Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemanfaatan secara penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rencananya dimulai pada 1 Juli 2024 alias tepat pada Senin depan. Jadwal implementasi integrasi NIK-NPWP ini sudah diatur dalam PMK 136/2023. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (24/6/2024).
Hingga saat ini, mayoritas NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. DJP mencatat sudah 73,76 juta NIK yang padan sebagai NPWP, setara 99,07% wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Artinya, masih ada 681.000 NIK yang belum dipadankan sebagai NPWP.
DJP pun mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersisa ini untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. "Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.
Perlu dicatat, per 1 Juli 2024 nanti seluruh layanan administrasi yang selama ini mensyaratkan NPWP akan beralih ke NIK. Dengan begitu, wajib pajak yang tidak memadankan NIK-nya sebagai NPWP berisiko akan kesulitan mengakses layanan administrasi, baik perpajakan atau non-perpajakan, yang selama ini membutuhkan data NPWP.
Selain bahasan mengenai implementasi penuh NIK-NPWP, ada pula pemberitaan mengenai pengunaan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU), tantangan RI terkait dengan tax ratio, rencana pemerintah membuka family office, hingga kebijakan kepabeanan bagi jamaah haji yang pulang ke Indonesia.
Manfaatkan sisa waktu seminggu ke depan untuk memastikan NIK sudah padan dengan NIK ataukah belum. Caranya mudah. Cukup login ke akun DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id. Jika berhasil login menggunakan NIK maka pemadanan data NIK dan NPWP sudah berhasil. Sebaliknya, jika login gagal dilakukan dengan NIK maka data NIK dan NPWP belum dipadankan.
Selain itu, wajib pajak juga bisa mengecek profil pada menu Profil DJP Online. Jika pada tab Data Utama tertera keterangan Valid maka pemutakhiran data NIK-NPWP sudah berhasil. Wajib pajak juga perlu memastikan tab data lainnya terisi dan valid, termasuk tab pada data KLU serta Anggota Keluarga. (DDTCNews)
NITKU akan mulai sepenuhnya digunakan serta menggantikan NPWP cabang terhitung sejak 1 Juli 2024 sesuai dengan PMK 136/2023. Wajib pajak dapat mengecek NITKU dari setiap cabangnya di DJP Online.
NITKU cabang bisa dicek oleh wajib pajak melalui menu Daftar WP Cabang yang tersedia di DJP Online. Fitur ini hanya dapat diakses oleh wajib pajak berstatus pusat yang memiliki NPWP cabang.
Setelah mengeklik menu Daftar WP Cabang, wajib pajak dapat mencari lewat daftar yang tersedia atau dengan memasukkan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari ke dalam kolom pencarian. (DDTCNews)
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu memandang tantangan fiskal terbesar Indonesia bukan soal besaran utang pemerintah, melainkan rasio pajak (tax ratio) yang masih rendah.
Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan tax ratio Indonesia masih tergolong rendah di antara negara lainnya di kawasan. Oleh karena itu, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tax ratio secara bertahap agar memiliki kemampuan agar selevel dengan negara di Asia Pasifik dan OECD.
"Kami diskusi dengan analis [dan] rating agency, Indonesia problemnya bukan di utang. PR Indonesia adalah dari sisi sisi penerimaan pajak karena tax ratio kita baru sekitar 10%," katanya dalam Sosialisasi Peran Pembiayaan APBN dan Edukasi Literasi Investasi SBN Ritel seri SBR013. (DDTCNews)
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan klaim Singapura berhasil menarik dana hingga US$1,6 triliun atau setara dengan Rp26,346 triliun berkat adanya family office di negara tersebut.
Menurut Luhut, regulasi family office perlu disiapkan agar orang-orang kaya dari berbagai belahan dunia bersedia menempatkan dananya di Indonesia. Dia pun mengeklaim gagasan pendirian family office di Indonesia sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita 1 family office saja enggak ada. Saya bilang kepada Presiden [Jokowi], Kalau bapak setuju kita coba bikin di sini. [Presiden menjawab] Setuju Pak Luhut," katanya. (DDTCnews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membolehkan jemaah haji untuk dapat menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan. Kemudahan tersebut diberikan oleh DJBC berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-103/BC/2024. Fasilitas ini berlaku selama periode kedatangan jemaah haji pada musim haji 2024.
Beleid itu menyebutkan bahwa terhadap barang pribadi penumpang milik jemaah haji yang telah selesai melaksanakan ibadah haji dan tiba kembali ke dalam daerah pabean, dapat diberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemberitahuan pabean kepada pejabat bea dan cukai dalam bentuk pemberitahuan pabean secara lisan.
Fasilitas pemberitahuan pabean secara lisan berlaku pada 14 kawasan pabean debarkasi utama antara lain Aceh, Medan, Padang, Palembang, Batam, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Fasilitas tersebut juga berlaku di 6 kawasan pabean debarkasi antara lain Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Ambon. (DDTCNews) (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.