PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Muhamad Wildan | Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersiapkan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan saat ini pihaknya dengan tim dari MA sedang membentuk pokja yang bertugas mempersiapkan pengalihan Pengadilan Pajak ke MA.

"Sudah rapat beberapa kali, intensif membicarakan banyak hal dan kita yakin dengan sinergi dan komunikasi yang bagus dengan semua pihak terkait, mudah-mudahan ini bisa sesuai dengan target dan berjalan dengan baik," ujar Heru, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Menurut Heru, pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA dilaksanakan dengan tetap berpegang pada kerangka peraturan perundang-undangan yang masih berlaku sekarang.

"Jadi kita merasa bahwa ini bisa dijalankan dengan legal aspect yang sudah ada sekarang," kata Heru.

Untuk diketahui, MK melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah untuk mengalihkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Lewat putusannya, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026'.

Melalui putusan ini, Pengadilan Pajak secara resmi bakal mengadopsi sistem satu atap atau one roof system.

".... sehingga sudah seharusnya ada perlakuan yang sama untuk satu atap terhadap Pengadilan Pajak di mana pembinaan secara teknis yudisial maupun pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada sepenuhnya di bawah kekuasaan MA, tanpa adanya campur tangan lembaga lain," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja