RUU KUP

Pakar: Ditjen Pajak Harus Jadi Lembaga Semi Independen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 18:09 WIB
Pakar: Ditjen Pajak Harus Jadi Lembaga Semi Independen Pakar Perpajakan Darussalam (ujung kanan) bersama sejumlah pakar lain membahas RUU KUP di Gedung DPR RI, Kamis (5/10). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah pakar dan pengamat perpajakan memberikan masukan dan pandangannya terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi XI DPR RI. Para pakar tersebut adalah Darussalam, Yustinus Prastowo, Hadi Purnomo, dan perwakilan dari PWC.

Terkait dengan rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan, pakar pajak Darussalam mengatakan Ditjen Pajak sudah seharusnya menjadi lembaga yang semi independen, namun tetap harus berkoordinasi dengan kementerian keuangan seperti yang dinyatakan dalam Pasal 95 ayat (4) RUU KUP. Lebih lanjut, Darussalam mengusulkan agar nantinya lembaga dipimpin secara kolektif.

“Pimpinan lembaga ini nantinya harus bersifat sama seperti Board of Director (BOD), contohnya seperti di Hong Kong yang memiliki pimpinan lembaga pajak secara kolektif berjumlah 5 orang, Malaysia 7 orang dan Singapura 9 orang. Ini penting sebagai representasi dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pajak,” katanya di Gedung DPR RI, Kamis (5/10).

Baca Juga:
Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Darussalam juga menekankan tentang kedudukan komite pengawas perpajakan yang harus jelas dalam RUU KUP ini. Menurutnya, kedudukan Komite pengawas harus sejajar dengan lembaga pajak karena antara yang diawasi dan yang mengawasi harus sejajar kedudukannya dan komite ini merupakan representasi dari wajib pajak.

Satu hal yang penting yang kurang dipaparkan dalam RUU KUP, lanjutnya, terkait dengan sistem self assessment, dimana lembaga pajak harus menganut asas saling terbuka. Artinya ke depan segala sesuatu yang menyangkut dengan kebijakan subjek, objek, dan tarif pajak harus melibatkan partisipasi masyarakat dan seyogyanya juga kebijakan pajak bersifat jangka panjang.

“Jangan sampai ke depannya wajib pajak dikagetkan dengan kebijakan jangka pendek yang hanya bertujuan untuk mengejar target semata,” pungkasnya.

Baca Juga:
RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Darussalam juga menyoroti terkait dengan penamaan undang-undang ini apakah menggunakan kata perpajakan atau pajak. Pasalnya jika mengacu pada Nota Keuangan dan UU APBN, istilah perpajakan mencakup seluruh jenis pungutan yang yang dikelola oleh Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kejelasan dalam penamaan undang-undang tersebut akan berpengaruh terhadap ruang lingkup dalam RUU KUP.

Terkait dengan data dan informasi, Darussalam mengusulkan agar setiap instansi pemerintah, lembaga asosiasi dan pihak tertentu harus diberi kewajiban untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada lembaga pajak secara otomatis dan periodik karena dengan sistem self assessment yang dianut oleh Indonesia, ketersedian data dan informasi menjadi kunci utama dalam melakukan pengawasan wajib pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 November 2022 | 14:00 WIB RUU KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:34 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Jumat, 31 Desember 2021 | 13:30 WIB KILAS BALIK NOVEMBER 2021

43 Aturan Turunan UU HPP Disiapkan, Ini Catatan Penting November 2021

Jumat, 31 Desember 2021 | 09:30 WIB KILAS BALIK SEPTEMBER 2021

September 2021: Diskon Pajak Mobil Diperpanjang & Uji Coba e-Meterai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN