KEPATUHAN PAJAK

Pakai Data dan Informasi, DJP Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:12 WIB
Pakai Data dan Informasi, DJP Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengawasan kepatuhan materiel wajib pajak menjadi salah satu upaya yang ditempuh Ditjen Pajak (DJP) untuk mengamankan penerimaan hingga akhir tahun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan kepatuhan materiel dilakukan dengan memanfaatkan data dan informasi yang telah dikumpulkan. Sinergi dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta Ditjen Anggaran (DJA) juga terus diperkuat.

“Kami tetap melakukan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak secara materiel [dengan] memanfaatkan data dan informasi yang terus menerus kami kumpulkan dan kami kelola,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Terkait dengan pengawasan, DJP pada tahun ini juga meluncurkan 4 aplikasi berbasis data analitis, antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Suryo mengatakan pengawasan kepatuhan materiel wajib pajak menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan, khususnya pada semester II/2021. Pemerintah memproyeksi penerimaan pajak tahun ini akan mencapai Rp1.176,3 triliun atau setara 95,7% dari target Rp1.229,6 triliun.

Adapun realisasi penerimaan pajak pada semester I/2021 senilai Rp557,77 triliun atau tumbuh 4,9% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.realisasi tersebut setara dengan 45,36% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

DJP, sambung Suryo, juga akan menjalankan pengawasan pembayaran masa dengan memperhatikan pergerakan aktivitas ekonomi. Apalagi, pemerintah melihat ada beberapa sektor yang sudah mulai menunjukkan pemulihan, bahkan tetap positif meskipun ada pandemi Covid-19.

“Jadi kami terus melakukan pengawasan pembayaran masa mengikuti atau selaras dengan kondisi ekonomi yang ada,” imbuh Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI