JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah siap merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dengan beleid baru ini tarif pajak siap dipangkas dari 1% menjadi 0,5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan secara subtantif sudah ada kesepakatan terkait revisi PP No.46. Salah satunya adalah pemangkasan tarif dan ambang batas alias threshold bagi pelaku usaha yang berhak menikmati pemangkasan tarif pajak.
"Sudah selesai mestinya. Nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan. Kayaknya tidak ada masalah. Naskahnya itu tidak berubah," katanya usai Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Senin (21/5).
Sementara itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan revisi terkait PP No.46 tinggal menuntaskan persoalan administrasi berupa penomoran aturan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kebijakan ini bisa segera dirilis.
"Itu sudah dikirim ke presiden. Kemarin kalau tidak salah di Kumham," terangnya.
Robert mengatakan ada tiga pokok di dalam revisi PP tersebut yang dimasukkan oleh pemerintah. Pertama, tarif dan subjek UMKM yang diperbolehkan menggunakan PPh Final UMKM, yakni 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi, Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan Perseroan Terbatas (PT).
Kedua, ambang batas (threshold) UNKM yang saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun tetap dipertahankan. Ketiga, pasal yang mengatur batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan UMKM untuk menggunakan tarif PPh Final.
"Untuk wajib pajak badan batasnya adalah tiga tahun, setelah itu, diharuskan melakukan pembukuan agar membayar pajak secara normal. Sementara orang pribadi batasnya 6 tahun," jelas Robert.(Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.