KEBIJAKAN PAJAK

Pajak yang Hilang dari 2 Sektor Ini Tak Cuma Karena Misinvoicing

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:45 WIB
Pajak yang Hilang dari 2 Sektor Ini Tak Cuma Karena Misinvoicing

Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro.

JAKARTA, DDTCNews – Potensi penerimaan negara yang hilang dari sektor perikanan dan batu bara dipandang tidak hanya disebabkan oleh praktik misinvoicing ekspor dan impor.

Penelitian yang dilakukan oleh The Prakarsa berusaha menghitung dampak under-invoicing ekspor dan impor terhadap penerimaan pajak dan PNBP yang bersifat transaksional seperti PPN, PPh Pasal 22 Impor, dan royalti.

"Sebenarnya ada beberapa skema lain yang umum digunakan untuk menghindari pajak selain misinvoicing," kata Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sebagai contoh, lanjut Denny, penetapan harga suatu transaksi dalam rentang tertentu guna menekan beban pajak menjadi seminimal mungkin sehingga memaksimalkan laba grup perusahaan.

Dengan demikian, kehilangan penerimaan negara tak hanya timbul dari under-invoicing, tetapi bisa dari manipulasi harga transaksi impor guna mengecilkan laba yang dibukukan di dalam negeri. Dengan laba yang lebih rendah maka PPh Badan yang harus dibayar juga lebih kecil.

Denny menuturkan skema penghindaran pajak bakal terus berubah seiring dengan perkembangan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu, setiap celah perlu segera ditutup lewat berbagai instrumen antipenghindaran pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sesungguhnya sudah memiliki instrumen untuk mencegah penghindaran pajak dengan berpedoman pada prinsip substance over form.

Merujuk pada Pasal 32 ayat (4) PP 55/2022, Ditjen Pajak (DJP) dapat menentukan kembali besarnya pajak terutang dengan berpedoman pada prinsip substance over form bila instrumen yang bersifat spesifik tidak dapat mencegah penghindaran pajak.

Denny menjelaskan instrumen antipenghindaran pajak menggunakan prinsip substance over form bakal menjadi modal untuk meminimalisasi kehilangan penerimaan pajak pada kemudian hari.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Terlepas dari keterbatasan kajian yang dilakukan, ia menilai sektor perikanan dan batu bara masih kurang dipajaki (undertaxed). Kontribusi pajak dari sektor perikanan dan batu bara terhadap pajak relatif rendah ketimbang kontribusinya terhadap PDB.

"Redistribusi beban pajak antarsektor perlu dilakukan bukan hanya untuk tujuan optimalisasi penerimaan, tetapi juga untuk menjaga ketahanan fiskal," tuturnya.

Sebagai informasi, The Prakarsa memperkirakan penerimaan negara yang hilang akibat misinvoicing pada sektor perikanan dan batu bara pada 2012 hingga 2021 mencapai Rp74 triliun.

Penerimaan negara yang hilang akibat misinvoicing pada sektor perikanan ditaksir Rp2,7 triliun dalam 10 tahun, sedangkan pada sektor batu bara mencapai Rp71,4 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini