PROVINSI DKI JAKARTA

PAN Minta Pajak Diskotik dan Karaoke Jadi 40%

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Oktober 2019 | 16:53 WIB
PAN Minta Pajak Diskotik dan Karaoke Jadi 40%

JAKARTA, DDTCNews – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta mengkaji lagi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Fraksi PAN meminta agar tarif pajak diskotik dan seterusnya dinaikkan menjadi 40% dari sebelumnya 25%.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 poin (10) Perda Nomor 10/2015. Ketentuan itu menyebutkan tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey dan sejenisnya sebesar 25%.

“Kami akan mendorong Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan dari 25% menjadi 40%. Peningkatan tarif dari 25% menjadi 40% tersebut sangat penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Ketua Fraksi PAN DKI Jakarta Lukmanul Hakim, Minggu (6/10/2019).

Baca Juga:
Target Pajak di Kota Ini Tak Tercapai, Lesunya Ekonomi Jadi Penyebab

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak hiburan ditetapkan 35%. Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, paling tinggi 75%.

Lukmanul menambahkan kenaikan tarif pajak diskotek itu diperlukan karena setoran pajak hiburan selama ini belum optimal. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta perlu lebih memaksimalkan pengawasan dan peningkatan tarif pajak terhadap para wajib pajak liburan.

Ia menjelaskan pajak sektor hiburan memang harus menjadi perhatian serius. Pasalnya jasa hiburan di Jakarta telah berkembang sangat pesat. Dengan demikian, pengawasannya juga harus ditingkatkan supaya dapat meningkatkan PAD Jakarta.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Menurutnya, APBD DKI Jakarta 2019 menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor Rp8,8 triliun, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp5,4 triliun, pajak hotel Rp1,8 triliun, pajak restoran Rp3,55 triliun, pajak hiburan Rp900 miliar, dan pajak reklame Rp1,05 triliun.

Dari target tersebut terlihat target pajak hiburan lebih rendah daripada pajak kendaraan bermotor, BBN-KB, hotel, restoran, maupun pajak reklame. Padahal, pajak hiburan memiliki potensi karena saat ini tempat hiburan sedang berkembang pesat.

Lukmanul juga mengingatkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengawasi pembayaran pajak terutama sektor hiburan. Pasalnya, masih banyak wajib pajak sektor hiburan yang tidak menaati aturan dan melakukan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Pemerintah harus terus mengawasi pembayaran pajak itu dengan ketat supaya para wajib pajak mau membayar kewajibannya. Apabila sektor hiburan dapat dikelola dengan baik, maka sektor tersebut akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta.

“Ke depan, hal-hal semacam ini tidak boleh terjadi lagi. Semua wajib pajak di sektor hiburan harus taat dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik, dan dengan demikian setoran PAD-nya juga meningkat untuk pembangunan Jakarta,” katanya seperdi dilansir beritajakarta.id. (Mg-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?