INSENTIF PAJAK

Pakai Insentif Pajak, Ratusan Ribu Unit Mobil Terjual Hingga Juni 2021

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juli 2021 | 19:37 WIB
Pakai Insentif Pajak, Ratusan Ribu Unit Mobil Terjual Hingga Juni 2021

Ilustrasi. Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian mencatat penjualan mobil yang disertai pemanfaatan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sepanjang Maret-Juni 2021 telah mencapai 167.774 unit.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penjualan mobil telah menunjukkan peningkatan berkat insentif PPnBM DTP. Menurutnya, hasil evaluasi juga menunjukkan insentif tersebut efektif membantu pemulihan industri otomotif beserta sektor usaha turunannya.

"Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi pemulihan sektor industri otomotif yang memiliki multiplier effect yang cukup luas bagi sektor industri lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Agus mengatakan membaiknya kinerja industri otomotif berpotensi terus berlanjut karena pemerintah telah memperpanjang periode PPnBM DTP 100% pada mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc hingga Agustus 2021.

Saat ini, lanjutnya, tercatat ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang ada di Indonesia dengan nilai investasi mencapai Rp71,35 triliun. Kapasitas produksinya mencapai 2,35 juta unit per tahun dan mampu menyerap 38.000 tenaga kerja langsung. Selain itu, lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

Secara umum, industri otomotif juga masih menjadi salah satu satu subsektor manufaktur yang memberikan kontribusi gemilang pada industri nasional. Ekspor produk otomotif untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih termasuk komponennya pada periode Januari-April 2021 tercatat senilai Rp29,88 triliun. Dari angka tersebut, Rp18,63 triliun di antaranya merupakan ekspor kendaraan completely built up (CBU) yang dikirimkan ke lebih dari 80 negara.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"[Pulihnya industri otomotif] pada akhirnya akan mampu meningkatkan perekonomian nasional," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2021 yang mengatur pemberian insentif PPnBM kepada 4 kelompok mobil yang diproduksi di dalam negeri.

Pada dua jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, diskon 100% atas PPnBM terutang berlaku untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021, sedangkan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021. Pada ketentuan sebelumnya, diskon PPnBM DTP untuk periode Juni hingga Agustus 2021 hanya diberikan 50%.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, ketentuannya tidak berubah.

Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Demikian pula pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentif tersebut diberikan tetap dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?