PROVINSI DKI JAKARTA

PAN Minta Pajak Diskotik dan Karaoke Jadi 40%

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Oktober 2019 | 16:53 WIB
PAN Minta Pajak Diskotik dan Karaoke Jadi 40%

JAKARTA, DDTCNews – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta mengkaji lagi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Fraksi PAN meminta agar tarif pajak diskotik dan seterusnya dinaikkan menjadi 40% dari sebelumnya 25%.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 poin (10) Perda Nomor 10/2015. Ketentuan itu menyebutkan tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey dan sejenisnya sebesar 25%.

“Kami akan mendorong Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan dari 25% menjadi 40%. Peningkatan tarif dari 25% menjadi 40% tersebut sangat penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Ketua Fraksi PAN DKI Jakarta Lukmanul Hakim, Minggu (6/10/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak hiburan ditetapkan 35%. Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, paling tinggi 75%.

Lukmanul menambahkan kenaikan tarif pajak diskotek itu diperlukan karena setoran pajak hiburan selama ini belum optimal. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta perlu lebih memaksimalkan pengawasan dan peningkatan tarif pajak terhadap para wajib pajak liburan.

Ia menjelaskan pajak sektor hiburan memang harus menjadi perhatian serius. Pasalnya jasa hiburan di Jakarta telah berkembang sangat pesat. Dengan demikian, pengawasannya juga harus ditingkatkan supaya dapat meningkatkan PAD Jakarta.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

Menurutnya, APBD DKI Jakarta 2019 menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor Rp8,8 triliun, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp5,4 triliun, pajak hotel Rp1,8 triliun, pajak restoran Rp3,55 triliun, pajak hiburan Rp900 miliar, dan pajak reklame Rp1,05 triliun.

Dari target tersebut terlihat target pajak hiburan lebih rendah daripada pajak kendaraan bermotor, BBN-KB, hotel, restoran, maupun pajak reklame. Padahal, pajak hiburan memiliki potensi karena saat ini tempat hiburan sedang berkembang pesat.

Lukmanul juga mengingatkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengawasi pembayaran pajak terutama sektor hiburan. Pasalnya, masih banyak wajib pajak sektor hiburan yang tidak menaati aturan dan melakukan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Pemerintah harus terus mengawasi pembayaran pajak itu dengan ketat supaya para wajib pajak mau membayar kewajibannya. Apabila sektor hiburan dapat dikelola dengan baik, maka sektor tersebut akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta.

“Ke depan, hal-hal semacam ini tidak boleh terjadi lagi. Semua wajib pajak di sektor hiburan harus taat dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik, dan dengan demikian setoran PAD-nya juga meningkat untuk pembangunan Jakarta,” katanya seperdi dilansir beritajakarta.id. (Mg-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT