DEPOK, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menjajaki upaya untuk menarik pajak dari kendaraan berpelat nomor Jakarta yang pemiliknya berdomisili di Depok, antara lain dengan menjajaki larangan melintasnya kendaraan tersebut di Depok.
Pelaksana Tugas (Plt) Kota Depok Agus Rakhmat mengungkapkan upaya tersebut dijajaki karena banyaknya kendaraan luar yang berada di Kota Depok yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Kota Depok.
“Ada 120 ribu unit kendaraan di sini yang tidak bayar pajak. Ini yang menyebabkan PAD Depok tidak terpenuhi. Kendaraan itu kan ada di Depok, jadi pajaknya harus dibayar disini,” tegas Agus beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan data Dispenda Kota Depok, mayoritas pemilik kendaraan tersebut adalah mantan pejabat negara seperti mantan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), menteri, dan beberapa pejabat teras di DKI Jakarta.
Banyak dari mantan pejabat tersebut yang sekarang tinggal di Depok namun kendaraannya berasal dari Jakarta, sehingga pembayaran pajaknya ke Provinsi DKI Jakarta.
Dari total 120 ribu unit, sebanyak 80 ribu diantaranya adalah kendaraan roda empat, sedangkan sisanya adalah roda dua. Total tunggakan pajak dari puluhan ribu kendaraan tersebut mencapai Rp5 miliar.
Pemkot akan menggunakan PKB untuk perbaikan beberapa jalan rusak serta pembangunan beberapa jalan baru maupun jalan alternatif. Hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan yang semakin hari semakin memusingkan warga Kota Depok.
Namun, Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menilai kebijakan pelarangan tersebut kurang efektif karena sebenarnya mereka tetap patuh dengan membayar pajaknya meskipun ke Pemprov DKI Jakarta.
“Penerapan kebijakan ini dapat dilakukan jika memang mereka tidak membayar pajak sama sekali,” kata Idris seperti dikutip indopoas.co.id.
Karena itu, ia menyarankan perlu adanya sosialisasi kepada pemilik kendaraan sehingga mereka tertarik memindahkan domisili kendaraannya ke Kota Depok.(Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.