BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemanfaatan secara penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rencananya dimulai pada 1 Juli 2024 alias tepat pada Senin depan. Jadwal implementasi integrasi NIK-NPWP ini sudah diatur dalam PMK 136/2023. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (24/6/2024).

Hingga saat ini, mayoritas NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. DJP mencatat sudah 73,76 juta NIK yang padan sebagai NPWP, setara 99,07% wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Artinya, masih ada 681.000 NIK yang belum dipadankan sebagai NPWP.

DJP pun mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersisa ini untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. "Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perlu dicatat, per 1 Juli 2024 nanti seluruh layanan administrasi yang selama ini mensyaratkan NPWP akan beralih ke NIK. Dengan begitu, wajib pajak yang tidak memadankan NIK-nya sebagai NPWP berisiko akan kesulitan mengakses layanan administrasi, baik perpajakan atau non-perpajakan, yang selama ini membutuhkan data NPWP.

Selain bahasan mengenai implementasi penuh NIK-NPWP, ada pula pemberitaan mengenai pengunaan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU), tantangan RI terkait dengan tax ratio, rencana pemerintah membuka family office, hingga kebijakan kepabeanan bagi jamaah haji yang pulang ke Indonesia.

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Cara Cek NIK-NPWP Sudah Padan atau Belum

Manfaatkan sisa waktu seminggu ke depan untuk memastikan NIK sudah padan dengan NIK ataukah belum. Caranya mudah. Cukup login ke akun DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id. Jika berhasil login menggunakan NIK maka pemadanan data NIK dan NPWP sudah berhasil. Sebaliknya, jika login gagal dilakukan dengan NIK maka data NIK dan NPWP belum dipadankan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Selain itu, wajib pajak juga bisa mengecek profil pada menu Profil DJP Online. Jika pada tab Data Utama tertera keterangan Valid maka pemutakhiran data NIK-NPWP sudah berhasil. Wajib pajak juga perlu memastikan tab data lainnya terisi dan valid, termasuk tab pada data KLU serta Anggota Keluarga. (DDTCNews)

NITKU Gantikan NPWP Cabang Pekan Depan

NITKU akan mulai sepenuhnya digunakan serta menggantikan NPWP cabang terhitung sejak 1 Juli 2024 sesuai dengan PMK 136/2023. Wajib pajak dapat mengecek NITKU dari setiap cabangnya di DJP Online.

NITKU cabang bisa dicek oleh wajib pajak melalui menu Daftar WP Cabang yang tersedia di DJP Online. Fitur ini hanya dapat diakses oleh wajib pajak berstatus pusat yang memiliki NPWP cabang.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Setelah mengeklik menu Daftar WP Cabang, wajib pajak dapat mencari lewat daftar yang tersedia atau dengan memasukkan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari ke dalam kolom pencarian. (DDTCNews)

Masalah RI Bukan Utang, Melainkan Tax Ratio

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu memandang tantangan fiskal terbesar Indonesia bukan soal besaran utang pemerintah, melainkan rasio pajak (tax ratio) yang masih rendah.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan tax ratio Indonesia masih tergolong rendah di antara negara lainnya di kawasan. Oleh karena itu, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tax ratio secara bertahap agar memiliki kemampuan agar selevel dengan negara di Asia Pasifik dan OECD.

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

"Kami diskusi dengan analis [dan] rating agency, Indonesia problemnya bukan di utang. PR Indonesia adalah dari sisi sisi penerimaan pajak karena tax ratio kita baru sekitar 10%," katanya dalam Sosialisasi Peran Pembiayaan APBN dan Edukasi Literasi Investasi SBN Ritel seri SBR013. (DDTCNews)

Luhut dan Wacana Family Office di Indonesia

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan klaim Singapura berhasil menarik dana hingga US$1,6 triliun atau setara dengan Rp26,346 triliun berkat adanya family office di negara tersebut.

Menurut Luhut, regulasi family office perlu disiapkan agar orang-orang kaya dari berbagai belahan dunia bersedia menempatkan dananya di Indonesia. Dia pun mengeklaim gagasan pendirian family office di Indonesia sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

"Kita 1 family office saja enggak ada. Saya bilang kepada Presiden [Jokowi], Kalau bapak setuju kita coba bikin di sini. [Presiden menjawab] Setuju Pak Luhut," katanya. (DDTCnews)

Jamaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Pabean Lisan

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membolehkan jemaah haji untuk dapat menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan. Kemudahan tersebut diberikan oleh DJBC berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-103/BC/2024. Fasilitas ini berlaku selama periode kedatangan jemaah haji pada musim haji 2024.

Beleid itu menyebutkan bahwa terhadap barang pribadi penumpang milik jemaah haji yang telah selesai melaksanakan ibadah haji dan tiba kembali ke dalam daerah pabean, dapat diberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemberitahuan pabean kepada pejabat bea dan cukai dalam bentuk pemberitahuan pabean secara lisan.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Fasilitas pemberitahuan pabean secara lisan berlaku pada 14 kawasan pabean debarkasi utama antara lain Aceh, Medan, Padang, Palembang, Batam, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Fasilitas tersebut juga berlaku di 6 kawasan pabean debarkasi antara lain Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Ambon. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja