KAMPALA, DDTCNews – Komite Parlemen Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Uganda menilai pemberlakuan pajak pada media sosial (social media tax) memberi dampak buruk sepanjang implementasinya sejak tahun 2018.
Ketua Komite Parlemen Bidang TIK Uganda Annet Nyakecho memaparkan pajak yang diberlakukan pada perusahaan raksasa (over the top/OTT) tampaknya hanya membuat penggunaan layanan dan produk TIK semakin buruk.
“Sales tax memberi dampak buruk terhadap penggunaan layanan maupun produk TIK,” paparnya di Kampala, Jumat (18/1).
Sejalan dengan Nyakecho, Menteri TIK Uganda Frank Tumwebaze menjelaskan implementasi social media tax memberi dampak buruk pada sektor TIK. Tumwebaze pun mengklaim pajak yang berlaku untuk memperluas basis pajak juga tidak berjalan semestinya.
“Saya seperti ditipu oleh rekan-rekan di Kementerian Keuangan yang mengklaim pemberlakuan pajak pada penggunaan sosial media akan memperluas basis pendapatan negara,” kata Menteri TIK Uganda.
Kendati demikian, seperti dilansir monitor.co.ug, Tumwebaze tidak menjelaskan lebih lanjut dampak buruk yang dirasakan pascaimplementasi kebijakan pajak tersebut.
Namun, otoritas pajak Uganda (URA) mencatat adanya penerimaan sekitar SHS22,3 miliar atau setara Rp85,08 miliar dalam kurun waktu 1 bulan implementasi dari pajak media sosial melalui transaksi mobile money.
Penerimaan itu dipungut terhadap warga yang bertransaksi melalui mobile money dengan tarif sebesar 0,5%. Sedangkan, pemerintah menerapkan biaya harian UGX200 atau Rp763 bagi pengakses situs media sosial seperti Facebook, Twitter, WhatsApp dan Instagram. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.