FILIPINA

Parlemen Setujui Paket Reformasi Pajak Duterte

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2019 | 17:24 WIB
Parlemen Setujui Paket Reformasi Pajak Duterte

Ilustrasi bendera Filipina. 

MANILA, DDTCNews – Parlemen Filipina menyetujui paket keempat dari program reformasi pajak pemerintahan Rodrigo Duterte pada Selasa (27/8/2019).

Panel yang dipimpin oleh Joey Salceda dari Albay dengan suara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) 304 tentang Passive Income and Financial Intermediary Taxation Act (PIFITA). RUU ini direkomendasikan untuk dibahas pada tingkat pleno.

“RUU ini berupaya untuk mereformasi pajak atas pendapatan modal dan jasa keuangan di negara ini, dengan mendesain ulang pajak di sektor keuangan menjadi sistem pajak yang lebih sederhana, lebih efisien, dan netral terhadap pendapatan,” jelas Salceda, Rabu (28/8/2019)

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Mantan Gurbernur Albay ini berujar persetujuan atas RUU tersebut tengah diupayakan. Hal ini lantaran RUU tersebut memegang peranan penting agar Filipina dapat bersaing secara lebih baik dalam menarik modal dan investasi.

Pasalnya, kucuran dana investasi saat ini sangat dibutuhkan untuk membiayai infrastruktur, menciptakan lebih banyak pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

RUU tersebut mengubah beberapa bagian dari Internal Revenue Code 1997. Perubahan itu diantaranya adalah pembebasan bea materai atas dokumen diploma dari lembaga pendidikan serta dokumen sumpah jabatan dari 650.000 pejabat barangay –setingkat kecamatan- dan pejabat lainnya.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Pembebasan bea materai tersebut juga ditujukan atas dokumen sertifikat kelakuan baik (good moral standing certificate requirements) dari 4,1 juta profesional yang disyaratkan oleh Komisi Peraturan Profesional.

RUU ini juga memuat usulan dari Mark Go, legislatif dari Baguio City yang mengatakan pemerintah harus melepas pendapatan Digital Services Tax(DST) atas transaksi kepengurusan dokumen yang memiliki sedikit atau bahkan tidak bernilai. Untuk itu, sertifikat tidak menikah, sertifikat pembaptisan, dan lisensi pernikahan akan dibebaskan dari DST.

Selain itu, RUU tersebut juga mengatur tentang pengurangan tarif pajak dan mengusulkan perlakuan pajak yang seragam atas pendapatan bunga tanpa memandang mata uang, jatuh tempo, penerbit, dan faktor pembeda lainnya.

Baca Juga:
Perangi Penyakit, Menkes Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Relawan

RUU ini juga mengusulkan agar tarif dan pengecualian khusus dihapuskan. Oleh karenanya, diusulkan penyatuan tarif pajak untuk dividen bunga dancapital gain, sambil menyelaraskan pajak atas bisnis dengan mengenakan tarif tunggal sebesar 5%.

Seperti dilansir manilastandard.net, pajak penghasilan atas bunga atau manfaat moneter lain yang diperoleh dari instrumen utang, deposito bank, pengganti deposito, dan segala bentuk instrumen utang lain diusulkan untuk dikenai pajak yang seragam sebesar 15%. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN