PERPU 1/2020

Pasal 27 Perpu Covid-19 Dipertanyakan MK

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 13:48 WIB
Pasal 27 Perpu Covid-19 Dipertanyakan MK

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) bersama hakim anggota mendengarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku perwakilan presiden terkait pengujian UU No.2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan dari perwakilan presiden dan DPR yang dilakukan secara virtual. (ANTARA FOTO/Indrianto<

JAKARTA, DDTCNews - Klausul Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 kembali menjadi pertanyaan. Kali pertanyaan diajukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, adanya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) menimbulkan pandangan bahwa kedua ayat tersebut bertentangan atau contradictio in terminis.

"Bagaimana bisa dituntut secara perdata dan pidana sementara sudah dikunci di Pasal 27 ayat (1) itu bukan kerugian negara," tanya Suhartoyo pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang uji formiil dan materiil atas Perppu No. 1/2020, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) pada Perppu No. 1/2020 yang diundangkan menjadi UU No. 2/2020 merupakan pasal untuk memberikan perlindungan hukum kepada pejabat dalam melaksanakan kebijakan keuangan negara dan sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Pasal 27 ayat (1) menegaskan biaya yang dikeluarkan pemerintah dan lembaga anggota KSSK untuk pendapatan, belanja, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, hingga pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya penyelamatan ekonomi dari krisis dan bukan kerugian negara.

Pada Pasal 27 ayat (2), tertuang pejabat dari lembaga anggota KSSK hingga pejabat lainnya yang turut melaksanakan kebijakan UU No. 2/2020 tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata apabila pelaksanaan kebijakan didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Unsur kerugian negara yang disyaratkan untuk menuntut pada ayat (2) sudah ditutup, sudah dikunci ayat (1) karena pada ayat (1) itu tidak melekat syarat kerugian negara. Itu betul-betul karena dilakukan bukan karena tidak sesuai dengan UU dan tidak dengan itikad tidak baik," kata Suhartoyo.

Sri Mulyani pun menerangkan Pasal 27 UU No. 2/2020 merupakan satu pasal yang sangat lama didiskusikan ketika Perppu No. 1/2020 disusun. Bila tidak ada pasal ini, ada kekhawatiran para pejabat tidak akan segera mengeluarkan kebijakan karena takut terkena masalah hukum.

"Mereka [pejabat] harus bisa mendapatkan perlindungan untuk menjalankan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, bukan untuk dilakukan semena-mena. Pasal ini agar mereka mampu melakukan tindakan yang dianggap tepat sesuai dengan kegentingan yang kita hadapi," katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja