JERMAN

Partai Politik Ini Minta Penghapusan Pajak Solidaritas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Agustus 2018 | 18:01 WIB
Partai Politik Ini Minta Penghapusan Pajak Solidaritas

Bendera Jerman. 

BERLIN, DDTCNews – Anggota terkemuka konservatif Kanselir Jerman Angela Merkel menyerukan pemangkasan tarif pajak setelah capaian surplus penerimaan yang melambung hingga EUR48,1 miliar atau sekitar Rp1.437,20 triliun sepanjang semester I/2018.

Sekjen Persatuan Demokrasi Kristen Merkel (CDU) Annegret Kramp-Karrenbauer mengatakan pemerintah seharusnya mempercepat upaya penghapusan pajak solidaritas ‘solidarity tax’ yang diperkenalkan untuk mendukung negara-negara miskin di Jerman Timur.

“Kita harus mengurangi beban pada warga normal di tengah. Keringan pajak harus ditargetkan untuk keluarga berpenghasilan menengah hingga rendah,” ujarnya, seperti dikutip pada Selasa (28/8/2018).

Baca Juga:
Negara Maju Ini Siapkan Insentif Pajak Khusus untuk Sektor Pertanian

Sekjen Konservatif Batavia Markus Blume mengatakan pajak solidaritas memang harus dihapus sepenuhnya pada periode legislatif kali ini.

Solidarity tax merupakan skema pemajakan dengan memungut 5,5% dari pajak penghasilan (PPh) bagi masyarakat berpenghasilan tinggi. Secara keseluruhan, wajib pajak harus menyetor PPh dan solidarity tax kepada pemerintah.

Aturan ini diperkenalkan pada tahun 1991, namun sejak 1995 solidarity tax dimanfaatkan untuk menambal utang, pensiun, serta membiayai infrastruktur dan perbaikan lingkungan di negara-negara baru Jerman.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Bagi kewajiban PPh perorangan EUR972 atau EUR1.944 untuk yang sudah menikah, solidarity tax tidak berlaku. Namun, kabarnya batasan itu semakin meningkat. Kewajiban PPh perorangan EUR1.340,69 atau EUR2.681,38 untuk yang sudah menikah, barulah dikenakan 5,5%.

Secara teknis, jika kewajiban PPh perorangan sepanjang tahun mencapai EUR10.000, maka solidarity tax berlaku senilai EUR550. Dengan demikian, wajib pajak terkait harus menyetor PPh tahunan yang diakumulasikan dengansolidaity tax atau setara EUR10.550. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra