PERPU 1/2020

Pasal 27 Perpu Covid-19 Dipertanyakan MK

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 13:48 WIB
Pasal 27 Perpu Covid-19 Dipertanyakan MK

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) bersama hakim anggota mendengarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku perwakilan presiden terkait pengujian UU No.2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan dari perwakilan presiden dan DPR yang dilakukan secara virtual. (ANTARA FOTO/Indrianto<

JAKARTA, DDTCNews - Klausul Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 kembali menjadi pertanyaan. Kali pertanyaan diajukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, adanya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) menimbulkan pandangan bahwa kedua ayat tersebut bertentangan atau contradictio in terminis.

"Bagaimana bisa dituntut secara perdata dan pidana sementara sudah dikunci di Pasal 27 ayat (1) itu bukan kerugian negara," tanya Suhartoyo pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang uji formiil dan materiil atas Perppu No. 1/2020, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) pada Perppu No. 1/2020 yang diundangkan menjadi UU No. 2/2020 merupakan pasal untuk memberikan perlindungan hukum kepada pejabat dalam melaksanakan kebijakan keuangan negara dan sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Pasal 27 ayat (1) menegaskan biaya yang dikeluarkan pemerintah dan lembaga anggota KSSK untuk pendapatan, belanja, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, hingga pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya penyelamatan ekonomi dari krisis dan bukan kerugian negara.

Pada Pasal 27 ayat (2), tertuang pejabat dari lembaga anggota KSSK hingga pejabat lainnya yang turut melaksanakan kebijakan UU No. 2/2020 tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata apabila pelaksanaan kebijakan didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Unsur kerugian negara yang disyaratkan untuk menuntut pada ayat (2) sudah ditutup, sudah dikunci ayat (1) karena pada ayat (1) itu tidak melekat syarat kerugian negara. Itu betul-betul karena dilakukan bukan karena tidak sesuai dengan UU dan tidak dengan itikad tidak baik," kata Suhartoyo.

Sri Mulyani pun menerangkan Pasal 27 UU No. 2/2020 merupakan satu pasal yang sangat lama didiskusikan ketika Perppu No. 1/2020 disusun. Bila tidak ada pasal ini, ada kekhawatiran para pejabat tidak akan segera mengeluarkan kebijakan karena takut terkena masalah hukum.

"Mereka [pejabat] harus bisa mendapatkan perlindungan untuk menjalankan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, bukan untuk dilakukan semena-mena. Pasal ini agar mereka mampu melakukan tindakan yang dianggap tepat sesuai dengan kegentingan yang kita hadapi," katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra