Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Setjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersiapkan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan saat ini pihaknya dengan tim dari MA sedang membentuk pokja yang bertugas mempersiapkan pengalihan Pengadilan Pajak ke MA.
"Sudah rapat beberapa kali, intensif membicarakan banyak hal dan kita yakin dengan sinergi dan komunikasi yang bagus dengan semua pihak terkait, mudah-mudahan ini bisa sesuai dengan target dan berjalan dengan baik," ujar Heru, Rabu (24/4/2024).
Menurut Heru, pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA dilaksanakan dengan tetap berpegang pada kerangka peraturan perundang-undangan yang masih berlaku sekarang.
"Jadi kita merasa bahwa ini bisa dijalankan dengan legal aspect yang sudah ada sekarang," kata Heru.
Untuk diketahui, MK melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah untuk mengalihkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.
Lewat putusannya, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.
Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026'.
Melalui putusan ini, Pengadilan Pajak secara resmi bakal mengadopsi sistem satu atap atau one roof system.
".... sehingga sudah seharusnya ada perlakuan yang sama untuk satu atap terhadap Pengadilan Pajak di mana pembinaan secara teknis yudisial maupun pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada sepenuhnya di bawah kekuasaan MA, tanpa adanya campur tangan lembaga lain," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.