Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan keynote speech di acara Peresmian Integrasi Data Perpajakan antara PT. Pegadaian (Persero) dengan DJP. (foto: Twitter Kanwil LTO)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) harus menunggu lebih dari dua tahun untuk mendapatkan data dari Pegadaian. Mulai hari ini, Senin (29/4/2019), PT. Pegadaian (Persero) sudah resmi mengintegrasikan data perpajakan dengan DJP.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan inisiasi integrasi data perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kemenkeu dan KemenBUMN pada 26 Desember 2016. Pertemuan ditindaklanjuti dengan koordinasi antara DJP dengan Pegadaian.
“BUMN selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasl perpajakan,” katanya dalam keterangan resmi.
Dia menyampaikan apresiasi kepada PT Pegadaian yang telah melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP. Manfaat integrasi data untuk wajib pajak yaitu dari sisi efisiensi dan pengurangan cost of compliance dengan meminimalisasi kesalahan administrasi perpajakan.
Melalui integrasi data tersebut, pegadaian menjadi BUMN kelima yang melakukan integrasi data dengan otoritas pajak. Sebelumnya, perusahaan pelat merah seperti Pertamina, Telkom, PLN, dan Pelindo II yang telah melaksanakan integrasi data pada tahun lalu.
Pada kesempatan yang sama, Dirut PT. Pegadaian (Persero) Kuswiyoto menyambut baik serta siap mandukung program integrasi data perpajakan Pegadaian dengan DJP. Menurutnya, Pegadaian menjadi BUMN pertama di 2019 yang melaksanakan integrasi data perpajakan dengan DJP.
Dia menambahkan bahwa kontribusi pajak yang diberikan oleh Pegadaian terus mengalami peningkatan. Pada tahun fiskal 2017 misalnya, Pegadaian menyetorkan pajak sebesar Rp1,26 triliun. Angka itu kemudian naik pada 2018 menjadi Rp1,44 triliun.
“Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang lebih baik. Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.