UGANDA

Otoritas Ini Bakal Berlakukan Pajak Digital dengan Tarif 5 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juli 2023 | 09:30 WIB
Otoritas Ini Bakal Berlakukan Pajak Digital dengan Tarif 5 Persen

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews - Parlemen mendukung rencana pemerintah Uganda untuk mengenakan pajak digital atas perusahaan digital multinasional. Dukungan tersebut diberikan dengan menyetujui revisi UU PPh yang diusulkan oleh pemerintah Uganda.

Dalam revisi UU PPh, perusahaan digital multinasional seperti Meta, Amazon, Uber, dan Google diwajibkan membayar pajak sebesar 5% atas penghasilan yang diperoleh dari Uganda.

"Kami tidak berencana mengenakan pajak khusus atas layanan digital. Kami hanya berusaha memajaki pendapatan yang diperoleh dari layanan-layanan ini," kata Menteri Keuangan Uganda Henry Musasizi, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Revisi UU PPh dan pengenaan pajak digital ini sesungguhnya telah dibahas di parlemen pada Mei 2023. Namun, kala itu parlemen menolak usulan revisi UU PPh. Parlemen berpandangan pengenaan pajak digital dalam revisi UU PPh bakal berdampak negatif terhadap pengguna internet.

Merespons penolakan dari parlemen tersebut, Presiden Uganda Yoweri Museveni memutuskan untuk mengirimkan kembali draf revisi UU PPh guna dibahas kembali dan dipertimbangkan ulang.

"Pernyataan bahwa pajak ini akan merugikan masyarakat Uganda adalah sepenuhnya keliru. Pajak ini akan ditanggung oleh perusahaan digital," ujar Museveni dalam suratnya seperti dilansir techpoint.africa.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan direvisinya UU PPh, Uganda akan mengenakan PPh final sebesar 5% atas penghasilan yang diperoleh nonresiden dari layanan digital yang diberikan kepada konsumen di Uganda.

Adapun yang dimaksud dengan layanan digital antara lain seperti iklan digital, data services, taksi online, marketplace, jasa konten digital, gim online, jasa cloud computing, jasa lainnya yang disediakan lewat media sosial atau mesin pencari, dan jasa digital lainnya yang ditetapkan oleh menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja