KEPATUHAN PAJAK

Pakai Data dan Informasi, DJP Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:12 WIB
Pakai Data dan Informasi, DJP Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengawasan kepatuhan materiel wajib pajak menjadi salah satu upaya yang ditempuh Ditjen Pajak (DJP) untuk mengamankan penerimaan hingga akhir tahun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan kepatuhan materiel dilakukan dengan memanfaatkan data dan informasi yang telah dikumpulkan. Sinergi dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta Ditjen Anggaran (DJA) juga terus diperkuat.

“Kami tetap melakukan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak secara materiel [dengan] memanfaatkan data dan informasi yang terus menerus kami kumpulkan dan kami kelola,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Terkait dengan pengawasan, DJP pada tahun ini juga meluncurkan 4 aplikasi berbasis data analitis, antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Suryo mengatakan pengawasan kepatuhan materiel wajib pajak menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan, khususnya pada semester II/2021. Pemerintah memproyeksi penerimaan pajak tahun ini akan mencapai Rp1.176,3 triliun atau setara 95,7% dari target Rp1.229,6 triliun.

Adapun realisasi penerimaan pajak pada semester I/2021 senilai Rp557,77 triliun atau tumbuh 4,9% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.realisasi tersebut setara dengan 45,36% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

DJP, sambung Suryo, juga akan menjalankan pengawasan pembayaran masa dengan memperhatikan pergerakan aktivitas ekonomi. Apalagi, pemerintah melihat ada beberapa sektor yang sudah mulai menunjukkan pemulihan, bahkan tetap positif meskipun ada pandemi Covid-19.

“Jadi kami terus melakukan pengawasan pembayaran masa mengikuti atau selaras dengan kondisi ekonomi yang ada,” imbuh Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT