PENGADILAN PAJAK

Pasal 78 UU Pengadilan Pajak Digugat, Begini Nasihat MK

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Februari 2024 | 17:00 WIB
Pasal 78 UU Pengadilan Pajak Digugat, Begini Nasihat MK

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan pengujian materiil yang diajukan 4 wajib pajak badan atas Pasal 78 UU 14/2022 tentang Pengadilan Pajak.

Menurut para pemohon, Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi 'Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim' bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Mohon Yang Mulia berkenan mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya dan menyatakan frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai 'undang-undang'," ujar kuasa hukum pemohonan, Cuaca, membacakan petitum, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh pun meminta kepada para pemohon untuk memperkuat alasan-alasan permohonan dengan teori, doktrin, asas, serta perbandingan dengan negara lain.

Daniel berpandangan akan ada dampak yang signifikan bila frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak diubah pemaknaannya menjadi 'undang-undang' sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon.

"Kalau semua harus diatur undang-undang, ini akan banyak sekali nanti norma yang diatur dalam undang-undang. Tapi, ini saya tidak tahu, mungkin nanti dari kuasa hukum sudah bisa melakukan kajian, analisis, kira-kira yang dimaksudkan undang-undang atau peraturan perundangan ini apa saja yang kemudian kalau menjadi undang-undang seperti apa," kata Daniel.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Hakim Konstitusi Saldi Isra pun meminta para pemohon untuk memperkuat legal standing dengan menjelaskan kerugian hak konstitusional yang timbul akibat Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.

"Dijelaskan dengan berlaku itu apa yang pernah dialami atau potensial dialami? Karena itu nanti akan menjelaskan ada atau tidak hubungan kausal antara kerugian hak konstitusional para pemohon itu dengan berlakunya Pasal 78 itu. Nah, itu harus tergambar di legal standing," ujar Saldi.

MK pun memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan dan menyampaikan naskah perbaikan paling lambat pada 13 Maret 2024 pukul 09.00 WIB ke kepaniteraan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja