UGANDA

Pengusaha dan Otoritas Pajak Bersengketa, Kemenkeu Diminta Intervensi

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Februari 2022 | 07:00 WIB
Pengusaha dan Otoritas Pajak Bersengketa, Kemenkeu Diminta Intervensi

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews - Sebanyak 40 perusahaan migas yang tergabung dalam Association of Oil Marketers di Uganda meminta kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan intervensi atas sengketa pajak antara asosiasi dan Uganda Revenue Authority (URA).

Dalam petisinya, asosiasi merasa keberatan atas kebijakan URA yang mewajibkan pemungutan withholding tax sebesar 15% atas semua biaya jasa transportasi yang mereka bayar ketika mengimpor minyak bumi.

"Sikap URA tidak sejalan dengan norma dan pendekatan di negara lain. Tanzania, Kenya, Zambia, dan Ethiopia tidak mengenakan pajak atas pembayaran jasa transportasi kecuali bila penerima penghasilan memiliki unit bisnis di dalam negeri," tulis Association of Oil Marketers dalam suratnya, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sejak 2019, banyak perusahaan logistik dan juga pabrikan yang bersengketa dengan URA akibat masalah ini. Namun, URA baru benar-benar mewajibkan importir untuk memungut withholding tax pada tahun ini.

Berdasarkan opini Kejaksaan Agung, pemungutan pajak yang dilakukan oleh URA juga tidak dibenarkan secara hukum. Bila URA tetap bersikukuh mewajibkan importir memungut withholding tax atas pembayaran jasa transportasi, asosiasi mengkhawatirkan terjadinya kenaikan harga BBM.

"Bila perusahaan logistik asing menolak pajak 15%, maka perusahaan Uganda harus menanggung pajaknya. Akibatnya, biaya yang ditanggung oleh konsumen akhir akan meningkat," tulis Association of Oil Marketers seperti dilansir allafrica.com.

Dengan sikap URA yang berpotensi menimbulkan sengketa dengan wajib pajak, biaya yang ditanggung pengusaha berpotensi meningkat dan daya saing Uganda sebagai lokasi investasi dikhawatirkan bakal menurun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax