UGANDA

Pajak Sosial Media Diklaim Berdampak Negatif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Januari 2019 | 19:37 WIB
Pajak Sosial Media Diklaim Berdampak Negatif

KAMPALA, DDTCNews – Komite Parlemen Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Uganda menilai pemberlakuan pajak pada media sosial (social media tax) memberi dampak buruk sepanjang implementasinya sejak tahun 2018.

Ketua Komite Parlemen Bidang TIK Uganda Annet Nyakecho memaparkan pajak yang diberlakukan pada perusahaan raksasa (over the top/OTT) tampaknya hanya membuat penggunaan layanan dan produk TIK semakin buruk.

Sales tax memberi dampak buruk terhadap penggunaan layanan maupun produk TIK,” paparnya di Kampala, Jumat (18/1).

Baca Juga:
Bikin Pasar Sepi, Jokowi Janji Kendalikan Social Commerce

Sejalan dengan Nyakecho, Menteri TIK Uganda Frank Tumwebaze menjelaskan implementasi social media tax memberi dampak buruk pada sektor TIK. Tumwebaze pun mengklaim pajak yang berlaku untuk memperluas basis pajak juga tidak berjalan semestinya.

“Saya seperti ditipu oleh rekan-rekan di Kementerian Keuangan yang mengklaim pemberlakuan pajak pada penggunaan sosial media akan memperluas basis pendapatan negara,” kata Menteri TIK Uganda.

Kendati demikian, seperti dilansir monitor.co.ug, Tumwebaze tidak menjelaskan lebih lanjut dampak buruk yang dirasakan pascaimplementasi kebijakan pajak tersebut.

Baca Juga:
Telur Impor Kena Pajak, Picu Perang Dagang Dua Negara Ini

Namun, otoritas pajak Uganda (URA) mencatat adanya penerimaan sekitar SHS22,3 miliar atau setara Rp85,08 miliar dalam kurun waktu 1 bulan implementasi dari pajak media sosial melalui transaksi mobile money.

Penerimaan itu dipungut terhadap warga yang bertransaksi melalui mobile money dengan tarif sebesar 0,5%. Sedangkan, pemerintah menerapkan biaya harian UGX200 atau Rp763 bagi pengakses situs media sosial seperti Facebook, Twitter, WhatsApp dan Instagram. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bikin Pasar Sepi, Jokowi Janji Kendalikan Social Commerce

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra