KANADA

Parlemen Dorong Barang Digital Segera Dikenakan PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 16:30 WIB
Parlemen Dorong Barang Digital Segera Dikenakan PPN

OTTAWA, DDTCNews – Parlemen Kanada merekomendasikan pemerintah federal segera menerapkan pajak penjualan (PPN) untuk produk digital yang dijual oleh penjual asing di Kanada melalui platform e-commerce, serta memajaki perusahaan yang menjual barang digital.

Dalam laporan 26 April, House of Commons Standing Committee on International Trade mengkaji perusahaan Kanada terhadap beberapa kebijakan publik, termasuk perpajakan. Komite itu juga mengkaji beberapa tantangan yang dihadapi usaha kecil dan menengah (UKM).

Kemudian komite tersebut juga membuat 11 rekomendasi yang di dalamnya menuntun pemerintah untuk membuat sistem pajak yang adil di Kanada melalui sinergi dengan beberapa negara lain, demikian dikabarkan Tax News International, Senin (7/5).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sinergi itu dalam rangka memastikan kedua skema pemajakan terhadap barang digital dikenakan di negara tempat produk dikonsumsi dan di negara tempat kegiatan ekonomi dilakukan, sejalan dengan rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

OECD memperkenalkan panduan penerapan PPN maupun goods and services tax (GST) pada 2017. OECD merekomendasikan skema itu untuk mengatasi berbagai kendala dalam mengumpulkan PPn pada penjualan barang digital lintas batas negara.

Panduan tersebut menjadi bagian dari Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 1 mengenai upaya mengatasi tantangan pajak pada ekonomi digital dalam pengalihan laba.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Adapun rekomendasi komite lainnya dalam kebijakan itu yakni agar pemerintah federal menerapakan PPN atas barang berwujud maupun tidak berwujud yang dijual baik oleh perusahaan domestik maupun asing di Kanada, termasuk penjualan melalui platform e-commerce.

Deputi Juru Bicara Departemen Keuangan Kanada Jocelyn Sweet mengatakan Depkeu aktif berpartisipasi dalam upaya memeriksa kebijakan baru yang diperlukan untuk norma internasional terkait pajak penghasilan perusahaan, sebagai respons model bisnis baru

OECD juga sedang mempertimbangkan konsensus global terkait dengan pemajakan bisnis digital yang awalnya dipatok 2020, tetapi dikabarkan akan dipercepat menjadi 2019.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

“Percepatan itu agar bisnis di seluruh sektor pada tahun 2020, bisa membayar pajak di yurisdiksi tempat mereka menciptakan nilai yang menghasilkan laba,” tutur Jocelyn.

Sementara itu, pengamat pajak dari Felesky Flynn, Michael Dolson mengatakan rekomendasi komite untuk memperpanjang pemajakan barang impor berupa konten digital merupakan netralitas antara perusahaan domestik dan luar negeri yang menyediakan barang tersebut.

Adapun, kebijakan yang diajukan oleh komite itu mengharuskan wajib pajak pemasok konten dari wajib pajak luar negeri (WP LN) untuk meregistrasi dan mengumpulkan GST, meskipun Kanada tidak memiliki strategi untuk memaksa wajib pajak untuk mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga:
DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

Dolson merasa rekomendasi terkait pemilik konten WP LN yang dikenakan PPN atas penjualan di Kanada dianggap tidak kompatibel dengan perjanjian pajak (tax treaty) yang berlaku.

“Rekomendasi mengenai pemajakan pada WP LN itu tidak kompatibel dengan tax treaties karena WP LN tidak berupa BUT (bentuk usaha tetap) di Kanada, serta juga membutuhkan respons multilateral,” kata Dolson.

Dolson lebih lanjut menjelaskan sepanjang Kanada dapat secara sepihak mengubah Undang-Undang PPh untuk memajaki WP LN, bukan termasuk dalam tax treaty yang membuat penjualan konten digital di Kanada, diprediksinya akan menimbulkan masalah kepatuhan.

"Para WP LN pasti akan menyadari Kanada memiliki sarana sangat terbatas untuk mengaudit mereka atau mengumpulkan pajak jika WP LN berusaha untuk menghindari pembayaran. Untuk alasan ini, saya menduga amendemen semacam ini tidak akan datang, kecuali sebagai bagian dari pendekatan multilateral dengan mitra tax treaty,” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN