KEBIJAKAN ANGGARAN

Patuhi Jokowi, Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp363 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 11:45 WIB
Patuhi Jokowi, Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp363 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI menyepakati pemangkasan anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp363,6 miliar menjadi Rp40,41 triliun dalam RAPBNP tahun 2017. Pemangkasan itu dilakukan sesuai dengan amanah Presiden RI Joko Widodo melalui Inpres Nomor 4 tahun 2017.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng sekaligus menyetujui pemangkasan anggaran Kementerian Keuangan tersebut. Ia mengatakan pemangkasan itu berdasarkan efisiensi yang menjadi poin penting dalam Inpres 4/2017.

"Kami (Komisi XI) menyetujui self blocking Kemenkeu sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2017 sebesar Rp363,6 miliar dalam RAPBN-P 2017," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Inpres tersebut sejatinya berisi efisiensi terhadap belanja barang yang dilakukan oleh Kementerian maupun Lembaga. Belanja tersebut meliputi perjalanan dinas dan paket meeting, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, dan lainnya.

Pada saat bersamaan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengakui adanya pemangkasan anggaran tersebut sesuai dengan Inpres 4/2017. "Total pagu anggaran kami dalam APBN 2017 sebesar Rp40,77 triliun, lalu diefisiensi Rp363,6 miliar dalam RAPBNP 2017, sehingga menjadi Rp40,41 triliun," tuturnya

Adapun, pemangkasan anggaran tersebut berasal dari:

  • Ditjen Pajak Rp170 miliar;
  • Ditjen Bea Cukai Rp70,81 miliar;
  • Setjen RI Rp42,36 miliar;
  • Ditjen Perbendaharan Rp29,17 miliar;
  • 5 Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan Rp19,23 miliar;
  • Ditjen Kekayaan Negara Rp14,39 miliar;
  • Badan Kebijakan Fiskal Rp5,12 miliar;
  • Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 3,9 miliar;
  • Ditjen Anggaran Rp2,92 miliar;
  • Itjen Rp2,8 miliar;
  • Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 2,79 miliar; dan
  • Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Rp2,71 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China