KEBIJAKAN PEMERINTAH

Iklan Rokok di Swalayan Tidak Boleh Mudah Terlihat Anak-anak

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Iklan Rokok di Swalayan Tidak Boleh Mudah Terlihat Anak-anak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 turut memperketat ketentuan iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada tempat penjualan.

Pada Pasal 448 ayat (1) huruf a PP 28/2024, ditegaskan iklan rokok tidak boleh diletakkan pada pintu atau area masuk dan keluar serta pada tempat yang mudah dilihat oleh anak-anak.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berlaku bagi pasar swalayan modern," bunyi Pasal 448 ayat (1) PP 28/2024, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Selain itu, iklan rokok harus mencantumkan peringatan kesehatan, mencantumkan tulisan 'Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil', dan tidak menggambarkan konsumsi rokok memberikan manfaat bagi kesehatan.

Iklan juga tidak boleh menggunakan kalimat ajakan untuk mengonsumsi rokok; menampilkan wujud rokok; menampilkan anak, remaja, atau wanita hamil; menggunakan animasi sebagai tokoh iklan; dan bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.

"Pemda melakukan pengawasan dan penurunan iklan terhadap iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dan tempat penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 448," bunyi Pasal 450 ayat (2) PP 28/2024.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dengan berlakunya PP 28/2024, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan rokok harus menyesuaikan usahanya dengan ketentuan Pasal 448 dalam waktu 2 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan.

Seiring dengan berlakunya PP 28/2024, sebanyak 26 PP dan 5 peraturan presiden (perpres) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, termasuk PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi