KOTA DEPOK

Pajaki Mobil Pelat DKI, Larangan Melintas Dijajaki

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 19:01 WIB
Pajaki Mobil Pelat DKI, Larangan Melintas Dijajaki Kemacetan Kota Depok (Foto: Pemkot Depok)

DEPOK, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menjajaki upaya untuk menarik pajak dari kendaraan berpelat nomor Jakarta yang pemiliknya berdomisili di Depok, antara lain dengan menjajaki larangan melintasnya kendaraan tersebut di Depok.

Pelaksana Tugas (Plt) Kota Depok Agus Rakhmat mengungkapkan upaya tersebut dijajaki karena banyaknya kendaraan luar yang berada di Kota Depok yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Kota Depok.

“Ada 120 ribu unit kendaraan di sini yang tidak bayar pajak. Ini yang menyebabkan PAD Depok tidak terpenuhi. Kendaraan itu kan ada di Depok, jadi pajaknya harus dibayar disini,” tegas Agus beberapa hari yang lalu.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Berdasarkan data Dispenda Kota Depok, mayoritas pemilik kendaraan tersebut adalah mantan pejabat negara seperti mantan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), menteri, dan beberapa pejabat teras di DKI Jakarta.

Banyak dari mantan pejabat tersebut yang sekarang tinggal di Depok namun kendaraannya berasal dari Jakarta, sehingga pembayaran pajaknya ke Provinsi DKI Jakarta.

Dari total 120 ribu unit, sebanyak 80 ribu diantaranya adalah kendaraan roda empat, sedangkan sisanya adalah roda dua. Total tunggakan pajak dari puluhan ribu kendaraan tersebut mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemkot akan menggunakan PKB untuk perbaikan beberapa jalan rusak serta pembangunan beberapa jalan baru maupun jalan alternatif. Hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan yang semakin hari semakin memusingkan warga Kota Depok.

Namun, Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menilai kebijakan pelarangan tersebut kurang efektif karena sebenarnya mereka tetap patuh dengan membayar pajaknya meskipun ke Pemprov DKI Jakarta.

“Penerapan kebijakan ini dapat dilakukan jika memang mereka tidak membayar pajak sama sekali,” kata Idris seperti dikutip indopoas.co.id.

Karena itu, ia menyarankan perlu adanya sosialisasi kepada pemilik kendaraan sehingga mereka tertarik memindahkan domisili kendaraannya ke Kota Depok.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?