PRANCIS

Para Menkeu G7 Sepakat Bakal Pajaki Raksasa Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 10:31 WIB
Para Menkeu G7 Sepakat Bakal Pajaki Raksasa Digital

Foto bersama dalam pertemuan G7 di Chantilly Prancis.

JAKARTA, DDTCNews – Para menteri keuangan negara-negara G7 bersepakat untuk langkah-langkah pencapaian konsensus global mengenai pajak raksasa digital. Pajak ini sempat menimbulkan pergesekan antara Amerika Serikat (AS) dengan sekutunya, Inggris dan Prancis.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan para menteri keuangan negara-negara G7 di Chantilly Prancis pada Kamis (18/7/2019) waktu setempat. Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire memuji tercapainya kesepakatan itu di tengah bersikerasnya pihak AS fokus pada pekerjaan lain.

“Kami telah mencapai kesepakatan untuk memajaki aktivitas tanpa kehadiran fisik, khususnya aktivitas digital. Ini adalah pertama kalinya para anggota G7 setuju secara prinsip tentang ini,” ujarnya kepada awak media, seperti dikutip pada Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Prancis mengeluarkan pernyataan bahwa G7 telah menyetujui solusi dua pilar yang menegaskan prinsip perusahaan dapat memperoleh pendapatan di luar basis hukum mereka (berkaitan dengan nexus) dan prinsip pajak minimum (minimum tax) yang akan disepakati secara internasional untuk kegiatan mereka.

Kedua pilar ini akan diadopsi pada 2020. Para menteri bersepakat tingkat pajak minimum yang efektif akan berkontribusi besar untuk memastikan setiap perusahaan membayar bagian pajak secara adil.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengaku senang dengan kemajuan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. Kemajuan itu terutama terkait dengan tingkat pajak minimum. Pembicaraan ini akan dibawa lebih luas ke negara-negara G20 dengan koordinasi Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Scholz berharap konsensus internasional terkait perpajakan ekonomi digital dapat dicapai tahun depan. Apalagi, masih belum adanya konsensus global tersebut membuat beberapa negara menjalankan aksi unilateral.

Parlemen Prancis bulan ini mengesahkan undang-undang yang akan mengenakan pajak pada raksasa digital atas pendapatan yang dikumpulkan negaranya, bahkan jika kantor pusat mereka berada di tempat lain. Inggris juga mengumumkan rencana langkah yang serupa dengan Prancis.

Langkah Prancis ini telah dikeluhkan AS sebagai bagian dari upaya diskriminasi terhadap perusahaan-perusahaan asal Negeri Paman Sam. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Google, Apple, Facebook dan Amazon. Santer beredar bahwa sebutan pajak ini, yaitu GAFA, mengambil singkatan dari nama-nama perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin memberikan penjelasan secara hati-hati setelah pertemuan G7 berlangsung. Dia menyampaikan beberapa kemajuan signifikan telah dicapai dalam pertemuan tersebut, tapi ada banyak pekerjaan lain yang harus dilakukan. Para menteri, menurutnya, telah mengambil langkah ke arah yang benar.

AS, lanjutnya, memiliki keprihatinan signifikan dengan hukum Prancis dan rencana undang-undang Inggris. Namun, dia merasa senang karena baik Paris maupun London akan menghapus hukum domestik jika konsensus internasional dibuat.

“Semua orang di sini ingin mencapai solusi internasional yang dapat diterima. Menciptakan kepastian untuk perusahaan multinasional di tataran global sangat penting,” katanya, seperti dilansir france24. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN