PP 28/2024

Pelaku Usaha Dilarang Jual dan Iklankan Rokok di Sekitar Sekolah

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Pelaku Usaha Dilarang Jual dan Iklankan Rokok di Sekitar Sekolah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha kini dilarang untuk menjual ataupun mengiklankan produk tembakau ataupun rokok elektronik di sekitar sekolah dan tempat bermain anak.

Secara khusus, Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 mengatur setiap orang dilarang menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Tak hanya itu, iklan rokok pada media luar ruang juga tidak boleh diletakkan dalam radius 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

"Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dilakukan sebagai berikut: tidak diletakkan dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak," bunyi Pasal 449 ayat (1) huruf d PP 28/2024, dikutip Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan penempatan iklan rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449, PP 28/2024 melimpahkan tanggung jawab pengawasan iklan rokok pada media luar ruang kepada pemda.

Bila pemda menemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 449, pemda berwenang untuk menurunkan iklan rokok pada media luar ruang dimaksud.

"Pengaturan lebih lanjut iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang diatur oleh pemda," bunyi Pasal 449 ayat (3) PP 28/2024.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Sebagai perbandingan, larangan untuk menjual ataupun memasang iklan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak tidaklah diatur dalam PP sebelumnya, yakni PP 109/2012. Pada PP tersebut, pelaku usaha hanya dilarang untuk menjual rokok menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah 18 tahun, dan kepada perempuan hamil.

Terkait dengan iklan rokok pada media luar ruang, PP 109/2012 hanya mengatur bahawa iklan rokok tidak boleh diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak boleh diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh melintang, serta tidak boleh melebihi ukuran 72 meter persegi.

Dengan berlakunya PP 28/2024, PP 109/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya