri. Wiraniaga yang dimaksud kemudian menetap dan dipajaki di Denmark. Selain itu, dia juga akan bekerja dari kantor pusat di Denmark.

"...(Wiraniaga tersebut) tidak akan melakukan kegiatan bisnis apapun yang berhubungan dengan konsumen di Denmark. Akan tetapi, ia akan mengunjungi konsumen di Finlandia, Norwegia, dan Swedia secara rutin," tulis Tax Notes International, dikutip Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Wiraniaga tersebut akan menjadi satu-satunya perwakilan penjual yang dimiliki badan usaha asing. Sekitar 60% sampai 70% aktivitas dari wiraniaga diperkirakan akan dihabiskan di luar Denmark.

Pada 22 Oktober silam, Danish Tax Council (bagian dari Danish Tax Agency) memberikan jawaban finalnya terkait kasus tersebut. Kegiatan bisnis yang dilakukan oleh tenaga penjual atau wiraniaga di Denmark ditetapkan akan membentuk BUT.

Hal ini lantaran badan usaha asing akan menargetkan keseluruhan wilayah Nordik sebagai target pasar produksi plastik yang dijalankannya. Oleh karenanya, tenaga penjual yang dipekerjakan akan berada di Denmark untuk tujuan bisnis.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Rasanya tidak relevan apabila jika [kita membicarakan] apakah tempat kerja wiraniaga akan dimiliki, disewakan, atau disediakan oleh badan luar negeri yang dimaksud," tambah Tax Notes International.

Adanya kantor pusat di Denmark sudah cukup untuk menetapkan bahwa badan luar negeri tersebut memiliki BUT di Denmark. Ketentuan tersebut ditetapkan selama memang wiraniaga yang dipekerjakan berada di Denmark untuk tujuan bisnis dan pekerjaan yang dilakukan berkesinambungan. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?