PP 28/2024

Pelaku Usaha Dilarang Jual dan Iklankan Rokok di Sekitar Sekolah

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Pelaku Usaha Dilarang Jual dan Iklankan Rokok di Sekitar Sekolah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha kini dilarang untuk menjual ataupun mengiklankan produk tembakau ataupun rokok elektronik di sekitar sekolah dan tempat bermain anak.

Secara khusus, Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 mengatur setiap orang dilarang menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Tak hanya itu, iklan rokok pada media luar ruang juga tidak boleh diletakkan dalam radius 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

"Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dilakukan sebagai berikut: tidak diletakkan dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak," bunyi Pasal 449 ayat (1) huruf d PP 28/2024, dikutip Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan penempatan iklan rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449, PP 28/2024 melimpahkan tanggung jawab pengawasan iklan rokok pada media luar ruang kepada pemda.

Bila pemda menemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 449, pemda berwenang untuk menurunkan iklan rokok pada media luar ruang dimaksud.

"Pengaturan lebih lanjut iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang diatur oleh pemda," bunyi Pasal 449 ayat (3) PP 28/2024.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sebagai perbandingan, larangan untuk menjual ataupun memasang iklan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak tidaklah diatur dalam PP sebelumnya, yakni PP 109/2012. Pada PP tersebut, pelaku usaha hanya dilarang untuk menjual rokok menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah 18 tahun, dan kepada perempuan hamil.

Terkait dengan iklan rokok pada media luar ruang, PP 109/2012 hanya mengatur bahawa iklan rokok tidak boleh diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak boleh diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh melintang, serta tidak boleh melebihi ukuran 72 meter persegi.

Dengan berlakunya PP 28/2024, PP 109/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja