KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bikin Pasar Sepi, Jokowi Janji Kendalikan Social Commerce

Muhamad Wildan | Minggu, 24 September 2023 | 14:30 WIB
Bikin Pasar Sepi, Jokowi Janji Kendalikan Social Commerce

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo menyapa para pekerja saat berada di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mengendalikan praktik perdagangan melalui media sosial.

Menurut Jokowi, praktik perdagangan melalui media sosial perlu diatur karena aktivitas tersebut telah memberikan dampak pada UMKM serta aktivitas perekonomian di pasar.

"Kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Presiden menyebut Kemendag akan menyiapkan peraturan guna memisahkan antara media sosial dan platform perdagangan.

"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur. Regulasinya di Kemendag, kita tunggu," tutur Jokowi dikutip dari Setkab.

Sebagai informasi, Kemendag sudah sejak lama berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020. Rencananya, akan ada pengaturan yang lebih jelas terkait e-commerce dan social commerce.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam revisi Permendag 50/2020, akan didefinisikan secara lebih jelas mengenai e-commerce dan social commerce. Selanjutnya, terdapat pula larangan untuk menjual barang impor dengan nilai lebih rendah dari US$100 di marketplace.

Kemudian, revisi atas Permendag 50/2020 juga akan memuat positive list barang yang boleh diimpor dan larangan bagi marketplace untuk bertindak sebagai produsen.

Terakhir, barang-barang yang dijual di marketplace juga harus memenuhi standar yang berlaku di Indonesia seperti SNI dan standar-standar lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra