PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

Papua Barat Daya Provinsi Baru, KSP: Tekan Ketimpangan Layanan Publik

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 13:30 WIB
Papua Barat Daya Provinsi Baru, KSP: Tekan Ketimpangan Layanan Publik

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (kedua kanan) mengunjungi kantor Gubernur dan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, Papua Barat, Senin (21/11/2022). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Staf Presiden (KSP) menilai pembentukan provinsi baru, yakni Papua Barat Daya, bisa mempersempit ketimpangan kualitas layanan publik. Seperti diketahui, Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi melalui UU 29/2022 yang baru saja diundangkan.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, gap kualitas layanan publik di Papua sangat terasa, khususnya di Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Tambrauw. Melalui pemerintahan provinsi yang baru, kualitas pelayanan publik di kabupaten-kabupaten tersebut bisa ditingkatkan.

"Program penguatan kompetensi teknis dan asistensi terkait aspek perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang jasa pemerintah, serta penguatan mekanisme pengawasan dan pengendalian untuk pencegahan korupsi di internal birokrasi kepada Pemprov Papua Barat Daya harus dimanfaatkan secara maksimal," kata Jaleswari melalui keterangan pers, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Dengan adanya Papua Barat Daya, kini Republik Indonesia memiliki 38 provinsi. Pemerintah mengeklaim pemekaran wilayah ini merupakan keberpihakan yang kuat terhadap aspirasi berbagai elemen masyarakat, khususnya masyarakat asli Papua. Warga Papua, ujar Jaleswari, menginginkan langkah percepatan pembangunan kesejahteraan di wilayah dengan luas total 38.820,90 km persegi tersebut.

"Provinsi Papua Barat Daya sendiri memiliki berbagai potensi sumber daya alam, salah satunya adalah kawasan empat gugusan pulau yang dikenal sebagai Raja Ampat. Provinsi yang tidak hanya terkenal karena daya tarik wisatanya ini, juga memiliki potensi pertambangan yang luar biasa," kata Jaleswari.

Oleh karenanya, menurut Jaleswari, diperlukan kolaborasi intensif antara birokrasi pemerintahan, tokoh agama, masyarakat adat, pelaku usaha, civitas akademika, media massa, dan organisasi masyarakat untuk dioptimalkan bagi pemerataan kesejahteraan masyarakat di provinsi termuda Indonesia ini.

Baca Juga:
Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

"Penjabat Gubernur harus mampu membangun kolaborasi antar pihak, untuk memastikan bahwa paradigma pembangunan yang lebih inklusif dan mengedepankan perspektif antropologis, yaitu mengedepankan pelibatan Orang Asli Papua," imbuhnya.

Jaleswari juga mengingatkan bahwa kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penting karena adanya peningkatan alokasi Dana Otsus menjadi 2.25% dari DAU nasional. Selain itu, ada perubahan mekanisme transfer Otsus langsung ke kabupaten/kota. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB PROVINSI PAPUA

Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Sabtu, 21 September 2024 | 10:30 WIB PROVINSI PAPUA TENGAH

Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Minggu, 21 Juli 2024 | 08:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra