PAJAK DIGITAL

Pasang Iklan di Google Wajib Sertakan NPWP? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Februari 2019 | 13:20 WIB
Pasang Iklan di Google Wajib Sertakan NPWP? Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Google Adwords dikabarkan telah menerapkan kebijakan baru pada Januari 2019, yakni wajib sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada penggunanya. Ditjen Pajak angkat suara perihal kebijakan raksasa digital asal Amerika Serikat tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan tersebut tidak datang langsung dari otoritas pajak. Menurutnya, kewajiban menyertakan NPWP tersebut murni kebijakan bisnis perusahaan.

“Tidak ada ketentuan kita seperti itu [wajib NPWP]. Mungkin itu kebijakan mereka [Google] sendiri,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga:
Iklan Rokok di Swalayan Tidak Boleh Mudah Terlihat Anak-anak

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, untuk iklan di ranah digital banyak berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Sehingga besar kemungkinan pelaku usaha di arena tersebut mempunyai kewajiban perpajakan.

Pada titik ini, wajib menyertakan NPWP menjadi sarana edukasi yang efektif bagi semua pelaku usaha. Penggenaan pajak, menurutnya, hanya akan dikenakan kepada penghasilan dan di dasarkan kepada derajat tertentu. Dengan demikian, tidak semua yang ber-NPWP wajib bayar pajak.

“Kita melihatnya positif saja. Pemasang iklan di situ kebanyakan pengusaha yang menjual produknya, jadi sudah punya kewajiban perpajakan. Ini bisa juga sebagai sarana edukasi untuk membangun masyarakat lebih sadar pajak,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kanada Pungut Pajak Digital 3%, Google Kenakan Fee 2,5% ke Pengiklan

Mengutip informasi dari Advertisercommunity.com, ada salah satu visitor yang menyatakan bahwa pada awal Januari 2019, Google Adwords mengimkan surel massal kepada setiap pemilik akun untuk melengkapi data NPWP pengguna.

Kebijakan ini disebut-sebut wajib dilaksanakan. Apabila pemilik akun tidak melengkapi data NPWP, pihak Adword akan menangguhkan akun secara sepihak per April 2019.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pengguna atau user baru Google Adwords. Pada info penagihan dan pembayaran terdapat kolom tax information yang berisikan kolom NPWP dan tipe akun, baik untuk kepentingan bisnis atau keperluan lainnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 11 Agustus 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Iklan Rokok di Swalayan Tidak Boleh Mudah Terlihat Anak-anak

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 15:00 WIB PP 28/2024

Pelaku Usaha Dilarang Jual dan Iklankan Rokok di Sekitar Sekolah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN