PAJAK DIGITAL

Pasang Iklan di Google Wajib Sertakan NPWP? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Februari 2019 | 13:20 WIB
Pasang Iklan di Google Wajib Sertakan NPWP? Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Google Adwords dikabarkan telah menerapkan kebijakan baru pada Januari 2019, yakni wajib sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada penggunanya. Ditjen Pajak angkat suara perihal kebijakan raksasa digital asal Amerika Serikat tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan tersebut tidak datang langsung dari otoritas pajak. Menurutnya, kewajiban menyertakan NPWP tersebut murni kebijakan bisnis perusahaan.

“Tidak ada ketentuan kita seperti itu [wajib NPWP]. Mungkin itu kebijakan mereka [Google] sendiri,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga:
Iklan Rokok di Swalayan Tidak Boleh Mudah Terlihat Anak-anak

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, untuk iklan di ranah digital banyak berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Sehingga besar kemungkinan pelaku usaha di arena tersebut mempunyai kewajiban perpajakan.

Pada titik ini, wajib menyertakan NPWP menjadi sarana edukasi yang efektif bagi semua pelaku usaha. Penggenaan pajak, menurutnya, hanya akan dikenakan kepada penghasilan dan di dasarkan kepada derajat tertentu. Dengan demikian, tidak semua yang ber-NPWP wajib bayar pajak.

“Kita melihatnya positif saja. Pemasang iklan di situ kebanyakan pengusaha yang menjual produknya, jadi sudah punya kewajiban perpajakan. Ini bisa juga sebagai sarana edukasi untuk membangun masyarakat lebih sadar pajak,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kanada Pungut Pajak Digital 3%, Google Kenakan Fee 2,5% ke Pengiklan

Mengutip informasi dari Advertisercommunity.com, ada salah satu visitor yang menyatakan bahwa pada awal Januari 2019, Google Adwords mengimkan surel massal kepada setiap pemilik akun untuk melengkapi data NPWP pengguna.

Kebijakan ini disebut-sebut wajib dilaksanakan. Apabila pemilik akun tidak melengkapi data NPWP, pihak Adword akan menangguhkan akun secara sepihak per April 2019.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pengguna atau user baru Google Adwords. Pada info penagihan dan pembayaran terdapat kolom tax information yang berisikan kolom NPWP dan tipe akun, baik untuk kepentingan bisnis atau keperluan lainnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 11 Agustus 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Iklan Rokok di Swalayan Tidak Boleh Mudah Terlihat Anak-anak

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 15:00 WIB PP 28/2024

Pelaku Usaha Dilarang Jual dan Iklankan Rokok di Sekitar Sekolah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?