KEBIJAKAN PAJAK

Pajak yang Hilang dari 2 Sektor Ini Tak Cuma Karena Misinvoicing

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:45 WIB
Pajak yang Hilang dari 2 Sektor Ini Tak Cuma Karena Misinvoicing

Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro.

JAKARTA, DDTCNews – Potensi penerimaan negara yang hilang dari sektor perikanan dan batu bara dipandang tidak hanya disebabkan oleh praktik misinvoicing ekspor dan impor.

Penelitian yang dilakukan oleh The Prakarsa berusaha menghitung dampak under-invoicing ekspor dan impor terhadap penerimaan pajak dan PNBP yang bersifat transaksional seperti PPN, PPh Pasal 22 Impor, dan royalti.

"Sebenarnya ada beberapa skema lain yang umum digunakan untuk menghindari pajak selain misinvoicing," kata Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sebagai contoh, lanjut Denny, penetapan harga suatu transaksi dalam rentang tertentu guna menekan beban pajak menjadi seminimal mungkin sehingga memaksimalkan laba grup perusahaan.

Dengan demikian, kehilangan penerimaan negara tak hanya timbul dari under-invoicing, tetapi bisa dari manipulasi harga transaksi impor guna mengecilkan laba yang dibukukan di dalam negeri. Dengan laba yang lebih rendah maka PPh Badan yang harus dibayar juga lebih kecil.

Denny menuturkan skema penghindaran pajak bakal terus berubah seiring dengan perkembangan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu, setiap celah perlu segera ditutup lewat berbagai instrumen antipenghindaran pajak.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sesungguhnya sudah memiliki instrumen untuk mencegah penghindaran pajak dengan berpedoman pada prinsip substance over form.

Merujuk pada Pasal 32 ayat (4) PP 55/2022, Ditjen Pajak (DJP) dapat menentukan kembali besarnya pajak terutang dengan berpedoman pada prinsip substance over form bila instrumen yang bersifat spesifik tidak dapat mencegah penghindaran pajak.

Denny menjelaskan instrumen antipenghindaran pajak menggunakan prinsip substance over form bakal menjadi modal untuk meminimalisasi kehilangan penerimaan pajak pada kemudian hari.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Terlepas dari keterbatasan kajian yang dilakukan, ia menilai sektor perikanan dan batu bara masih kurang dipajaki (undertaxed). Kontribusi pajak dari sektor perikanan dan batu bara terhadap pajak relatif rendah ketimbang kontribusinya terhadap PDB.

"Redistribusi beban pajak antarsektor perlu dilakukan bukan hanya untuk tujuan optimalisasi penerimaan, tetapi juga untuk menjaga ketahanan fiskal," tuturnya.

Sebagai informasi, The Prakarsa memperkirakan penerimaan negara yang hilang akibat misinvoicing pada sektor perikanan dan batu bara pada 2012 hingga 2021 mencapai Rp74 triliun.

Penerimaan negara yang hilang akibat misinvoicing pada sektor perikanan ditaksir Rp2,7 triliun dalam 10 tahun, sedangkan pada sektor batu bara mencapai Rp71,4 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah