KOTA PEKANBARU

Pajak Reklame Baru 8%, Bapenda Gandeng Satpol PP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 17:10 WIB
Pajak Reklame Baru 8%, Bapenda Gandeng Satpol PP

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru baru berhasil mengumpulkan pajak reklame sebesar Rp7,9 miliar atau 8% dari target yang dipatok sebesar Rp98 miliar sepanjang 2017. Dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda bersinergi dengan Satpol PP.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan realisasi pajak reklame per triwulan I tahun 2017 mencapai Rp5,5 miliar, serta diakumulasi dengan realisasi bulan April sekitar Rp2,3 miliar, sekaligus per bulan Mei berjalan senilai Rp0,1 miliar. Sementara, target PAD secara keseluruhan mencapai Rp802 miliar.

"Target untuk sektor reklame saja itu sebesar Rp98 miliar. Kalau secara keseluruhan target PAD kami Rp802 miliar. Target ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya Rp535 miliar," ujarnya di Pekanbaru, Senin (8/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Azharisman mengakui peningkatan target PAD 2017 disebabkan karena perkembangan Kota Pekanbaru sebagai kota dagang. Bahkan hal tersebut pun juga disebabkan oleh penjualan jasa yang semakin meningkat, khususnya pada sektor properti.

Kendati demikian, sektor lain pun turut berkontribusi dalam peningkatan target PAD tahun 2017. Sektor tersebut antara lain yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Bangunan (PBB), serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Besarnya perkembangan Kota Pekanbaru membuat Bapenda merasa optimis target PAD bisa dicapai. Namun, ia mengakui pencapaian target PAD tahun 2017 harus dituntun dengan koordinasi yang baik antar institusi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Koordinasi yang dimaksud adalah kinerja para penegak Peraturan Daerah (Perda), seperti Satpol PP. Seperti dikutip dari riaupos.co, Satpol PP dinilai berperan penting untun mencapai target PAD dengan mengawasi dan menegakkan Perda yang berlaku di Kota Pekanbaru.

Apabila sinergi tersebut dapat terjalin dengan baik, maka penegakan Perda seperti pajak reklame juga akan berjalan baik. "Yang tidak kalah penting bagaimana Satpol PP dengan kami dapat bersinergi dengan baik. Maka memang sudah sepatutnya Satpol PP diperhatikan kebutuhannya agar dapat melakukan fungsi tugasnya," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN