UGANDA

Pengusaha dan Otoritas Pajak Bersengketa, Kemenkeu Diminta Intervensi

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Februari 2022 | 07:00 WIB
Pengusaha dan Otoritas Pajak Bersengketa, Kemenkeu Diminta Intervensi

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews - Sebanyak 40 perusahaan migas yang tergabung dalam Association of Oil Marketers di Uganda meminta kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan intervensi atas sengketa pajak antara asosiasi dan Uganda Revenue Authority (URA).

Dalam petisinya, asosiasi merasa keberatan atas kebijakan URA yang mewajibkan pemungutan withholding tax sebesar 15% atas semua biaya jasa transportasi yang mereka bayar ketika mengimpor minyak bumi.

"Sikap URA tidak sejalan dengan norma dan pendekatan di negara lain. Tanzania, Kenya, Zambia, dan Ethiopia tidak mengenakan pajak atas pembayaran jasa transportasi kecuali bila penerima penghasilan memiliki unit bisnis di dalam negeri," tulis Association of Oil Marketers dalam suratnya, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sejak 2019, banyak perusahaan logistik dan juga pabrikan yang bersengketa dengan URA akibat masalah ini. Namun, URA baru benar-benar mewajibkan importir untuk memungut withholding tax pada tahun ini.

Berdasarkan opini Kejaksaan Agung, pemungutan pajak yang dilakukan oleh URA juga tidak dibenarkan secara hukum. Bila URA tetap bersikukuh mewajibkan importir memungut withholding tax atas pembayaran jasa transportasi, asosiasi mengkhawatirkan terjadinya kenaikan harga BBM.

"Bila perusahaan logistik asing menolak pajak 15%, maka perusahaan Uganda harus menanggung pajaknya. Akibatnya, biaya yang ditanggung oleh konsumen akhir akan meningkat," tulis Association of Oil Marketers seperti dilansir allafrica.com.

Dengan sikap URA yang berpotensi menimbulkan sengketa dengan wajib pajak, biaya yang ditanggung pengusaha berpotensi meningkat dan daya saing Uganda sebagai lokasi investasi dikhawatirkan bakal menurun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja