BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemanfaatan secara penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rencananya dimulai pada 1 Juli 2024 alias tepat pada Senin depan. Jadwal implementasi integrasi NIK-NPWP ini sudah diatur dalam PMK 136/2023. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (24/6/2024).

Hingga saat ini, mayoritas NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. DJP mencatat sudah 73,76 juta NIK yang padan sebagai NPWP, setara 99,07% wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Artinya, masih ada 681.000 NIK yang belum dipadankan sebagai NPWP.

DJP pun mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersisa ini untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. "Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Perlu dicatat, per 1 Juli 2024 nanti seluruh layanan administrasi yang selama ini mensyaratkan NPWP akan beralih ke NIK. Dengan begitu, wajib pajak yang tidak memadankan NIK-nya sebagai NPWP berisiko akan kesulitan mengakses layanan administrasi, baik perpajakan atau non-perpajakan, yang selama ini membutuhkan data NPWP.

Selain bahasan mengenai implementasi penuh NIK-NPWP, ada pula pemberitaan mengenai pengunaan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU), tantangan RI terkait dengan tax ratio, rencana pemerintah membuka family office, hingga kebijakan kepabeanan bagi jamaah haji yang pulang ke Indonesia.

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Cara Cek NIK-NPWP Sudah Padan atau Belum

Manfaatkan sisa waktu seminggu ke depan untuk memastikan NIK sudah padan dengan NIK ataukah belum. Caranya mudah. Cukup login ke akun DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id. Jika berhasil login menggunakan NIK maka pemadanan data NIK dan NPWP sudah berhasil. Sebaliknya, jika login gagal dilakukan dengan NIK maka data NIK dan NPWP belum dipadankan.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Selain itu, wajib pajak juga bisa mengecek profil pada menu Profil DJP Online. Jika pada tab Data Utama tertera keterangan Valid maka pemutakhiran data NIK-NPWP sudah berhasil. Wajib pajak juga perlu memastikan tab data lainnya terisi dan valid, termasuk tab pada data KLU serta Anggota Keluarga. (DDTCNews)

NITKU Gantikan NPWP Cabang Pekan Depan

NITKU akan mulai sepenuhnya digunakan serta menggantikan NPWP cabang terhitung sejak 1 Juli 2024 sesuai dengan PMK 136/2023. Wajib pajak dapat mengecek NITKU dari setiap cabangnya di DJP Online.

NITKU cabang bisa dicek oleh wajib pajak melalui menu Daftar WP Cabang yang tersedia di DJP Online. Fitur ini hanya dapat diakses oleh wajib pajak berstatus pusat yang memiliki NPWP cabang.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Setelah mengeklik menu Daftar WP Cabang, wajib pajak dapat mencari lewat daftar yang tersedia atau dengan memasukkan NPWP 15 digit dari cabang yang akan dicari ke dalam kolom pencarian. (DDTCNews)

Masalah RI Bukan Utang, Melainkan Tax Ratio

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu memandang tantangan fiskal terbesar Indonesia bukan soal besaran utang pemerintah, melainkan rasio pajak (tax ratio) yang masih rendah.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan tax ratio Indonesia masih tergolong rendah di antara negara lainnya di kawasan. Oleh karena itu, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tax ratio secara bertahap agar memiliki kemampuan agar selevel dengan negara di Asia Pasifik dan OECD.

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

"Kami diskusi dengan analis [dan] rating agency, Indonesia problemnya bukan di utang. PR Indonesia adalah dari sisi sisi penerimaan pajak karena tax ratio kita baru sekitar 10%," katanya dalam Sosialisasi Peran Pembiayaan APBN dan Edukasi Literasi Investasi SBN Ritel seri SBR013. (DDTCNews)

Luhut dan Wacana Family Office di Indonesia

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan klaim Singapura berhasil menarik dana hingga US$1,6 triliun atau setara dengan Rp26,346 triliun berkat adanya family office di negara tersebut.

Menurut Luhut, regulasi family office perlu disiapkan agar orang-orang kaya dari berbagai belahan dunia bersedia menempatkan dananya di Indonesia. Dia pun mengeklaim gagasan pendirian family office di Indonesia sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

"Kita 1 family office saja enggak ada. Saya bilang kepada Presiden [Jokowi], Kalau bapak setuju kita coba bikin di sini. [Presiden menjawab] Setuju Pak Luhut," katanya. (DDTCnews)

Jamaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Pabean Lisan

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membolehkan jemaah haji untuk dapat menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan. Kemudahan tersebut diberikan oleh DJBC berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-103/BC/2024. Fasilitas ini berlaku selama periode kedatangan jemaah haji pada musim haji 2024.

Beleid itu menyebutkan bahwa terhadap barang pribadi penumpang milik jemaah haji yang telah selesai melaksanakan ibadah haji dan tiba kembali ke dalam daerah pabean, dapat diberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemberitahuan pabean kepada pejabat bea dan cukai dalam bentuk pemberitahuan pabean secara lisan.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Fasilitas pemberitahuan pabean secara lisan berlaku pada 14 kawasan pabean debarkasi utama antara lain Aceh, Medan, Padang, Palembang, Batam, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Fasilitas tersebut juga berlaku di 6 kawasan pabean debarkasi antara lain Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Ambon. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP