KOTA PEKANBARU

Pajak Reklame Baru 8%, Bapenda Gandeng Satpol PP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 17:10 WIB
Pajak Reklame Baru 8%, Bapenda Gandeng Satpol PP

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru baru berhasil mengumpulkan pajak reklame sebesar Rp7,9 miliar atau 8% dari target yang dipatok sebesar Rp98 miliar sepanjang 2017. Dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda bersinergi dengan Satpol PP.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan realisasi pajak reklame per triwulan I tahun 2017 mencapai Rp5,5 miliar, serta diakumulasi dengan realisasi bulan April sekitar Rp2,3 miliar, sekaligus per bulan Mei berjalan senilai Rp0,1 miliar. Sementara, target PAD secara keseluruhan mencapai Rp802 miliar.

"Target untuk sektor reklame saja itu sebesar Rp98 miliar. Kalau secara keseluruhan target PAD kami Rp802 miliar. Target ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya Rp535 miliar," ujarnya di Pekanbaru, Senin (8/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Azharisman mengakui peningkatan target PAD 2017 disebabkan karena perkembangan Kota Pekanbaru sebagai kota dagang. Bahkan hal tersebut pun juga disebabkan oleh penjualan jasa yang semakin meningkat, khususnya pada sektor properti.

Kendati demikian, sektor lain pun turut berkontribusi dalam peningkatan target PAD tahun 2017. Sektor tersebut antara lain yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Bangunan (PBB), serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Besarnya perkembangan Kota Pekanbaru membuat Bapenda merasa optimis target PAD bisa dicapai. Namun, ia mengakui pencapaian target PAD tahun 2017 harus dituntun dengan koordinasi yang baik antar institusi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Koordinasi yang dimaksud adalah kinerja para penegak Peraturan Daerah (Perda), seperti Satpol PP. Seperti dikutip dari riaupos.co, Satpol PP dinilai berperan penting untun mencapai target PAD dengan mengawasi dan menegakkan Perda yang berlaku di Kota Pekanbaru.

Apabila sinergi tersebut dapat terjalin dengan baik, maka penegakan Perda seperti pajak reklame juga akan berjalan baik. "Yang tidak kalah penting bagaimana Satpol PP dengan kami dapat bersinergi dengan baik. Maka memang sudah sepatutnya Satpol PP diperhatikan kebutuhannya agar dapat melakukan fungsi tugasnya," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?