KEPATUHAN PAJAK

Pegadaian Resmi Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 11:45 WIB
Pegadaian Resmi Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan keynote speech di acara Peresmian Integrasi Data Perpajakan antara PT. Pegadaian (Persero) dengan DJP. (foto: Twitter Kanwil LTO)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) harus menunggu lebih dari dua tahun untuk mendapatkan data dari Pegadaian. Mulai hari ini, Senin (29/4/2019), PT. Pegadaian (Persero) sudah resmi mengintegrasikan data perpajakan dengan DJP.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan inisiasi integrasi data perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kemenkeu dan KemenBUMN pada 26 Desember 2016. Pertemuan ditindaklanjuti dengan koordinasi antara DJP dengan Pegadaian.

“BUMN selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasl perpajakan,” katanya dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menyampaikan apresiasi kepada PT Pegadaian yang telah melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP. Manfaat integrasi data untuk wajib pajak yaitu dari sisi efisiensi dan pengurangan cost of compliance dengan meminimalisasi kesalahan administrasi perpajakan.

Melalui integrasi data tersebut, pegadaian menjadi BUMN kelima yang melakukan integrasi data dengan otoritas pajak. Sebelumnya, perusahaan pelat merah seperti Pertamina, Telkom, PLN, dan Pelindo II yang telah melaksanakan integrasi data pada tahun lalu.

Pada kesempatan yang sama, Dirut PT. Pegadaian (Persero) Kuswiyoto menyambut baik serta siap mandukung program integrasi data perpajakan Pegadaian dengan DJP. Menurutnya, Pegadaian menjadi BUMN pertama di 2019 yang melaksanakan integrasi data perpajakan dengan DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dia menambahkan bahwa kontribusi pajak yang diberikan oleh Pegadaian terus mengalami peningkatan. Pada tahun fiskal 2017 misalnya, Pegadaian menyetorkan pajak sebesar Rp1,26 triliun. Angka itu kemudian naik pada 2018 menjadi Rp1,44 triliun.

“Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang lebih baik. Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan