PELAPORAN SPT

Paruh Maret, Sudah 5 Juta SPT Masuk ke DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Maret 2018 | 17:01 WIB
Paruh Maret, Sudah 5 Juta SPT Masuk ke DJP

JAKARTA, DDTCNews - Kurang dari satu bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi. Setidaknya sudah ada 5 juta lebih SPT yang masuk ke Ditjen Pajak (DJP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam kesempatan diskusi di Jakarta, Rabu (14/3). Angka capaian laporan SPT tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

"Hari ini sudah 5.100.000 laporan SPT yang masuk.angka itu naik sekitar 40% dibandingkan pada tahun lalu pada hari yang sama," katanya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selain itu, prosentase wajib pajak yang menggunakan metode elektronik dalam bentuk e-filing dalam menyampaikan SPT juga terus tumbuh. Diharapkan angkanya akan terus meningkat hingga batas tenggat penyampaian SPT pada 31 Maret nanti.

"Yang pakai e filing juga meningkat pesat dari 5 juta itu 73%nya menggunakan e filing. Tahun lalu baru 60%," papar Hestu.

Menurutnya meningkatnya jumlah penyampaian SPT dan yang menggunakan e filing menandakan perbaikan pelayanan pajak. Selain itu, masyarakat yang menjadi wajib pajak menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak terkait penyampaian SPT.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Artinya kemudahan yang Ditjen Pajak berikan dimanfaatkan oleh wajib pajak dan mudah mudahan itu menjadi lebih mudah dan sederhana dalam menyampaikan SPT," terangnya.

Seperti yang diketahui, wajib pajak hanya membutuhkan nomor NPWP dan kode EFIN untuk dapat masuk ke laman pribadi wajib pajak di situs tersebut.

Bagi yang lupa kode EFIN, dapat diminta lewat telepon di 1-500-200 atau akun Twitter @Kring_Pajak. Nantinya, ada operator yang akan membantu mengakses kode tersebut. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?