KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bikin Pasar Sepi, Jokowi Janji Kendalikan Social Commerce

Muhamad Wildan | Minggu, 24 September 2023 | 14:30 WIB
Bikin Pasar Sepi, Jokowi Janji Kendalikan Social Commerce

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo menyapa para pekerja saat berada di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mengendalikan praktik perdagangan melalui media sosial.

Menurut Jokowi, praktik perdagangan melalui media sosial perlu diatur karena aktivitas tersebut telah memberikan dampak pada UMKM serta aktivitas perekonomian di pasar.

"Kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Presiden menyebut Kemendag akan menyiapkan peraturan guna memisahkan antara media sosial dan platform perdagangan.

"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur. Regulasinya di Kemendag, kita tunggu," tutur Jokowi dikutip dari Setkab.

Sebagai informasi, Kemendag sudah sejak lama berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020. Rencananya, akan ada pengaturan yang lebih jelas terkait e-commerce dan social commerce.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Dalam revisi Permendag 50/2020, akan didefinisikan secara lebih jelas mengenai e-commerce dan social commerce. Selanjutnya, terdapat pula larangan untuk menjual barang impor dengan nilai lebih rendah dari US$100 di marketplace.

Kemudian, revisi atas Permendag 50/2020 juga akan memuat positive list barang yang boleh diimpor dan larangan bagi marketplace untuk bertindak sebagai produsen.

Terakhir, barang-barang yang dijual di marketplace juga harus memenuhi standar yang berlaku di Indonesia seperti SNI dan standar-standar lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI