KOTA PEKANBARU

Pajak Reklame Baru 8%, Bapenda Gandeng Satpol PP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 17:10 WIB
Pajak Reklame Baru 8%, Bapenda Gandeng Satpol PP

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru baru berhasil mengumpulkan pajak reklame sebesar Rp7,9 miliar atau 8% dari target yang dipatok sebesar Rp98 miliar sepanjang 2017. Dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda bersinergi dengan Satpol PP.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan realisasi pajak reklame per triwulan I tahun 2017 mencapai Rp5,5 miliar, serta diakumulasi dengan realisasi bulan April sekitar Rp2,3 miliar, sekaligus per bulan Mei berjalan senilai Rp0,1 miliar. Sementara, target PAD secara keseluruhan mencapai Rp802 miliar.

"Target untuk sektor reklame saja itu sebesar Rp98 miliar. Kalau secara keseluruhan target PAD kami Rp802 miliar. Target ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya Rp535 miliar," ujarnya di Pekanbaru, Senin (8/5).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Azharisman mengakui peningkatan target PAD 2017 disebabkan karena perkembangan Kota Pekanbaru sebagai kota dagang. Bahkan hal tersebut pun juga disebabkan oleh penjualan jasa yang semakin meningkat, khususnya pada sektor properti.

Kendati demikian, sektor lain pun turut berkontribusi dalam peningkatan target PAD tahun 2017. Sektor tersebut antara lain yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Bangunan (PBB), serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Besarnya perkembangan Kota Pekanbaru membuat Bapenda merasa optimis target PAD bisa dicapai. Namun, ia mengakui pencapaian target PAD tahun 2017 harus dituntun dengan koordinasi yang baik antar institusi.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Koordinasi yang dimaksud adalah kinerja para penegak Peraturan Daerah (Perda), seperti Satpol PP. Seperti dikutip dari riaupos.co, Satpol PP dinilai berperan penting untun mencapai target PAD dengan mengawasi dan menegakkan Perda yang berlaku di Kota Pekanbaru.

Apabila sinergi tersebut dapat terjalin dengan baik, maka penegakan Perda seperti pajak reklame juga akan berjalan baik. "Yang tidak kalah penting bagaimana Satpol PP dengan kami dapat bersinergi dengan baik. Maka memang sudah sepatutnya Satpol PP diperhatikan kebutuhannya agar dapat melakukan fungsi tugasnya," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun