KEBIJAKAN PAJAK

Pajaki E-Commerce, Ini Usulan Pemerintah ke WTO

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Desember 2017 | 11:11 WIB
Pajaki E-Commerce, Ini Usulan Pemerintah ke WTO

JAKARTA, DDTCNews – Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) masih mempertimbangkan usulan Pemerintah Indonesia mengenai rencana penetapan bea masuk dan pajak atas barang maupun jasa dari transaksi digital.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan rencana tersebut bertujuan agar memberi keadilan bagi bisnis digital (e-commerce) maupun bisnis konvensional.

“Jika usulan pemerintah Indonesia disetujui, pengusaha konvensional khususnya UKM (Usaha Kecil Menengah) memiliki kesempatan untuk bersaing dengan barang impor dari segi harga. Rencana ini pun akan menciptakan persaingan yang setara dari kedua jenis bisnis,” ungkapnya dalam keterangan resmi di Buenos Aires, Kamis (14/12).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pertemuannya dengan Dirjen WTO Roberto Azevedo membahas barang dan jasa yang ditransaksikan maupun ditransmisikan secara elektrik akan dipertimbangkan untuk dikenakan bea masuk secara sukarela atau voluntary. Ke depannya, pengenaan perpajakan itu akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing negara.

Enggar mengakui harga barang impor dari transaksi e-commerce saat ini bisa dijual lebih murah dibanding dengan barang lokal yang dijual secara konvensional. Terlebih, pengusaha konvensional dan UKM pun merasa kesulitan untuk bersaing dengan pengusaha e-commerce karena memiliki kewajiban bayar bea masuk dan pajak yang membuat harganya akan lebih tinggi.

Adapun jenis barang maupun jasa yang akan dikenakan skema perpajakan itu meliputi musik digital, jasa akuntansi, buku digital (e-book), jasa arsitektur dan barang tak berwujud sejenis lainnya. Sementara itu, jasa transmisi elektronik akan tetap tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Enggar menegaskan tanpa pengenaan bea masuk dan pajak, perkembangan e-commerce yang belakangan ini sangat pesat justru bisa memperluas gap antara bisnis konvensional dengan bisnis yang memanfaatkan skema e-commerce.

“Saya khawatir pengusaha besar asing yang menggunakan skema e-commerce akan melumpuhkan bisnis konvensional dan bisnis kecil di suatu negara jika kebijakan ini tidak diterapkan,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN