PENGADILAN PAJAK

Pasal 78 UU Pengadilan Pajak Digugat, Begini Nasihat MK

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Februari 2024 | 17:00 WIB
Pasal 78 UU Pengadilan Pajak Digugat, Begini Nasihat MK

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan pengujian materiil yang diajukan 4 wajib pajak badan atas Pasal 78 UU 14/2022 tentang Pengadilan Pajak.

Menurut para pemohon, Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi 'Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim' bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Mohon Yang Mulia berkenan mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya dan menyatakan frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai 'undang-undang'," ujar kuasa hukum pemohonan, Cuaca, membacakan petitum, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh pun meminta kepada para pemohon untuk memperkuat alasan-alasan permohonan dengan teori, doktrin, asas, serta perbandingan dengan negara lain.

Daniel berpandangan akan ada dampak yang signifikan bila frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak diubah pemaknaannya menjadi 'undang-undang' sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon.

"Kalau semua harus diatur undang-undang, ini akan banyak sekali nanti norma yang diatur dalam undang-undang. Tapi, ini saya tidak tahu, mungkin nanti dari kuasa hukum sudah bisa melakukan kajian, analisis, kira-kira yang dimaksudkan undang-undang atau peraturan perundangan ini apa saja yang kemudian kalau menjadi undang-undang seperti apa," kata Daniel.

Baca Juga:
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Hakim Konstitusi Saldi Isra pun meminta para pemohon untuk memperkuat legal standing dengan menjelaskan kerugian hak konstitusional yang timbul akibat Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.

"Dijelaskan dengan berlaku itu apa yang pernah dialami atau potensial dialami? Karena itu nanti akan menjelaskan ada atau tidak hubungan kausal antara kerugian hak konstitusional para pemohon itu dengan berlakunya Pasal 78 itu. Nah, itu harus tergambar di legal standing," ujar Saldi.

MK pun memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan dan menyampaikan naskah perbaikan paling lambat pada 13 Maret 2024 pukul 09.00 WIB ke kepaniteraan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan