UGANDA

Otoritas Ini Bakal Berlakukan Pajak Digital dengan Tarif 5 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juli 2023 | 09:30 WIB
Otoritas Ini Bakal Berlakukan Pajak Digital dengan Tarif 5 Persen

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews - Parlemen mendukung rencana pemerintah Uganda untuk mengenakan pajak digital atas perusahaan digital multinasional. Dukungan tersebut diberikan dengan menyetujui revisi UU PPh yang diusulkan oleh pemerintah Uganda.

Dalam revisi UU PPh, perusahaan digital multinasional seperti Meta, Amazon, Uber, dan Google diwajibkan membayar pajak sebesar 5% atas penghasilan yang diperoleh dari Uganda.

"Kami tidak berencana mengenakan pajak khusus atas layanan digital. Kami hanya berusaha memajaki pendapatan yang diperoleh dari layanan-layanan ini," kata Menteri Keuangan Uganda Henry Musasizi, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Revisi UU PPh dan pengenaan pajak digital ini sesungguhnya telah dibahas di parlemen pada Mei 2023. Namun, kala itu parlemen menolak usulan revisi UU PPh. Parlemen berpandangan pengenaan pajak digital dalam revisi UU PPh bakal berdampak negatif terhadap pengguna internet.

Merespons penolakan dari parlemen tersebut, Presiden Uganda Yoweri Museveni memutuskan untuk mengirimkan kembali draf revisi UU PPh guna dibahas kembali dan dipertimbangkan ulang.

"Pernyataan bahwa pajak ini akan merugikan masyarakat Uganda adalah sepenuhnya keliru. Pajak ini akan ditanggung oleh perusahaan digital," ujar Museveni dalam suratnya seperti dilansir techpoint.africa.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dengan direvisinya UU PPh, Uganda akan mengenakan PPh final sebesar 5% atas penghasilan yang diperoleh nonresiden dari layanan digital yang diberikan kepada konsumen di Uganda.

Adapun yang dimaksud dengan layanan digital antara lain seperti iklan digital, data services, taksi online, marketplace, jasa konten digital, gim online, jasa cloud computing, jasa lainnya yang disediakan lewat media sosial atau mesin pencari, dan jasa digital lainnya yang ditetapkan oleh menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini