PIDANA PERPAJAKAN

Pakai Faktur Pajak Tidak Sah, WP Ini Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 23:04 WIB
Pakai Faktur Pajak Tidak Sah, WP Ini Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa RW, Direktur Operasional PT DC atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam Siaran Pers No: SP-34/2020 berjudul “Wajib Pajak Curang Bayar PPN Berakhir di Penjara”, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan vonis dijatuhkan kepada terdakwa pada 5 Agustus 2020 melalui persidangan secara online yang diketuai Yosdi.

“Vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, subsider 6 bulan kurungan,” demikian pernyataan DJP dalam siaran pers yang dipublikasikan malam ini, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

DJP mengungkapkan perbuatan pidana perpajakan dilakukan terdakwa pada 2010 sampai dengan 2012. Terdakwa menggunakan faktur pajak tidak sah untuk mengecilkan jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) terutang yang harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak.

Sebelum didakwa, RW pernah melakukan upaya hukum praperadilan karena merasa diperlakukan diskriminatif atas penetapan tersangkanya. Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Terdakwa juga pernah mengajukan Nota Protes dengan mempermasalahkan perlakuan aparat pajak saat terjadi tindakan paksa badan (gijzeling) pada 2017.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

DJP telah menegaskan gijzeling yang dilakukan terhadap terdakwa tidak terkait dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

Atas tindakan gijzeling tersebut, terdakwa telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan atas gugatan tersebut ditolak.

Kasus penggunaan faktur pajak tidak sah oleh pengurus PT DC merupakan rangkaian kasus lama yang sebelumnya telah ditangani oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP. Beberapa pelaku terkait kasus tersebut telah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yaitu YN, HW, dan HW.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT DC dengan inisial MS akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pasal yang disangkakan kepadanya adalah “menyampaikan SPT yang isinya tidak benar”.

DJP terus meningkatkan pengawasan baik melalui peningkatan sistem informasi internal, pengawasan eksternal, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencegah kejahatan kejahatan perpajakan.

“Selain dari itu, DJP terus melakukan penegakan hukum termasuk penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang kemudian dikembangkan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” imbuh DJP dalam siaran pers tersebut.

Penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan dan pencucian uang diharapkan dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan efek gentar (deterrent effect) agar tidak ada wajib pajak lainnya yang akan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Agustus 2020 | 07:45 WIB

Selamat Pagi,saya ingin bertanya bagaimana skema "RW" selaku mantan direktur operasional PT DC menggunakan faktur pajak tidak sah sebagai upaya pengecilan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Terima kasih #MariBicara

07 Agustus 2020 | 07:44 WIB

Selamat Pagi,saya ingin bertanya bagaimana skema "RW" selaku mantan direktur operasional PT DC menggunakan faktur pajak tidak sah sebagai upaya pengecilan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha