PRANCIS

Para Menkeu G7 Sepakat Bakal Pajaki Raksasa Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 10:31 WIB
Para Menkeu G7 Sepakat Bakal Pajaki Raksasa Digital

Foto bersama dalam pertemuan G7 di Chantilly Prancis.

JAKARTA, DDTCNews – Para menteri keuangan negara-negara G7 bersepakat untuk langkah-langkah pencapaian konsensus global mengenai pajak raksasa digital. Pajak ini sempat menimbulkan pergesekan antara Amerika Serikat (AS) dengan sekutunya, Inggris dan Prancis.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan para menteri keuangan negara-negara G7 di Chantilly Prancis pada Kamis (18/7/2019) waktu setempat. Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire memuji tercapainya kesepakatan itu di tengah bersikerasnya pihak AS fokus pada pekerjaan lain.

“Kami telah mencapai kesepakatan untuk memajaki aktivitas tanpa kehadiran fisik, khususnya aktivitas digital. Ini adalah pertama kalinya para anggota G7 setuju secara prinsip tentang ini,” ujarnya kepada awak media, seperti dikutip pada Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Prancis mengeluarkan pernyataan bahwa G7 telah menyetujui solusi dua pilar yang menegaskan prinsip perusahaan dapat memperoleh pendapatan di luar basis hukum mereka (berkaitan dengan nexus) dan prinsip pajak minimum (minimum tax) yang akan disepakati secara internasional untuk kegiatan mereka.

Kedua pilar ini akan diadopsi pada 2020. Para menteri bersepakat tingkat pajak minimum yang efektif akan berkontribusi besar untuk memastikan setiap perusahaan membayar bagian pajak secara adil.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengaku senang dengan kemajuan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. Kemajuan itu terutama terkait dengan tingkat pajak minimum. Pembicaraan ini akan dibawa lebih luas ke negara-negara G20 dengan koordinasi Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Scholz berharap konsensus internasional terkait perpajakan ekonomi digital dapat dicapai tahun depan. Apalagi, masih belum adanya konsensus global tersebut membuat beberapa negara menjalankan aksi unilateral.

Parlemen Prancis bulan ini mengesahkan undang-undang yang akan mengenakan pajak pada raksasa digital atas pendapatan yang dikumpulkan negaranya, bahkan jika kantor pusat mereka berada di tempat lain. Inggris juga mengumumkan rencana langkah yang serupa dengan Prancis.

Langkah Prancis ini telah dikeluhkan AS sebagai bagian dari upaya diskriminasi terhadap perusahaan-perusahaan asal Negeri Paman Sam. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Google, Apple, Facebook dan Amazon. Santer beredar bahwa sebutan pajak ini, yaitu GAFA, mengambil singkatan dari nama-nama perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin memberikan penjelasan secara hati-hati setelah pertemuan G7 berlangsung. Dia menyampaikan beberapa kemajuan signifikan telah dicapai dalam pertemuan tersebut, tapi ada banyak pekerjaan lain yang harus dilakukan. Para menteri, menurutnya, telah mengambil langkah ke arah yang benar.

AS, lanjutnya, memiliki keprihatinan signifikan dengan hukum Prancis dan rencana undang-undang Inggris. Namun, dia merasa senang karena baik Paris maupun London akan menghapus hukum domestik jika konsensus internasional dibuat.

“Semua orang di sini ingin mencapai solusi internasional yang dapat diterima. Menciptakan kepastian untuk perusahaan multinasional di tataran global sangat penting,” katanya, seperti dilansir france24. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra