UGANDA

Otoritas Ini Bakal Berlakukan Pajak Digital dengan Tarif 5 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juli 2023 | 09:30 WIB
Otoritas Ini Bakal Berlakukan Pajak Digital dengan Tarif 5 Persen

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews - Parlemen mendukung rencana pemerintah Uganda untuk mengenakan pajak digital atas perusahaan digital multinasional. Dukungan tersebut diberikan dengan menyetujui revisi UU PPh yang diusulkan oleh pemerintah Uganda.

Dalam revisi UU PPh, perusahaan digital multinasional seperti Meta, Amazon, Uber, dan Google diwajibkan membayar pajak sebesar 5% atas penghasilan yang diperoleh dari Uganda.

"Kami tidak berencana mengenakan pajak khusus atas layanan digital. Kami hanya berusaha memajaki pendapatan yang diperoleh dari layanan-layanan ini," kata Menteri Keuangan Uganda Henry Musasizi, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Revisi UU PPh dan pengenaan pajak digital ini sesungguhnya telah dibahas di parlemen pada Mei 2023. Namun, kala itu parlemen menolak usulan revisi UU PPh. Parlemen berpandangan pengenaan pajak digital dalam revisi UU PPh bakal berdampak negatif terhadap pengguna internet.

Merespons penolakan dari parlemen tersebut, Presiden Uganda Yoweri Museveni memutuskan untuk mengirimkan kembali draf revisi UU PPh guna dibahas kembali dan dipertimbangkan ulang.

"Pernyataan bahwa pajak ini akan merugikan masyarakat Uganda adalah sepenuhnya keliru. Pajak ini akan ditanggung oleh perusahaan digital," ujar Museveni dalam suratnya seperti dilansir techpoint.africa.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dengan direvisinya UU PPh, Uganda akan mengenakan PPh final sebesar 5% atas penghasilan yang diperoleh nonresiden dari layanan digital yang diberikan kepada konsumen di Uganda.

Adapun yang dimaksud dengan layanan digital antara lain seperti iklan digital, data services, taksi online, marketplace, jasa konten digital, gim online, jasa cloud computing, jasa lainnya yang disediakan lewat media sosial atau mesin pencari, dan jasa digital lainnya yang ditetapkan oleh menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?