KEPATUHAN PAJAK

Pakai Pendekatan Ini, DJP: Tidak Serta Merta Setiap Orang Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2023 | 17:54 WIB
Pakai Pendekatan Ini, DJP: Tidak Serta Merta Setiap Orang Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Proses bisnis yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP) ke depan menggunakan pendekatan kepatuhan berbasis risiko (risk-based compliance approach).

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan mengatakan interaksi yang terjadi antara wajib pajak dan otoritas berbasis pada data. Jika kepatuhan wajib pajak sudah bagus, otoritas tidak akan masuk dalam proses bisnis lain seperti pemeriksaan.

“Bapak Ibu nanti hanya berinteraksi dengan kantor pajak berbasis data. Kalau bapak ibu compliance-nya bagus, tadi disampaikan pak dirjen tanggal 10, 15, akhir bulan [tenggat penyetoran pajak] enggak ada masalah, insyaallah aman,” ujarnya dalam sebuah sosialisasi yang digelar DJP, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Hal tersebut sejalan pula dengan upaya DJP untuk menjadi data driven organization. Dengan berbasis pada data, pegawai pajak juga tidak bisa serta merta melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Pasalnya, DJP sudah membuat koridor wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan tiap tahunnya.

“Tidak serta merta setiap orang diperiksa. Pak dirjen pajak sekarang sudah membuat koridor siapa wajib pajak yang bisa diperiksa tahun ini. Hanya data wajib pajak yang mungkin perlu diklarifikasi. Data driven organization menjadi based salah satu milestone kita ke depan,” jelas Imam.

Berbagai upaya menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang masih berlangsung. Berbagai upaya tersebut didukung dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Simak pula ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru Bakal Diuji Coba Dulu oleh DJP’.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Pembaruan sistem ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 40/2018. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi sistem inti dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan.

Sebanyak 21 proses bisnis akan berubah dengan adanya sistem inti yang baru. Proses bisnis tersebut antara lain registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM).

Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan