KEPATUHAN PAJAK

Pegadaian Resmi Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 11:45 WIB
Pegadaian Resmi Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan keynote speech di acara Peresmian Integrasi Data Perpajakan antara PT. Pegadaian (Persero) dengan DJP. (foto: Twitter Kanwil LTO)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) harus menunggu lebih dari dua tahun untuk mendapatkan data dari Pegadaian. Mulai hari ini, Senin (29/4/2019), PT. Pegadaian (Persero) sudah resmi mengintegrasikan data perpajakan dengan DJP.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan inisiasi integrasi data perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kemenkeu dan KemenBUMN pada 26 Desember 2016. Pertemuan ditindaklanjuti dengan koordinasi antara DJP dengan Pegadaian.

“BUMN selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasl perpajakan,” katanya dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia menyampaikan apresiasi kepada PT Pegadaian yang telah melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP. Manfaat integrasi data untuk wajib pajak yaitu dari sisi efisiensi dan pengurangan cost of compliance dengan meminimalisasi kesalahan administrasi perpajakan.

Melalui integrasi data tersebut, pegadaian menjadi BUMN kelima yang melakukan integrasi data dengan otoritas pajak. Sebelumnya, perusahaan pelat merah seperti Pertamina, Telkom, PLN, dan Pelindo II yang telah melaksanakan integrasi data pada tahun lalu.

Pada kesempatan yang sama, Dirut PT. Pegadaian (Persero) Kuswiyoto menyambut baik serta siap mandukung program integrasi data perpajakan Pegadaian dengan DJP. Menurutnya, Pegadaian menjadi BUMN pertama di 2019 yang melaksanakan integrasi data perpajakan dengan DJP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dia menambahkan bahwa kontribusi pajak yang diberikan oleh Pegadaian terus mengalami peningkatan. Pada tahun fiskal 2017 misalnya, Pegadaian menyetorkan pajak sebesar Rp1,26 triliun. Angka itu kemudian naik pada 2018 menjadi Rp1,44 triliun.

“Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang lebih baik. Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT