PAJAK UMKM

Pangkas Pajak UMKM, Revisi PP 46 Siap Dirilis

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Mei 2018 | 13:58 WIB
Pangkas Pajak UMKM, Revisi PP 46 Siap Dirilis

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah siap merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dengan beleid baru ini tarif pajak siap dipangkas dari 1% menjadi 0,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan secara subtantif sudah ada kesepakatan terkait revisi PP No.46. Salah satunya adalah pemangkasan tarif dan ambang batas alias threshold bagi pelaku usaha yang berhak menikmati pemangkasan tarif pajak.

"Sudah selesai mestinya. Nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan. Kayaknya tidak ada masalah. Naskahnya itu tidak berubah," katanya usai Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Senin (21/5).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sementara itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan revisi terkait PP No.46 tinggal menuntaskan persoalan administrasi berupa penomoran aturan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kebijakan ini bisa segera dirilis.

"Itu sudah dikirim ke presiden. Kemarin kalau tidak salah di Kumham," terangnya.

Robert mengatakan ada tiga pokok di dalam revisi PP tersebut yang dimasukkan oleh pemerintah. Pertama, tarif dan subjek UMKM yang diperbolehkan menggunakan PPh Final UMKM, yakni 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi, Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan Perseroan Terbatas (PT).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kedua, ambang batas (threshold) UNKM yang saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun tetap dipertahankan. Ketiga, pasal yang mengatur batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan UMKM untuk menggunakan tarif PPh Final.

"Untuk wajib pajak badan batasnya adalah tiga tahun, setelah itu, diharuskan melakukan pembukuan agar membayar pajak secara normal. Sementara orang pribadi batasnya 6 tahun," jelas Robert.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit