PAJAK UMKM

Pangkas Pajak UMKM, Revisi PP 46 Siap Dirilis

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Mei 2018 | 13:58 WIB
Pangkas Pajak UMKM, Revisi PP 46 Siap Dirilis

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah siap merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dengan beleid baru ini tarif pajak siap dipangkas dari 1% menjadi 0,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan secara subtantif sudah ada kesepakatan terkait revisi PP No.46. Salah satunya adalah pemangkasan tarif dan ambang batas alias threshold bagi pelaku usaha yang berhak menikmati pemangkasan tarif pajak.

"Sudah selesai mestinya. Nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan. Kayaknya tidak ada masalah. Naskahnya itu tidak berubah," katanya usai Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Senin (21/5).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sementara itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan revisi terkait PP No.46 tinggal menuntaskan persoalan administrasi berupa penomoran aturan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kebijakan ini bisa segera dirilis.

"Itu sudah dikirim ke presiden. Kemarin kalau tidak salah di Kumham," terangnya.

Robert mengatakan ada tiga pokok di dalam revisi PP tersebut yang dimasukkan oleh pemerintah. Pertama, tarif dan subjek UMKM yang diperbolehkan menggunakan PPh Final UMKM, yakni 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi, Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan Perseroan Terbatas (PT).

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Kedua, ambang batas (threshold) UNKM yang saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun tetap dipertahankan. Ketiga, pasal yang mengatur batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan UMKM untuk menggunakan tarif PPh Final.

"Untuk wajib pajak badan batasnya adalah tiga tahun, setelah itu, diharuskan melakukan pembukuan agar membayar pajak secara normal. Sementara orang pribadi batasnya 6 tahun," jelas Robert.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?