DENMARK

Pekerjakan Wiraniaga Lokal, Perusahaan Asing Dianggap Punya BUT

Syadesa Anida Herdona | Senin, 01 November 2021 | 13:00 WIB
Pekerjakan Wiraniaga Lokal, Perusahaan Asing Dianggap Punya BUT

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Kegiatan bisnis yang dilakukan seoarang salesperson atau wiraniaga di Denmark bisa melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). BUT bisa didirikan meskipun wiraniaga hanya menargetkan konsumen di negara Nordik lainnya, seperti Finlandia, Norwegia, dan Swedia.

Hal ini ditetapkan oleh Danish Tax Council setelah muncul kasus sebuah badan usaha asal luar Denmark yang mempekerjakan wiraniaga di dalam negeri. Wiraniaga yang dimaksud kemudian menetap dan dipajaki di Denmark. Selain itu, dia juga akan bekerja dari kantor pusat di Denmark.

"...(Wiraniaga tersebut) tidak akan melakukan kegiatan bisnis apapun yang berhubungan dengan konsumen di Denmark. Akan tetapi, ia akan mengunjungi konsumen di Finlandia, Norwegia, dan Swedia secara rutin," tulis Tax Notes International, dikutip Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Wiraniaga tersebut akan menjadi satu-satunya perwakilan penjual yang dimiliki badan usaha asing. Sekitar 60% sampai 70% aktivitas dari wiraniaga diperkirakan akan dihabiskan di luar Denmark.

Pada 22 Oktober silam, Danish Tax Council (bagian dari Danish Tax Agency) memberikan jawaban finalnya terkait kasus tersebut. Kegiatan bisnis yang dilakukan oleh tenaga penjual atau wiraniaga di Denmark ditetapkan akan membentuk BUT.

Hal ini lantaran badan usaha asing akan menargetkan keseluruhan wilayah Nordik sebagai target pasar produksi plastik yang dijalankannya. Oleh karenanya, tenaga penjual yang dipekerjakan akan berada di Denmark untuk tujuan bisnis.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Rasanya tidak relevan apabila jika [kita membicarakan] apakah tempat kerja wiraniaga akan dimiliki, disewakan, atau disediakan oleh badan luar negeri yang dimaksud," tambah Tax Notes International.

Adanya kantor pusat di Denmark sudah cukup untuk menetapkan bahwa badan luar negeri tersebut memiliki BUT di Denmark. Ketentuan tersebut ditetapkan selama memang wiraniaga yang dipekerjakan berada di Denmark untuk tujuan bisnis dan pekerjaan yang dilakukan berkesinambungan. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN